Pengawasan Pajak Libatkan Aparat, DPR Minta Jangan Intimidasi Warga
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar pengawasan pajak.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kebijakan pengawasan pajak melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 memicu perhatian di parlemen. DPR RI mengingatkan agar pengawasan wajib pajak yang melibatkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan rasa takut, sekaligus tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Menurut DPR RI, peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan tujuan yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya harus berjalan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif.
Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah pimpinan dan anggota DPR RI dalam keterangan resmi sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
DPR Ingatkan Pendekatan Humanis Lebih Efektif
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai kehadiran personel TNI dengan seragam dinas lengkap dalam pelaksanaan kebijakan jangan sampai menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus tetap merasa nyaman ketika memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, pendekatan yang digunakan sebaiknya lebih mengutamakan edukasi, dialog, dan pelayanan dibandingkan cara-cara yang berpotensi memunculkan kekhawatiran.
Menurutnya, membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak jauh lebih efektif apabila dilakukan melalui komunikasi yang persuasif.
Pemerintah Diminta Menjelaskan Batas Kewenangan Aparat
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. Ia menilai tujuan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak dapat dipahami. Meski demikian, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang utuh mengenai ruang lingkup pelibatan aparat.
Hekal mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dengan aparat di lapangan. Kejelasan batas tugas, menurutnya, menjadi syarat penting agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan dan urgensi koordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas sehingga publik memperoleh informasi yang utuh.
Ketua DPR Soroti Pentingnya Menjaga Kepercayaan Publik
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Ia mengingatkan bahwa selama ini pemerintah mendorong masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri. Oleh sebab itu, setiap kebijakan baru harus dikomunikasikan secara terbuka agar tidak memunculkan kebingungan maupun kesalahpahaman.
Menurut Puan, kepercayaan publik merupakan fondasi penting bagi keberhasilan reformasi perpajakan. Ketika masyarakat memahami tujuan sebuah kebijakan, tingkat kepatuhan akan tumbuh secara alami.
DJP Tegaskan Aparat Tidak Memungut maupun Menyidik Pajak
Dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran informasi dan komunikasi di lapangan.
DJP menegaskan pelibatan aparat bukan untuk memungut pajak, melakukan pemeriksaan, maupun menyidik tindak pidana perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan itu menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Fakta Singkat SE-8/PJ/2026
DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam bentuk koordinasi serta pertukaran informasi.
Aparat tidak memiliki kewenangan memungut pajak.
Aparat tidak melakukan pemeriksaan perpajakan.
Aparat tidak melaksanakan penyidikan tindak pidana perpajakan.
DPR Dorong Transparansi agar Polemik Tidak Berkepanjangan
DPR RI berharap pemerintah terus memperkuat komunikasi publik mengenai implementasi kebijakan tersebut. Penjelasan yang terbuka dinilai dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Di sisi lain, kepastian mengenai batas kewenangan setiap institusi juga dinilai penting agar koordinasi antarinstansi berjalan efektif tanpa menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak tetap menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026 hanya bertujuan mendukung koordinasi serta pertukaran informasi di lapangan, bukan untuk menjalankan kewenangan perpajakan.
Kepatuhan pajak tidak tumbuh karena rasa takut, melainkan karena kepercayaan. Ketika aturan jelas, kewenangan tegas, dan komunikasi terbuka, negara serta masyarakat sama-sama memperoleh kepastian.
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar