Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » 3 Macam Najis Menurut Safinatun Najah, Jangan Sampai Keliru

3 Macam Najis Menurut Safinatun Najah, Jangan Sampai Keliru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Macam najis dalam fikih memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Dalam Safinatun Najah, jenis najis dibagi menjadi tiga, yaitu mughallazhah, mukhaffafah, dan mutawassithah. Pembagian ini bukan sekadar istilah, karena setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri dalam proses penyuciannya.

Bagi sebagian orang, pembahasan najis mungkin terlihat sederhana. Ketika sesuatu dianggap kotor, langkah yang terlintas biasanya hanya satu: mencucinya dengan air sampai bersih. Namun, fikih thaharah memberikan rincian yang lebih teliti.

Ada najis yang membutuhkan tujuh kali basuhan. Ada yang memiliki ketentuan khusus berupa percikan air. Ada pula najis yang harus dihilangkan terlebih dahulu sifat-sifatnya.

Karena itu, memahami macam najis menurut Safinatun Najah tidak cukup dengan menghafal tiga istilah Arab tersebut. Yang lebih penting adalah mengetahui apa yang termasuk dalam setiap kategori dan bagaimana cara menyucikannya.

Najis Mughallazhah: Bukan Sekadar Dicuci

Najis pertama adalah mughallazhah, atau najis berat.

Dalam Safinatun Najah, najis mughallazhah mencakup anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ketentuan ini tercantum dalam matan kitab karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadrami.

Lalu, bagaimana cara menyucikannya?

Pertama, ‘ain atau wujud najis harus dihilangkan. Setelah itu, bagian yang terkena najis dibasuh tujuh kali. Salah satu dari tujuh basuhan tersebut menggunakan tanah.

Ketentuan ini menjadi pembeda utama antara najis mughallazhah dan najis lainnya.

Jadi, ukuran “sudah dicuci sampai terlihat bersih” belum menjadi satu-satunya pertimbangan. Dalam kerangka fikih Syafi’i yang dijelaskan Safinatun Najah, terdapat tata cara khusus yang harus diperhatikan.

Najis Mukhaffafah: Ringan, tetapi Syaratnya Ketat

Berikutnya adalah najis mukhaffafah, yang berarti najis ringan.

Di sinilah pembaca perlu berhati-hati. Istilah tersebut tidak berarti semua najis yang dianggap ringan oleh masyarakat otomatis masuk kategori mukhaffafah.

Dalam Safinatun Najah, yang termasuk kategori ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum mencapai usia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain susu.

Jadi, ada beberapa syarat yang melekat pada pembahasannya: anak laki-laki, belum berusia dua tahun, dan belum makan selain susu.

Cara penyuciannya pun memiliki ketentuan tersendiri. Air dipercikkan pada bagian yang terkena najis secara merata setelah memperhatikan keberadaan ‘ain najis.

Karena itu, kalimat “urine bayi cukup diperciki air” sebenarnya terlalu sederhana. Syarat objeknya harus diperhatikan terlebih dahulu.

Hal tersebut penting agar pembaca tidak mengambil kesimpulan hukum hanya dari istilah “najis ringan”.

Najis Mutawassithah: Kategori yang Paling Luas

Kategori ketiga adalah najis mutawassithah, atau najis pertengahan.

Dalam Safinatun Najah, mutawassithah mencakup najis selain mughallazhah dan mukhaffafah.

Karena cakupannya luas, pembahasannya kemudian dibagi lagi menjadi dua keadaan, yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah.

Najis ‘ainiyyah merupakan najis yang masih memiliki sifat yang dapat dikenali, seperti warna, bau, atau rasa. Karena itu, sifat atau wujud najis tersebut perlu dihilangkan.

Sementara itu, najis hukmiyyah merupakan najis yang sudah tidak memiliki sifat yang tampak, tetapi tempat tersebut diketahui pernah terkena najis.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa cara memahami najis tidak berhenti pada nama kategorinya. Kondisi najis juga menentukan bagaimana proses penyuciannya dilakukan.

Tiga Macam Najis, Jangan Tertukar

Jika dibuat sederhana, pembagian macam najis dalam Safinatun Najah dapat diingat melalui pola berikut:

Jenis najis Gambaran umum Cara menyucikan
Mughallazhah Najis berat: anjing, babi, dan keturunannya 7 kali basuhan, salah satunya dengan tanah
Mukhaffafah Air kencing anak laki-laki dengan syarat tertentu Memercikkan air sesuai ketentuan
Mutawassithah Najis selain dua kategori tersebut Menghilangkan najis sesuai kondisi dan sifatnya

Pola tersebut memudahkan pembaca mengingat perbedaannya.

Mughallazhah → tujuh kali dan tanah.

Mukhaffafah → percikan air dengan syarat tertentu.

Mutawassithah → hilangkan najis sesuai keadaannya.

Namun, jangan menjadikan tabel tersebut sebagai pengganti pembacaan kitab. Ringkasan hanya membantu memahami struktur dasar. Untuk persoalan yang lebih rinci, pembaca tetap perlu merujuk kepada kitab fikih dan penjelasan ulama.

Mengapa Pengetahuan Ini Penting?

Thaharah bukan sekadar persoalan kebersihan sehari-hari. Dalam fikih, kesucian memiliki hubungan langsung dengan sejumlah ibadah.

Karena itu, kesalahan memahami kategori najis dapat membuat seseorang keliru dalam menentukan cara penyuciannya.

Misalnya, seseorang mengetahui bahwa najis anjing termasuk mughallazhah, tetapi tidak mengetahui adanya ketentuan tujuh kali basuhan dengan salah satunya menggunakan tanah. Pengetahuannya belum lengkap.

Sebaliknya, orang yang hanya menghafal istilah “mukhaffafah” tetapi tidak memahami syarat air kencing anak laki-laki juga dapat salah menerapkannya.

Maka, belajar fikih seharusnya tidak berhenti pada hafalan istilah. Pahami definisi, kenali objeknya, lalu pelajari cara penyuciannya.

Jangan Menyamakan Semua Najis

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah perbedaan istilah antar-rujukan fikih.

Artikel ini mengikuti pembagian yang terdapat dalam Safinatun Najah dan kerangka fikih Syafi’i. Kitab tersebut menyebut tiga kategori utama: mughallazhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.

Dalam pembahasan mutawassithah, terdapat pula pembagian ‘ainiyyah dan hukmiyyah.

Karena itu, pembaca sebaiknya tidak mencampuradukkan sistem klasifikasi dari berbagai kitab tanpa melihat konteks masing-masing. Perbedaan penyajian tidak otomatis berarti pertentangan hukum.

Justru dari sini terlihat pentingnya membaca sumber fikih secara utuh.

Belajar Thaharah dari Dasar

Pada akhirnya, macam najis menurut Safinatun Najah dapat dipahami melalui tiga kata kunci.

Pertama, mughallazhah, yaitu najis berat yang memiliki tata cara penyucian khusus.

Kedua, mukhaffafah, yaitu najis ringan dengan objek dan persyaratan tertentu.

Ketiga, mutawassithah, yaitu najis pertengahan yang mencakup najis selain dua kategori sebelumnya dan memiliki pembagian ‘ainiyyah serta hukmiyyah.

Memahami tiga kategori tersebut akan membuat pembahasan thaharah lebih mudah dipelajari. Namun, jangan berhenti pada hafalan.

Sebab, tujuan belajar fikih bukan sekadar mampu menyebutkan istilah Arab, melainkan mampu mengamalkan ketentuannya dengan benar.

Dalam thaharah, bersih belum tentu cukup. Ada ilmunya, ada aturannya, dan ada caranya. Sebab, air memang membersihkan najis, tetapi ilmu menentukan bagaimana seseorang menyucikannya dengan benar. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less