Bahaya Judi Online Mengintai Anak dan Petani, Kejaksaan RI Tingkatkan Edukasi Publik

Kejaksaan RI soroti bahaya judi online pada anak dan petani, edukasi publik digencarkan.
albadarpost.com, LENSA – Bahaya Judi Online kembali menjadi sorotan serius setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dampak praktik perjudian digital ini telah menjangkau lapisan masyarakat paling rentan, termasuk anak-anak sekolah dasar hingga petani di pedesaan. Fakta tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam sesi talkshow pada Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Kejaksaan RI di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).
Asep menyebut, keterlibatan anak dalam Bahaya Judi Online terjadi melalui permainan slot bermodal kecil yang tampaknya sederhana namun membawa risiko kecanduan. Meskipun ia tidak memaparkan jumlah pasti pelajar SD yang terlibat, pernyataan itu membuka kembali pintu diskusi tentang lemahnya pengawasan digital dan ekosistem yang belum mampu melindungi anak dari paparan permainan bermotif judi.
Dari sisi demografi pelaku, Asep mengungkap mayoritas pemain berusia 20 hingga 50 tahun, dengan latar belakang sosial yang beragam: petani, buruh, pekerja informal, hingga tunawisma. Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar persoalan kriminalitas individual, tetapi persoalan struktural: kemiskinan, tekanan ekonomi, minimnya akses terhadap ruang rekreasi sehat, dan penetrasi teknologi tanpa literasi digital memadai.
Asep juga merinci bahwa berdasarkan data internal Jampidum, sekitar 98 persen pemain judi online adalah laki-laki. Persentase ini memperlihatkan betapa perjudian digital menjelma menjadi pelarian psikologis di tengah beban hidup yang menekan, terutama bagi kelompok yang secara sosial dan ekonomi telah berada dalam situasi rapuh.
Bahaya Judi Online dan Keterpurukan Sosial
Fenomena Bahaya Judi Online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga problem sosial yang menjerat masyarakat dalam lingkar kerugian berlapis. Di permukaan, seorang pemain mungkin hanya kehilangan uang. Namun lebih jauh, perjudian digital merusak struktur keluarga, merusak kesehatan mental, dan memicu siklus hutang.
Bagi anak-anak sekolah dasar yang mulai mengenal akses tanpa kontrol, ancaman kecanduan digital datang dalam bentuk permainan yang disamarkan sebagai hiburan. Di beberapa kasus, anak-anak menggunakan uang jajan, memanfaatkan dompet digital orang tua, bahkan terjebak dalam lingkar pergaulan yang mendorong mereka mencoba ‘peruntungan’.
Sementara bagi petani dan buruh — kelompok yang menjadi tulang punggung keberlanjutan ekonomi lokal — judi online menyusup melalui narasi harapan palsu: kesempatan mendapatkan uang cepat di tengah kebutuhan hidup yang semakin berat. Saat mereka kalah, bukan hanya uang yang habis, tetapi juga martabat, kepercayaan keluarga, dan ruang harapan.
Pandangan ini memperlihatkan bahwa upaya penanganan tidak dapat sekadar mengandalkan penindakan hukum. Negara harus hadir dengan strategi literasi digital, penguatan ekonomi rakyat, dan penyediaan ruang rekreasi publik yang sehat. Dalam konteks ini, Bahaya Judi Online adalah cermin dari realitas sosial yang lebih besar.
Edukasi Publik sebagai Instrumen Perlawanan
Untuk menekan laju penyebaran Bahaya Judi Online, Kejaksaan RI mulai memperbanyak kegiatan edukasi di ruang terbuka. Dalam acara di Lapangan Banteng, Asep bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno berdialog di hadapan masyarakat mengenai bahaya perjudian digital. Edukasi ini tidak sekadar memberikan peringatan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa judi bukan sekadar ‘permainan’, melainkan sistem yang dirancang untuk membuat pemain kalah.
Asep menegaskan bahwa judi online adalah “perangkap yang menyengsarakan, karena ujungnya pasti kalah dan by sistem.” Pernyataan ini penting: permainan judi digital tidak diciptakan untuk memberi peluang adil; ia dirancang sebagai mekanisme yang mengambil uang dari banyak orang dan menguntungkan segelintir pihak yang tidak terlihat.
Selain edukasi di ruang publik, Kejaksaan RI juga menyasar sekolah-sekolah untuk memberikan literasi dini. Melalui pendekatan ini, anak-anak dididik mengenali tanda awal kecanduan, cara menghindari paparan promosi judi, dan memahami risiko sosial serta psikologisnya.
Upaya ini sejalan dengan spirit albadarpost: bahwa literasi adalah alat perlawanan. Pendidikan mendorong rakyat bukan hanya untuk tahu, tetapi untuk berani menolak struktur penindasan yang tidak kasat mata.
Bahaya judi online menyasar anak hingga petani. Edukasi publik harus diperkuat agar masyarakat terhindar dari perangkap sistem yang merugikan. (DAS)




