Produk Dalam Negeri
Diskon Marketplace 50 Persen, Ini Syarat bagi Penjual UMK
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 49
- 0Komentar
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace berpeluang menekan biaya transaksi melalui kebijakan potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan pemerintah ini mulai diterapkan pada 25 Oktober 2026, tetapi tidak otomatis berlaku bagi semua penjual. Insentif tersebut ditujukan kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri dan […]
