Utang Belum Lunas? MA Tegaskan Kreditur Berhak Pegang Sertifikat Jaminan
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kreditur berhak tetap menguasai sertifikat tanah yang diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang selama kewajiban debitur belum dilunasi. Penegasan tersebut menjadi salah satu kaidah hukum penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4129 K/Pdt/2024 yang diputus pada 14 Oktober 2024, setelah majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan ahli waris debitur.
Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan sertifikat tanah. Mahkamah Agung menyatakan, selama utang belum dilunasi, penguasaan sertifikat oleh kreditur bukan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), sepanjang penyerahannya dilakukan secara sukarela sebagai jaminan utang.
Berawal dari Pinjaman Rp358,55 Juta
Perkara ini bermula dari perjanjian utang-piutang antara DK selaku kreditur dengan almarhum HWW sebagai debitur. Sebagai jaminan atas pinjaman senilai Rp358.550.000, debitur menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 713/Arjosari dan SHM Nomor 714/Arjosari.
Setelah debitur meninggal dunia, para ahli waris tidak melunasi sisa kewajiban tersebut. Kondisi itu mendorong kreditur mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Di sisi lain, para ahli waris menggugat balik dengan alasan penguasaan dua sertifikat oleh kreditur merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta agar sertifikat dikembalikan serta menuntut ganti rugi.
Gugatan Kreditur Menang di Semua Tingkat Peradilan
Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan gugatan kreditur dengan menyatakan para ahli waris telah melakukan wanprestasi. Pengadilan juga menetapkan kedua sertifikat tersebut sah sebagai jaminan utang serta menghukum ahli waris membayar sisa kewajiban.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan perbaikan nilai sisa utang menjadi Rp312.450.000.
Perkara berlanjut ke tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para ahli waris sehingga putusan Pengadilan Tinggi tetap berlaku.
MA: Penguasaan Sertifikat Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai Judex Facti telah menerapkan hukum secara tepat. Para ahli waris dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban utang pewaris.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa sertifikat telah diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang. Karena itu, selama utang belum dilunasi, kreditur tetap berhak menguasai sertifikat tersebut dan tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Empat Kaidah Hukum Penting
Melalui putusan ini, Mahkamah Agung menegaskan sejumlah prinsip hukum perdata yang dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa utang-piutang, yaitu:
- Ahli waris bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas harta warisan yang diterima sesuai Pasal 833 KUHPerdata.
- Penyerahan sertifikat tanah secara sukarela sebagai jaminan utang adalah sah, sehingga kreditur berhak menguasainya hingga utang dilunasi.
- Kelalaian debitur maupun ahli waris dalam memenuhi kewajiban pembayaran merupakan wanprestasi yang memberi hak kepada kreditur untuk menuntut pelunasan berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
- Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak beserta ahli warisnya berdasarkan asas pacta sunt servanda, sehingga objek jaminan tidak dapat diminta kembali sebelum kewajiban dipenuhi seluruhnya.
Praktik penyerahan sertifikat tanah sebagai jaminan utang masih banyak dijumpai dalam transaksi pinjam-meminjam di masyarakat. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi salah satu rujukan mengenai hak dan kewajiban para pihak ketika muncul sengketa terkait jaminan tersebut, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam perkara ini. (Red)
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan ringkasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4129 K/Pdt/2024. Penerapan kaidah hukum dalam perkara lain dapat berbeda sesuai fakta, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim pada masing-masing kasus.
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar