APBD 2026 Dibuka, Pokir DPRD Tasikmalaya Masih Tertutup

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Keterbukaan pengelolaan anggaran daerah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tasikmalaya. Upaya membuka dokumen APBD 2026 dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan transparansi jika pokir DPRD Tasikmalaya masih tertutup dari akses publik.
Sorotan itu muncul setelah anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi I, Asep Muslim, mendorong agar Peraturan Daerah APBD 2026 serta Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2026 segera diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Langkah tersebut dinilai penting, namun dianggap baru menyentuh sebagian persoalan.
Ketua Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA), Ahmad Mukhlis, menilai transparansi anggaran seharusnya tidak berhenti pada dokumen formal pemerintah daerah. Menurutnya, publik juga perlu mengetahui pokok-pokok pikiran DPRD yang menjadi bagian dari proses penyusunan APBD.
“Kalau hanya APBD yang dibuka, sementara pokir DPRD tetap tertutup, transparansinya jadi setengah. Publik tahu anggaran dipakai untuk apa, tapi tidak tahu bagaimana kebijakan itu lahir,” kata Ahmad Mukhlis, Sabtu, (24/1/2026).
Pokir DPRD Tak Bisa Dipisahkan dari APBD
Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota legislatif. Dokumen tersebut disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah dan menjadi bahan perencanaan pembangunan.
Baca juga: Anggaran Rutilahu APBD Bandung Dijaga, Program Tetap Berjalan
Ahmad Mukhlis menjelaskan, aturan terkait pokir sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2018. Pada Pasal 78 Ayat (3) disebutkan bahwa pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda.
“Artinya, pokir itu dokumen resmi, bukan catatan informal. Karena masuk dalam perencanaan dan penganggaran, maka wajar jika dibuka ke publik,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan pokir DPRD Tasikmalaya justru akan memberi perlindungan moral bagi DPRD. Dengan data yang terbuka, masyarakat dapat menilai kinerja wakil rakyat berdasarkan usulan program, bukan sekadar janji politik saat kampanye.
Keterbukaan Anggaran Menyangkut Kepercayaan Publik
Dorongan transparansi muncul karena APBD menyangkut langsung penggunaan uang rakyat. Setiap tahap perencanaan dan penganggaran idealnya bisa dipantau masyarakat.
Minimnya informasi atau keterlambatan publikasi dokumen anggaran dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan. Dalam konteks ini, transparansi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Asep Muslim sebelumnya menekankan bahwa publikasi Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan menjadi fondasi akuntabilitas pemerintahan.
Namun, Ahmad Mukhlis menilai keterbukaan akan terasa timpang jika hanya menyasar eksekutif. Ia mendorong agar DPRD ikut membuka data pokir secara aktif.
“Transparansi tidak boleh satu arah. Kalau eksekutif dibuka, legislatif juga harus terbuka. Dengan begitu, kepercayaan publik bisa terjaga,” katanya.
Transparansi Menyeluruh Dinilai Sehatkan Demokrasi Lokal
Dorongan membuka pokir DPRD Tasikmalaya juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang meminta pemerintah daerah memperluas akses informasi anggaran. Keterbukaan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Baca juga: Respons Hukum DPRD Tasikmalaya di Tengah Kritik Warga
Menurut Ahmad Mukhlis, transparansi menyeluruh akan membantu masyarakat memahami proses pengambilan keputusan secara utuh. Publik tidak hanya melihat hasil akhir pembangunan, tetapi juga mengetahui proses yang melatarinya.
“Ketika data dibuka, publik bisa menilai secara objektif. Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi membangun tata kelola yang sehat,” ujarnya.
Dengan keterbukaan anggaran, baik eksekutif maupun legislatif diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal. APBD tidak lagi dipandang sebagai dokumen elitis, melainkan sebagai kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. (AC)




