Maladewa Larang Rokok Nasional, Langkah Berani Lindungi Generasi Muda

Maladewa resmi berlakukan larangan rokok nasional mulai 1 November 2025 untuk lindungi generasi muda.
Maladewa Resmi Berlakukan Larangan Rokok Nasional Mulai November
albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Maladewa mencatat sejarah baru dalam kebijakan kesehatan publik dunia. Mulai Sabtu, 1 November 2025, negara kepulauan di Samudra Hindia itu resmi menerapkan larangan rokok Maladewa secara nasional. Langkah ini menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di dunia yang melarang seluruh bentuk konsumsi dan peredaran tembakau secara menyeluruh.
Kementerian Kesehatan Maladewa menyatakan, kebijakan ini merupakan upaya besar untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda yang rentan terhadap bahaya rokok dan nikotin. “Larangan tembakau mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau,” demikian pernyataan resmi Kementerian, dikutip dari Anadolu Agency.
Kebijakan ini juga menjadi tonggak penting dalam misi Presiden Mohamed Muizzu yang sejak awal masa jabatannya menekankan pentingnya kesehatan publik dan keberlanjutan generasi. Muizzu menandatangani undang-undang larangan tembakau tersebut pada Mei 2025, setelah proses pembahasan panjang dengan parlemen dan lembaga kesehatan nasional.
Aturan Ketat: Lahir Setelah 2007 Dilarang Beli dan Gunakan Tembakau
Menurut peraturan baru, setiap individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau dalam bentuk apa pun di wilayah Maladewa. Ketentuan ini berlaku baik untuk warga negara Maladewa maupun penduduk asing yang bermukim di sana.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa seluruh pengecer wajib melakukan verifikasi usia terhadap calon pembeli sebelum menjual produk tembakau. Mereka yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Larangan tersebut mencakup semua bentuk produk tembakau—termasuk rokok, cerutu, tembakau linting, dan tembakau hisap—tanpa pengecualian. Artinya, generasi muda yang lahir setelah 2007 akan tumbuh tanpa akses legal terhadap produk tembakau sama sekali.
Langkah ini disebut-sebut sebagai model baru pengendalian tembakau yang berfokus pada pembatasan generasi (generation-based tobacco ban), di mana kelompok usia tertentu dilarang menjadi konsumen tembakau selamanya.
Kebijakan larangan rokok Maladewa pun mendapat sorotan global karena dianggap sebagai eksperimen sosial kesehatan publik yang berani dan berpotensi menjadi contoh bagi negara lain.
Pembatasan Rokok untuk Wisatawan dan Pengawasan Bea Cukai Diperketat
Pemerintah Maladewa juga telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan tambahan, terutama bagi wisatawan asing. Sejak September 2024, pelancong yang memasuki Maladewa hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram produk tembakau lainnya untuk penggunaan pribadi.
Jika wisatawan membawa produk tembakau melebihi batas tersebut, petugas bea cukai berhak menahan kelebihan barang selama maksimal 30 hari. Barang tersebut baru bisa diambil kembali pada saat wisatawan meninggalkan negara itu. Ketentuan ini diatur dalam kebijakan bea cukai yang dikeluarkan oleh Maldives Customs Service, sebagaimana dikutip dari Maldives Voice.

Kebijakan tersebut memperlihatkan konsistensi pemerintah dalam memperketat akses terhadap tembakau. Tidak hanya bagi warganya, tetapi juga terhadap siapa pun yang datang berkunjung. Dengan begitu, larangan rokok Maladewa menjadi kebijakan yang berlaku menyeluruh di seluruh lapisan masyarakat, tanpa pengecualian kelas atau kewarganegaraan.
Vape dan Rokok Elektrik Juga Dilarang di Maladewa
Tidak hanya produk tembakau konvensional, pemerintah juga memperluas larangan hingga ke vape dan rokok elektrik. Sejak 15 November 2024, Maladewa resmi melarang impor, distribusi, dan penjualan perangkat rokok elektrik di seluruh wilayahnya.
Larangan ini didasarkan pada kekhawatiran akan meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja dan klaim menyesatkan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok biasa. Dalam siaran resminya, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rokok elektrik tetap berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru dan sistem kardiovaskular.
Sejumlah lembaga kesehatan dunia, termasuk WHO, menyambut baik kebijakan Maladewa ini. Mereka menilai langkah tersebut bisa mempercepat penurunan angka perokok muda secara global dan menjadi contoh nyata implementasi Konvensi Pengendalian Tembakau.
Tujuan Utama: Melindungi Generasi Bebas Asap Rokok
Kementerian Kesehatan Maladewa menegaskan bahwa inti dari kebijakan ini adalah menciptakan generasi bebas asap rokok di masa depan. Pemerintah menilai bahwa langkah represif semacam ini perlu dilakukan karena kampanye edukasi saja tidak cukup efektif menekan jumlah perokok baru.
Baca juga: OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia
Larangan tembakau berskala nasional ini juga menjadi bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap masa depan kesehatan bangsa. Dalam beberapa tahun terakhir, data Kementerian Kesehatan Maladewa menunjukkan peningkatan kasus penyakit jantung, paru-paru, dan kanker yang dikaitkan dengan konsumsi tembakau.
Dengan larangan rokok Maladewa, diharapkan beban biaya kesehatan negara dapat ditekan, dan kualitas hidup masyarakat meningkat. Pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi bagi warga yang ingin berhenti merokok melalui layanan konseling dan klinik bebas tembakau di tiap atoll.
Reaksi Dunia dan Harapan Baru
Langkah berani Maladewa ini mengundang perhatian komunitas internasional. Banyak negara, terutama di Asia Tenggara dan Eropa, disebut tengah memantau efektivitas kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan serupa.
Sejumlah analis menilai, kebijakan ini berpotensi memperkuat citra Maladewa sebagai negara pariwisata hijau (green tourism) yang menjunjung tinggi nilai kesehatan dan lingkungan bersih. Namun, tantangan besar tetap menanti, terutama dalam memastikan pengawasan efektif di lapangan dan mencegah perdagangan ilegal tembakau.
Maladewa jadi negara pertama yang larang rokok nasional demi lindungi generasi muda dan wujudkan masyarakat bebas asap. (Red/Arrian)




