Tarif RUPS UMKM Rp1,5–3,5 Juta, Bukan Total Biaya
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 139
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Surat PP INI tentang imbauan tarif dan keringanan biaya akta RUPS Tahunan untuk UMKM.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF — Tarif RUPS Tahunan menjadi perhatian setelah Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menerbitkan imbauan mengenai keringanan biaya akta RUPS. Dalam surat tertanggal 21 September 2026, PP INI mengimbau honorarium atau jasa Notaris untuk pembuatan akta RUPS Tahunan bagi pelaku usaha mikro dan UMKM berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.
Angka tersebut menarik perhatian karena menyangkut biaya yang harus disiapkan perusahaan. Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami sejak awal: Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta bukan otomatis seluruh biaya RUPS.
Nominal itu merujuk pada honorarium atau jasa Notaris. Sementara itu, biaya lain seperti PNBP, Berita Negara, serta biaya resmi atau operasional lainnya berada di luar nominal tersebut.
Karena itu, pelaku usaha perlu melihat struktur biaya secara utuh sebelum menyiapkan anggaran RUPS Tahunan.
Tarif RUPS UMKM Diberi Keringanan
Surat PP INI Nomor 395/K/08-IX/PP-INI/2026 memuat imbauan mengenai penetapan dan keringanan biaya akta RUPS Tahunan.
Dalam dokumen tersebut, PP INI mengimbau Notaris memberikan keringanan tarif bagi pelaku usaha mikro dan UMKM. Kisaran Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 disebut sebagai panduan honorarium atau jasa Notaris untuk pembuatan akta RUPS Tahunan.
Langkah itu diarahkan untuk mendukung keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, biaya jasa Notaris diharapkan tetap proporsional dengan kemampuan pelaku usaha.
Namun, pembaca perlu memperhatikan istilah yang digunakan dalam surat tersebut. Dokumen itu merupakan imbauan, bukan penetapan tarif nasional yang secara otomatis berlaku sama untuk seluruh Notaris dan seluruh perusahaan.
Selain itu, nominal tersebut merupakan honorarium atau jasa Notaris. Karena itu, perusahaan tetap perlu memperhitungkan komponen biaya lain jika memang muncul dalam proses pengurusan dokumen.
Dengan pemahaman tersebut, pelaku UMKM tidak keliru ketika menyusun anggaran untuk agenda RUPS.
Bukan Semua Perusahaan Membayar Angka yang Sama
Ketentuan mengenai tarif akta RUPS untuk perusahaan skala menengah hingga atas memiliki pendekatan berbeda.
PP INI menyerahkan besaran tarif kepada kebijakan Notaris yang bersangkutan dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan pekerjaan dan kewajaran yang berlaku di wilayah masing-masing.
Artinya, perusahaan tidak bisa begitu saja menyamakan biaya Notaris RUPS satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Kebutuhan dokumen dapat berbeda. Agenda rapat juga dapat berbeda. Begitu pula dengan struktur perusahaan dan tingkat pekerjaan yang harus diselesaikan Notaris.
Karena itu, langkah paling aman bagi perusahaan adalah meminta penjelasan mengenai komponen biaya sebelum proses berjalan. Cara tersebut membuat perusahaan mengetahui mana honorarium dan mana biaya resmi atau operasional lainnya.
Di sisi lain, UMKM yang sedang membangun badan hukum juga perlu memahami struktur Perseroan sejak awal. Penjelasan mengenai PT untuk UMKM atau PT Perorangan dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha yang sedang menentukan bentuk badan hukum.
RUPS Tahunan Bukan Sekadar Formalitas
Pembahasan mengenai biaya RUPS tidak bisa dilepaskan dari fungsi RUPS itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur berbagai hal mengenai RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, dan laporan tahunan Perseroan. Ketentuan tersebut masih berlaku dengan perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, RUPS Tahunan bukan sekadar agenda administratif perusahaan.
Rapat tersebut menjadi bagian dari mekanisme tata kelola Perseroan dan berkaitan dengan keputusan pemegang saham sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar Perseroan.
Pada titik ini, pemilik perusahaan juga perlu memahami pembagian fungsi organ Perseroan. Pemahaman mengenai perbedaan Komisaris dan Direktur PT dapat membantu pemegang saham dan pelaku usaha memahami fungsi pengurusan serta pengawasan dalam Perseroan.
Dengan demikian, biaya RUPS sebaiknya tidak dilihat semata-mata dari nominalnya. Kualitas administrasi, ketepatan dokumen, serta kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan juga menjadi bagian penting.
Imbauan Tarif Masih Bisa Dievaluasi
PP INI menyebut panduan tersebut berlaku untuk kondisi saat ini dan dapat dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kebutuhan.
Hal ini penting bagi pelaku usaha yang menemukan informasi mengenai tarif RUPS Tahunan di berbagai platform digital. Satu angka tidak semestinya langsung dianggap sebagai tarif yang berlaku seragam untuk seluruh perusahaan.
Selain itu, PP INI meminta agar imbauan tersebut diteruskan kepada anggota melalui Pengurus Daerah. Jika masih terdapat perbedaan pendapat, organisasi juga membuka ruang penyampaian aspirasi pada pembahasan berikutnya.
Surat tersebut turut mencantumkan Kongres INI di Semarang pada 21–23 Oktober 2026 sebagai salah satu forum yang dapat menjadi tempat pembahasan lebih lanjut.
Dengan demikian, angka Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta perlu ditempatkan sesuai konteks dokumen. Nominal tersebut merupakan kisaran keringanan honorarium yang diimbau bagi pelaku usaha mikro dan UMKM, bukan angka yang otomatis mencakup seluruh biaya RUPS.
Bagi perusahaan, transparansi menjadi bagian penting sebelum RUPS dilaksanakan. Perusahaan dapat meminta rincian biaya, sementara Notaris menjalankan layanan sesuai profesionalisme dan ketentuan yang berlaku.
RUPS mungkin hanya berlangsung beberapa jam, tetapi keputusan dan dokumennya dapat memengaruhi perjalanan perusahaan sepanjang tahun. Karena itu, memahami tarif bukan sekadar mencari angka paling murah, melainkan memastikan setiap biaya memiliki layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
- Penulis: redaktur







