Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Infaq ASN Pangandaran “Serba 14”: Nominal Jelas, Penyalur Belum Terjawab

Infaq ASN Pangandaran “Serba 14”: Nominal Jelas, Penyalur Belum Terjawab

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Program infaq ASN Pangandaran dengan konsep “serba 14” memasuki masa penghimpunan menjelang Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran. Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengimbau ASN menyalurkan infaq dan sedekah melalui bendahara pengeluaran di masing-masing perangkat daerah. Namun, di balik nominal yang sudah diarahkan, satu hal masih perlu dijelaskan secara terbuka: siapa yang nantinya mengelola dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat?

Imbauan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tertanggal 24 September 2026. Pengumpulan berlangsung pada 1–10 Oktober 2026.

Konsep donasinya menggunakan angka “14”, antara lain Rp14.000, Rp140.000 hingga Rp1.400.000. Namun, berdasarkan penjelasan panitia, nominal tersebut bukan satu angka wajib bagi seluruh ASN, melainkan disesuaikan dengan kerelaan dan kemampuan masing-masing.

Infaq ASN Pangandaran Bukan untuk Biaya Milangkala

Ketua Panitia Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran, Aep Haris, menjelaskan bahwa dana yang dihimpun melalui gerakan sosial tersebut bukan untuk membiayai acara Milangkala.

Dana itu direncanakan diberikan kepada warga yang berhak menerima, khususnya fakir miskin atau mustahik.

Dengan demikian, penting bagi publik membedakan antara anggaran penyelenggaraan Milangkala dan dana sosial dari infaq ASN.

Keduanya memiliki tujuan yang berbeda.

Gerakan infaq tersebut diberi nama “Pangandaran Berbagi” dan dikaitkan dengan momentum hari jadi kabupaten yang memasuki usia 14 tahun.

Namun, penggunaan momentum Milangkala tidak otomatis menjadikan dana tersebut sebagai biaya kegiatan hari jadi.

Justru karena dana ditujukan kepada masyarakat, mekanisme penghimpunannya menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik.

Dana Dikumpulkan Bendahara, Siapa Penyalurnya?

Surat imbauan mengatur penghimpunan dana melalui bendahara pengeluaran pada masing-masing perangkat daerah selama 1–10 Oktober.

Setelah terkumpul, dana tersebut akan diserahkan kepada Panitia Hari Jadi Kabupaten Pangandaran untuk diteruskan kepada masyarakat penerima manfaat.

Di sinilah terdapat ruang informasi yang masih perlu diperjelas.

Aep Haris menyatakan teknis penentuan penerima dan penyaluran dana bukan kewenangan panitia acara. Dalam pemberitaan terbaru, ia bahkan menyebut belum mengetahui secara pasti apakah penyaluran nantinya melibatkan BAZNAS.

Artinya, publik masih membutuhkan jawaban mengenai beberapa hal mendasar.

Siapa yang melakukan verifikasi penerima?

Apa kriteria mustahik?

Apakah dana ditempatkan pada rekening khusus?

Siapa yang membuat pencatatan penerimaan?

Dan, setelah dana disalurkan, apakah akan tersedia laporan pertanggungjawaban?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan.

Sebaliknya, transparansi sejak awal dapat memperkuat kepercayaan terhadap gerakan sosial tersebut.

BAZNAS Pangandaran Punya Mekanisme ZIS, Tetapi Belum Ada Kepastian

Kabupaten Pangandaran memiliki lembaga yang selama ini menjalankan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, yakni BAZNAS Kabupaten Pangandaran.

Dalam informasi resminya, BAZNAS Pangandaran menjelaskan bahwa UPZ desa dan UPZ kecamatan menjadi bagian dari mekanisme penghimpunan zakat dan infak. Dana yang terkumpul kemudian disetorkan kepada BAZNAS untuk dicatat dan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui program yang telah ditetapkan atau berdasarkan pengajuan dari masyarakat.

Namun, mekanisme tersebut tidak boleh langsung diasumsikan sebagai mekanisme program “Pangandaran Berbagi”.

Sampai informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan resmi yang memastikan dana infaq ASN dalam rangka Milangkala ke-14 akan dikelola BAZNAS Pangandaran.

Karena itu, AlbadarPost tidak menyimpulkan bahwa BAZNAS merupakan pengelola dana tersebut.

Justru, kepastian mengenai lembaga penyalur menjadi salah satu pertanyaan penting yang perlu dijawab pemerintah daerah.

Berapa Dana yang Sudah Terkumpul?

Periode penghimpunan berlangsung hingga 10 Oktober 2026.

Karena itu, jumlah akhir dana memang belum dapat diketahui pada saat ini.

Namun, pemerintah daerah dapat membuka data sementara agar masyarakat mengetahui perkembangan gerakan tersebut.

Setidaknya ada sejumlah data yang relevan untuk dipublikasikan:

  • jumlah ASN yang berpartisipasi;
  • jumlah perangkat daerah yang telah menyetorkan;
  • total dana yang terkumpul;
  • lembaga atau pihak yang menerima dana;
  • kriteria penerima manfaat;
  • jumlah mustahik;
  • mekanisme verifikasi;
  • serta laporan penyaluran.

Keterbukaan tersebut akan menjadi semakin penting jika dana yang terkumpul nantinya mencapai jumlah yang signifikan.

Sebab, tujuan akhir program bukan sekadar mengumpulkan donasi, melainkan memastikan dana benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Serba 14” Boleh Jadi Simbol, Transparansi Tetap Jadi Ukuran

Konsep nominal “serba 14” memang menarik secara komunikasi publik.

Angka tersebut mudah dikaitkan dengan usia Kabupaten Pangandaran yang memasuki tahun ke-14.

Namun, nilai sosial gerakan tersebut tidak ditentukan oleh seberapa menarik konsep angkanya.

Ukuran yang lebih penting adalah kerelaan pemberi, kejelasan pengelola, ketepatan penerima, dan keterbukaan laporan.

Jika seorang ASN memberikan Rp14.000, lalu ribuan ASN lainnya melakukan hal serupa, akumulasinya dapat menjadi dana sosial yang berarti bagi warga.

Karena itu, semakin besar dana yang terkumpul, semakin besar pula kebutuhan terhadap pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pemerintah daerah juga memiliki kesempatan untuk mengumumkan jumlah dana secara berkala selama masa penghimpunan masih berlangsung.

Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa gerakan “Pangandaran Berbagi” ada, tetapi juga dapat melihat bagaimana prosesnya berjalan.

Pertanyaan Publik yang Kini Menunggu Jawaban

Ada setidaknya tiga pertanyaan yang paling penting untuk dijawab Pemkab Pangandaran.

Pertama, berapa jumlah dana yang sudah terkumpul?

Kedua, siapa lembaga atau pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas penyaluran?

Ketiga, bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada mustahik?

Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut akan menentukan kualitas tata kelola program.

Sebab, infaq bukan sekadar persoalan mengumpulkan uang.

Ada amanah yang melekat setelah uang tersebut diterima.

Pada akhirnya, “serba 14” cukup menjadi simbol Milangkala ke-14 Pangandaran. Namun, kepercayaan publik tidak boleh berhenti pada angka 14. Kepercayaan harus dibuktikan dengan angka yang tercatat, penerima yang jelas, dan dana yang benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less