Keuangan Syariah Pesantren Didorong, UMKM Butuh Akses Nyata
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi logo Dewan Syariah Nasional MUI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Keuangan syariah pesantren dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi fokus pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kedua lembaga mendorong perluasan akses layanan keuangan syariah bagi kelompok masyarakat yang belum terlayani secara optimal.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan pimpinan OJK dan DSN-MUI di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Pertemuan itu juga menyoroti penguatan literasi keuangan, integrasi pendidikan syariah dan ekonomi, serta pengembangan industri keuangan syariah.
Namun, perluasan akses tidak cukup berhenti pada sosialisasi. Pesantren dan UMKM membutuhkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan, informasi produk yang transparan, serta pendampingan agar dapat memanfaatkan layanan keuangan secara tepat.
OJK dan DSN-MUI Bahas Perluasan Akses Keuangan Syariah
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara regulator dan lembaga fatwa syariah untuk mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia.
Dalam keterangan yang dipublikasikan MUI pada Senin (19/10/2026), Cholil menyebut kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, terutama bagi UMKM, pondok pesantren, dan masyarakat yang belum memperoleh layanan keuangan secara optimal.
“Target utamanya agar akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah semakin luas,” demikian penjelasan Cholil Nafis dalam keterangan MUI.
Arah kerja sama ini menempatkan akses masyarakat sebagai salah satu perhatian utama. Sebab, pertumbuhan industri keuangan syariah perlu diikuti kemampuan masyarakat untuk mengenali, memilih, dan menggunakan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Meski demikian, pertemuan tersebut membahas kesepakatan dan arah kerja sama strategis. Informasi yang dipublikasikan belum merinci jadwal pelaksanaan, target penerima manfaat, maupun bentuk program khusus bagi pesantren dan UMKM. Karena itu, dampak konkretnya masih perlu dilihat dari tindak lanjut kedua lembaga.
Pesantren Membutuhkan Layanan Keuangan yang Relevan
Pesantren memiliki aktivitas ekonomi yang beragam, mulai dari koperasi, perdagangan, hingga unit usaha produktif. Pengelolaan kegiatan tersebut membutuhkan pencatatan keuangan yang tertib dan pemahaman mengenai layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, kebutuhan setiap pesantren berbeda. Sebagian membutuhkan layanan transaksi dan pengelolaan keuangan, sementara lainnya memerlukan pendampingan usaha atau pemahaman mengenai pilihan produk keuangan.
Karena itu, perluasan keuangan syariah pesantren perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Pengelola pesantren perlu memahami akad, biaya, hak dan kewajiban pengguna, serta risiko sebelum memilih suatu layanan.
Pendekatan tersebut juga penting bagi pesantren yang belum terhubung secara optimal dengan lembaga keuangan formal. Dengan pendampingan yang tepat, pengelola dapat mempertimbangkan layanan berdasarkan kebutuhan operasional, bukan sekadar mengikuti promosi produk.
UMKM Perlu Akses yang Diikuti Pendampingan
Bagi UMKM, layanan keuangan dapat mendukung transaksi, pengelolaan arus kas, dan pengembangan usaha. Namun, pelaku usaha kecil membutuhkan informasi yang memadai sebelum memilih produk keuangan atau mengajukan pembiayaan.
Pemahaman mengenai akad, biaya, kewajiban pembayaran, dan risiko menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan. Tanpa pemahaman tersebut, penggunaan layanan keuangan berpotensi menambah beban usaha alih-alih membantu pertumbuhannya.
Karena itu, perluasan inklusi keuangan syariah idealnya berjalan bersama pendampingan praktis. Edukasi pencatatan keuangan, penjelasan persyaratan produk, serta akses informasi yang mudah dipahami dapat membantu UMKM menentukan pilihan secara lebih terukur.
Keberhasilan program nantinya juga perlu dinilai melalui manfaat yang benar-benar dirasakan pelaku usaha. Jumlah kegiatan sosialisasi saja belum cukup untuk menunjukkan bahwa akses keuangan telah membaik.
Pendidikan Syariah dan Ekonomi Ikut Menjadi Agenda
Selain memperluas inklusi, OJK dan DSN-MUI membahas integrasi kurikulum ilmu syariah dan ilmu ekonomi di sekolah, madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.
Integrasi tersebut diharapkan membantu peserta didik memahami hubungan antara prinsip syariah dan praktik ekonomi modern. Pemahaman ini dapat mencakup pengelolaan keuangan, kewirausahaan, serta transaksi yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Pertemuan itu juga menyoroti inovasi produk keuangan, penguatan kepatuhan syariah, peningkatan kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta penguatan hubungan industri keuangan syariah dengan sektor riil dan industri halal.
Agenda tersebut menunjukkan bahwa pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan perluasan jumlah pengguna. Kualitas produk, pengawasan, pemahaman masyarakat, dan keterhubungan dengan kegiatan ekonomi produktif juga menjadi perhatian.
Meski begitu, pelaksanaan setiap agenda tetap memerlukan tindak lanjut yang jelas agar arah kerja sama dapat diterjemahkan menjadi program yang terukur.
Keberhasilan Harus Terlihat pada Manfaat Nyata
Kerja sama OJK dan DSN-MUI membuka ruang untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur melalui pertumbuhan industri atau bertambahnya produk yang tersedia.
Pesantren membutuhkan layanan yang mendukung kegiatan ekonominya. UMKM memerlukan pilihan yang sesuai dengan kemampuan usaha, sedangkan masyarakat membutuhkan informasi transparan agar dapat mengambil keputusan keuangan secara bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, tindak lanjut kerja sama perlu menjelaskan bentuk program, sasaran penerima manfaat, mekanisme akses, dan indikator keberhasilan. Kejelasan tersebut akan membantu masyarakat memahami manfaat yang ditawarkan sekaligus memudahkan evaluasi pelaksanaan.
Keuangan syariah tidak cukup tumbuh dalam statistik. Keberhasilannya perlu terlihat ketika pesantren mampu mengelola kegiatan ekonomi dengan lebih baik, UMKM memperoleh akses yang sesuai, dan masyarakat memahami layanan keuangan yang mereka gunakan. (Red)
- Penulis: redaktur
