Bupati Ciamis Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Desa
Bupati Ciamis menegaskan Pelayanan Publik dan kemandirian desa dalam Apel Akbar PPDI 2025.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ribuan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ciamis berkumpul di halaman Pendopo Bupati untuk mengikuti Apel Akbar PPDI 2025 pada Jumat, 12 Desember 2025. Gelaran yang dipimpin langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, itu menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempertegas kembali pentingnya Pelayanan Publik dan penguatan pemerintahan desa. Kehadiran Forkopimda, kepala OPD, dan para pengurus PPDI menambah bobot acara yang setiap tahun menjadi forum konsolidasi perangkat desa.
Dalam amanat utamanya, Bupati Herdiat menyampaikan bahwa perangkat desa, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran krusial dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling dasar. Pemerintahan desa, kata dia, menjadi titik awal pelayanan negara kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan mutu Pelayanan Publik harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas perangkat desa.
Ia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan warga tidak akan tercapai tanpa kerja sama tiga unsur utama: pemerintah desa, lembaga permusyawaratan desa, dan masyarakat. “Pembangunan dan pemberdayaan tidak akan bergerak jika tidak dimulai dari desa. Perangkat desa adalah ujung tombak. Mereka yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Herdiat.
Setelah apel selesai, acara berlanjut dengan pembukaan resmi Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) PPDI 2025 di Aula PKK Ciamis. Di forum ini, Bupati Herdiat kembali menyampaikan poin serupa. Ia menegaskan identitas perangkat desa sebagai pamong praja yang memiliki mandat untuk melayani. “Jabatan perangkat desa bukan tempat untuk dilayani. Semangatnya adalah mengabdi kepada warga,” tuturnya.
Peran Desa dalam Penguatan Pelayanan Publik
Bupati Herdiat menyebut bahwa peningkatan kualitas Pelayanan Publik tidak dapat dilepaskan dari kemandirian desa. Desa-desa yang mampu mengelola administrasi, keuangan, dan program pembangunan secara mandiri akan lebih cepat memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kemandirian desa bukan hanya soal anggaran, tetapi soal tata kelola dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Sebarkan Informasi Zona Waspada untuk Cegah Risiko
Dalam konteks Ciamis, sejumlah desa masih menghadapi tantangan klasik, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga kemampuan perencanaan. Forum Rakerkab PPDI menjadi ruang untuk mengurai persoalan itu melalui diskusi tematik yang melibatkan perangkat dari berbagai wilayah. Pemerintah daerah mendorong agar setiap desa memiliki peta jalan pelayanan dan prioritas program yang terukur.

Data pemerintah mencatat bahwa peningkatan kualitas layanan administratif di desa berdampak langsung pada kepuasan masyarakat dan percepatan pembangunan. Di sisi lain, perangkat desa dituntut mengikuti perkembangan teknologi informasi untuk memperbaiki sistem layanan, termasuk penyediaan layanan digital yang semakin dibutuhkan warga.
Konteks Regional dan Kebijakan Daerah
Penguatan Pelayanan Publik di desa sejalan dengan agenda Pemkab Ciamis untuk memperbaiki kualitas layanan dasar seperti administrasi kependudukan, pertanahan, dan bantuan sosial. Desa menjadi simpul awal dari berbagai kebijakan tersebut. Pemerintah daerah memanfaatkan konsolidasi PPDI sebagai sarana menyampaikan arah kebijakan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
Di tingkat regional, penguatan peran perangkat desa juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Kabupaten Ciamis termasuk salah satu daerah yang secara konsisten meningkatkan peran PPDI sebagai organisasi yang mewadahi perangkat desa dalam memperkuat profesionalisme dan integritas.
Bupati Herdiat mengingatkan bahwa tanpa tata kelola desa yang disiplin, program pemerintah sulit berjalan optimal. Ia meminta perangkat desa menjaga akuntabilitas, mulai dari pengelolaan dokumen administrasi hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Menurutnya, akuntabilitas merupakan syarat dasar yang akan menentukan keberlanjutan kebijakan pembangunan di desa.
Sebagai penutup arahannya, Herdiat meminta perangkat desa menjaga komunikasi dengan warga. Menurutnya, keterbukaan informasi dan pelayanan yang responsif menjadi fondasi utama kepercayaan publik. “Semua perangkat desa harus memastikan layanan dasar terpenuhi. Itu amanah yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Ciamis memperkuat Pelayanan Publik melalui konsolidasi perangkat desa dan dorongan kemandirian desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. (Red/Asep Chandra)




