Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Utang Belum Lunas? MA Tegaskan Kreditur Berhak Pegang Sertifikat Jaminan

Utang Belum Lunas? MA Tegaskan Kreditur Berhak Pegang Sertifikat Jaminan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kreditur berhak tetap menguasai sertifikat tanah yang diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang selama kewajiban debitur belum dilunasi. Penegasan tersebut menjadi salah satu kaidah hukum penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4129 K/Pdt/2024 yang diputus pada 14 Oktober 2024, setelah majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan ahli waris debitur.

Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan sertifikat tanah. Mahkamah Agung menyatakan, selama utang belum dilunasi, penguasaan sertifikat oleh kreditur bukan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), sepanjang penyerahannya dilakukan secara sukarela sebagai jaminan utang.

Berawal dari Pinjaman Rp358,55 Juta

Perkara ini bermula dari perjanjian utang-piutang antara DK selaku kreditur dengan almarhum HWW sebagai debitur. Sebagai jaminan atas pinjaman senilai Rp358.550.000, debitur menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 713/Arjosari dan SHM Nomor 714/Arjosari.

Setelah debitur meninggal dunia, para ahli waris tidak melunasi sisa kewajiban tersebut. Kondisi itu mendorong kreditur mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Di sisi lain, para ahli waris menggugat balik dengan alasan penguasaan dua sertifikat oleh kreditur merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta agar sertifikat dikembalikan serta menuntut ganti rugi.

Gugatan Kreditur Menang di Semua Tingkat Peradilan

Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan gugatan kreditur dengan menyatakan para ahli waris telah melakukan wanprestasi. Pengadilan juga menetapkan kedua sertifikat tersebut sah sebagai jaminan utang serta menghukum ahli waris membayar sisa kewajiban.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan perbaikan nilai sisa utang menjadi Rp312.450.000.

Perkara berlanjut ke tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para ahli waris sehingga putusan Pengadilan Tinggi tetap berlaku.

MA: Penguasaan Sertifikat Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai Judex Facti telah menerapkan hukum secara tepat. Para ahli waris dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban utang pewaris.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa sertifikat telah diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang. Karena itu, selama utang belum dilunasi, kreditur tetap berhak menguasai sertifikat tersebut dan tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Empat Kaidah Hukum Penting

Melalui putusan ini, Mahkamah Agung menegaskan sejumlah prinsip hukum perdata yang dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa utang-piutang, yaitu:

  • Ahli waris bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas harta warisan yang diterima sesuai Pasal 833 KUHPerdata.
  • Penyerahan sertifikat tanah secara sukarela sebagai jaminan utang adalah sah, sehingga kreditur berhak menguasainya hingga utang dilunasi.
  • Kelalaian debitur maupun ahli waris dalam memenuhi kewajiban pembayaran merupakan wanprestasi yang memberi hak kepada kreditur untuk menuntut pelunasan berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
  • Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak beserta ahli warisnya berdasarkan asas pacta sunt servanda, sehingga objek jaminan tidak dapat diminta kembali sebelum kewajiban dipenuhi seluruhnya.

Praktik penyerahan sertifikat tanah sebagai jaminan utang masih banyak dijumpai dalam transaksi pinjam-meminjam di masyarakat. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi salah satu rujukan mengenai hak dan kewajiban para pihak ketika muncul sengketa terkait jaminan tersebut, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam perkara ini. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan ringkasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4129 K/Pdt/2024. Penerapan kaidah hukum dalam perkara lain dapat berbeda sesuai fakta, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim pada masing-masing kasus.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • program kemandirian lapas

    Bukan Sekadar Hukuman, Lapas Tasikmalaya Siapkan Jalan Usaha

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program kemandirian lapas di Tasikmalaya menghadirkan pemandangan yang tidak biasa. Program yang juga dikenal sebagai pembinaan warga binaan dan pelatihan usaha narapidana ini tidak hanya berbicara tentang teori perubahan, tetapi langsung memberi alat untuk memulai hidup baru. Di Aula Lapas Klas IIB Tasikmalaya, Senin (27/4/2026), suasana tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 […]

  • Final Piala Dunia 2026

    Final Piala Dunia 2026: Messi Tantang Yamal dan Rodri

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan Spanyol dan Argentina di Stadion New York New Jersey pada Senin (20/7/2026) dini hari WIB. Laga puncak Piala Dunia 2026 ini diperkirakan berlangsung ketat karena mempertemukan dua tim yang tampil konsisten sejak fase grup hingga semifinal. Berdasarkan performa sepanjang turnamen dan statistik resmi kompetisi, sejumlah pertarungan […]

  • Bakti Religi Polres Tasikmalaya

    Sambut Hari Bhayangkara, Polres Tasikmalaya Bersihkan Masjid dan Sentuh Hati Warga

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Di tengah berbagai agenda menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya memilih cara yang sederhana namun bermakna. Alih-alih hanya menggelar seremoni, jajaran kepolisian turun langsung membersihkan Masjid Agung Mangunreja bersama masyarakat dalam kegiatan Bakti Religi yang berlangsung Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol kuat bahwa pendekatan humanis Polri tidak selalu hadir melalui […]

  • layanan keimigrasian

    Paspor Nomor Tunggal Ujian Negara Benahi Layanan Keimigrasian

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Paspor satu nomor seumur hidup menguji reformasi layanan keimigrasian dan kepastian identitas warga Indonesia. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah berencana menerapkan paspor satu nomor seumur hidup bagi seluruh warga negara. Kebijakan ini terlihat teknis, tetapi dampaknya langsung menyentuh urusan paling konkret: layanan keimigrasian yang selama ini sering merepotkan warga dalam perjalanan lintas negara. Selama bertahun-tahun, […]

  • Polisi Banyuresmi menertibkan pelajar bolos di area nongkrong saat jam sekolah dan mengamankan kendaraan pelanggar

    Nongkrong Saat Jam Sekolah, Pelajar Ditertibkan Polisi Garut

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pelajar bolos di Banyuresmi Garut mendadak menjadi perbincangan setelah aparat kepolisian turun langsung melakukan penertiban. Fenomena siswa bolos sekolah, pelajar nongkrong saat jam belajar, hingga aktivitas di luar lingkungan sekolah memicu keresahan masyarakat. Karena itu, jajaran Polsek Banyuresmi menggelar operasi penertiban untuk menekan pelanggaran disiplin pelajar sekaligus menjaga ketertiban umum. […]

  • Ribuan peserta mengikuti Uji Pengetahuan sertifikasi guru Kemenag dalam program PPG tahap akhir

    98 Ribu Guru Ikuti Sertifikasi Kemenag

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Program sertifikasi guru Kemenag memasuki tahap krusial. Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama mengikuti Uji Pengetahuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai bagian akhir proses sertifikasi pendidik. Langkah ini sekaligus menandai percepatan transformasi pendidikan agama nasional melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik. Sertifikasi guru Kemenag, atau program sertifikasi pendidik di bawah Kementerian […]

expand_less