Bupati Gowa Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus PBG
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam kasus dugaan pungli PBG dan perizinan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan. Penyidik kini mendalami empat rangkaian peristiwa, dengan nilai uang yang terlacak sekitar Rp1,1 miliar dan sejumlah aset yang telah disita.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan serangkaian penggeledahan.
Perkara ini kemudian berkembang. Bukan hanya dugaan pungutan dalam pengurusan PBG, tetapi juga menyentuh proses pemanfaatan ruang, pembukaan gerai, sponsorship, hingga dugaan pemberian manfaat berupa aset.
Berikut lima fakta penting yang perlu diketahui.
1. PBG Hanya Salah Satu Bagian dari Perkara
PBG menjadi salah satu pintu masuk penyidikan. Dokumen tersebut berkaitan dengan persetujuan pembangunan gedung dan memiliki posisi penting dalam proses pengembangan properti.
Namun, konstruksi perkara yang disampaikan penyidik ternyata lebih luas.
Ada empat klaster dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang sedang didalami. Salah satunya berkaitan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.
Dalam klaster tersebut, penyidik menyebut terdapat dugaan permintaan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Dua perusahaan disebut menyerahkan Rp100 juta dan Rp50 juta melalui perantara.
Dengan demikian, perkara ini tidak tepat dibaca hanya sebagai persoalan PBG.
Ada pula dugaan permintaan dana terkait pembukaan gerai minimarket, serta dugaan permintaan sponsorship sebuah kegiatan.
2. Nilai Uang yang Terlacak Sekitar Rp1,1 Miliar
Angka Rp1,1 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan perkara.
Menurut penyidik, nilai tersebut berasal dari empat rangkaian dugaan penerimaan. Rinciannya antara lain sekitar Rp150 juta terkait PKKPR, Rp850 juta terkait pendirian gerai minimarket, dan Rp100 juta terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik juga memasukkan dugaan manfaat berupa diskon kepemilikan rumah dalam konstruksi perkara.
Dalam perkara minimarket, penyidik menyebut permintaan dana menggunakan alasan pengadaan kendaraan. Sebagian aliran dana tersebut kemudian dikaitkan dengan pembayaran aset yang kini telah disita.
Namun, angka Rp1,1 miliar tersebut merupakan nilai yang disebut penyidik dalam konstruksi perkara. Angka itu tidak boleh disamakan begitu saja dengan kerugian negara yang telah diputus pengadilan.
Pembedaan tersebut penting agar pemberitaan tidak mencampurkan nilai dugaan penerimaan, nilai aset, dan kerugian negara.
3. Dugaan Diskon Rumah Mencapai 70 Persen
Fakta lain yang mencuri perhatian berkaitan dengan sebuah rumah di kawasan Royal Spring.
Penyidik menduga Sitti Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari proses persetujuan bangunan untuk sebuah site plan.
Rumah tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain. Penyidik juga menyebut sumber pembayaran rumah berkaitan dengan dugaan kickback dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 yang bernilai Rp3,8 miliar.
Informasi tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan.
Karena itu, hubungan antara pemberian manfaat, pengadaan, dan proses perizinan tetap harus diuji melalui tahapan hukum berikutnya.
Publik juga perlu membedakan antara keterangan penyidik dengan fakta yang nantinya terbukti melalui persidangan.
4. Dua Rumah dan Satu Mobil Telah Disita
Penyidikan juga bergerak ke penelusuran aset.
Kortas Tipikor menyita dua unit rumah dan satu Toyota HiAce tahun 2025 yang disebut berkaitan dengan perkara. Nilai keseluruhan aset yang diberitakan mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Satu rumah berada di kawasan Royal Spring, Gowa, sementara rumah lainnya berada di kawasan Waterfront, Makassar. Kendaraan Toyota HiAce yang disita ditaksir sekitar Rp682 juta.
Penyitaan tersebut merupakan tindakan dalam proses penyidikan.
Artinya, angka Rp5,58 miliar bukan otomatis berarti kerugian negara. Nilai tersebut merujuk pada aset yang disita penyidik dalam rangka penanganan perkara dan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perbedaan istilah ini penting, terutama ketika informasi perkara menyebar cepat di media sosial.
5. Tersangka Belum Ditahan
Penetapan tersangka tidak langsung diikuti penahanan.
Penyidik menyatakan Sitti Husniah belum ditahan dan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan penilaian penyidik.
Penyidik juga menyatakan akan melakukan langkah pencegahan ke luar negeri.
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen fisik serta elektronik. Rangkaian tersebut mendahului gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Sitti Husniah telah menyampaikan respons atas perkara tersebut dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menyatakan akan mencermati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, status tersangka harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai putusan bersalah.
Bukan Sekadar Persoalan PBG
Jika seluruh rangkaian tersebut dibaca bersama, perkara ini memiliki beberapa lapisan.
Ada dugaan pungutan dalam proses perizinan. Ada dugaan permintaan manfaat dari pengembang. Ada dugaan dana melalui pihak lain. Ada pula penelusuran aset dan dugaan TPPU.
Namun, seluruh konstruksi tersebut masih harus berjalan melalui proses hukum.
Bagi publik, bagian yang tidak kalah penting justru terletak pada pertanyaan yang lebih luas: bagaimana sistem perizinan bekerja ketika keputusan administratif bersentuhan dengan kepentingan ekonomi yang besar?
Perizinan seharusnya memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, transparansi proses, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas pejabat publik menjadi bagian penting dari kepercayaan terhadap pemerintahan.
Kasus ini juga menunjukkan mengapa pemberitaan perkara hukum membutuhkan kehati-hatian. Informasi dari penyidik penting untuk diketahui publik, tetapi tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti di pengadilan.
Izin seharusnya memberi kepastian, bukan membuka ruang bagi biaya yang tak jelas. Ketika dugaan pungutan masuk ke berbagai pintu perizinan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang—tetapi kepercayaan publik terhadap bagaimana sebuah pemerintahan bekerja. (Red)
- Penulis: redaktur






