Sertifikat Jaminan
Utang Belum Lunas? MA Tegaskan Kreditur Berhak Pegang Sertifikat Jaminan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- 0Komentar
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kreditur berhak tetap menguasai sertifikat tanah yang diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang selama kewajiban debitur belum dilunasi. Penegasan tersebut menjadi salah satu kaidah hukum penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4129 K/Pdt/2024 yang diputus pada 14 Oktober 2024, setelah majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan […]


