Larangan Merokok Pangandaran: Ini Batas Kawasan dan Sanksinya
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi wisatawan bermain di pantai Pangandaran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Larangan merokok Pangandaran kembali menjadi perhatian setelah papan bertuliskan kawasan dilarang merokok/vapor muncul di kawasan wisata Pantai Pangandaran. Bagi wisatawan, aturan merokok di Pantai Pangandaran bukan sekadar soal boleh atau tidak menyalakan rokok, tetapi juga menyangkut di mana batas kawasan berlaku, apa dasar hukumnya, dan bagaimana penerapannya.
Papan tersebut mencantumkan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Kemunculannya kemudian memicu pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena Pantai Pangandaran merupakan ruang wisata terbuka yang mempertemukan wisatawan, pedagang, pelaku usaha, dan berbagai aktivitas publik.
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan.
Larangan tersebut bukan aturan baru yang tiba-tiba muncul pada September 2026.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku sejak 11 Februari 2021. Regulasi itu mengatur kawasan tanpa rokok, pengendalian iklan produk tembakau, kewajiban dan larangan, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan pidana.
Jadi, yang sekarang menjadi perhatian bukan semata-mata lahirnya aturan.
Yang sedang diuji adalah seberapa jelas aturan tersebut diterapkan di lapangan.
KTR Pangandaran Tidak Berarti Semua Ruang Terbuka Otomatis Sama
Ini bagian yang penting bagi wisatawan.
Perda KTR Pangandaran menetapkan beberapa kategori kawasan tanpa rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat olahraga yang berada di area terbuka.
Karena itu, keberadaan papan larangan di kawasan wisata perlu dibaca berdasarkan lokasi dan kategori kawasan yang ditetapkan, bukan semata-mata dari tulisan pada papan.
Artinya, tidak tepat pula jika setiap orang langsung menyimpulkan bahwa seluruh garis pantai Pangandaran tanpa pengecualian otomatis merupakan satu kawasan KTR hanya karena ada papan larangan.
Batas kawasan memiliki ketentuan tersendiri.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 18 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda KTR mengatur batas KTR, antara lain sampai batas luar pagar untuk kawasan tertentu, di dalam angkutan umum, serta seluruh gedung tertutup sampai kucuran air dari atap paling luar. Peraturan itu juga mengatur tempat khusus merokok dalam kondisi tertentu.
Di sinilah informasi kepada wisatawan menjadi penting.
Jadi, Di Mana Sebenarnya Batas Larangan Merokok?
Pertanyaan ini justru menjadi bagian paling menarik dari perkembangan terbaru di Pantai Pangandaran.
Apakah papan yang dipasang menunjukkan seluruh area yang berada di sekitarnya?
Apakah hanya titik tertentu yang masuk KTR?
Bagaimana dengan area pedagang?
Bagaimana dengan tempat parkir?
Bagaimana dengan ruang terbuka lain yang berada di sekitar objek wisata?
Apakah tersedia tempat khusus merokok di lokasi yang memang memungkinkan?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak penerapan KTR.
Sebaliknya, aturan yang tegas membutuhkan batas yang mudah dipahami.
Pemberitaan RadarTasik pada 22 September 2026 menunjukkan munculnya papan larangan tersebut memunculkan respons beragam. Sebagian pihak mempertanyakan penerapan larangan di kawasan wisata terbuka dan meminta pemerintah menjelaskan area yang masuk KTR serta bagaimana aturan itu diterapkan kepada wisatawan dan masyarakat.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “boleh merokok atau tidak?”
Persoalannya adalah:
“Di mana aturan itu berlaku dan bagaimana masyarakat mengetahuinya?”
Denda Rp50 Juta Bukan Tarif Otomatis
Angka Rp50 juta menjadi bagian yang paling mudah menarik perhatian.
Namun, pembaca perlu memahami satu kata yang sangat penting: “paling banyak” atau “maksimal”.
Papan larangan yang diberitakan mencantumkan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Itu tidak berarti setiap wisatawan yang tertangkap merokok otomatis harus membayar Rp50 juta.
Perda memang memuat ketentuan pidana. Sementara itu, Perbup Nomor 18 Tahun 2022 mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan KTR, termasuk pembinaan, pengawasan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Karena itu, pemberitaan mengenai denda merokok Pangandaran perlu menghindari kesan bahwa Rp50 juta merupakan semacam “tarif tetap” bagi setiap pelanggar.
Yang lebih tepat: pelanggaran terhadap ketentuan KTR dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pantai Pangandaran Perlu Aturan yang Tegas Sekaligus Jelas
Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya persoalan antara perokok dan pemerintah.
Ada kepentingan kesehatan masyarakat.
Ada hak pengunjung untuk menikmati ruang publik tanpa paparan asap rokok.
Ada kepentingan pedagang dan pelaku usaha.
Ada pula kebutuhan wisatawan untuk mengetahui aturan sebelum mereka terkena penindakan.
Karena itu, pemasangan papan larangan sebaiknya menjadi bagian dari sistem yang lebih lengkap.
Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai batas kawasan mudah ditemukan. Petugas juga perlu memahami lokasi yang masuk KTR dan mekanisme pengawasannya. Pada saat yang sama, wisatawan perlu mendapatkan informasi yang sama sejak memasuki kawasan wisata.
Semakin jelas aturan dijelaskan, semakin kecil ruang terjadinya salah paham.
Perbup KTR sendiri memang tidak hanya mengatur larangan. Regulasi tersebut juga mengatur penetapan kawasan, tempat khusus merokok, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Karena itu, keberhasilan penerapan KTR tidak cukup diukur dari banyaknya papan larangan yang terpasang.
Yang lebih penting adalah apakah wisatawan memahami aturan dan dapat mematuhinya dengan jelas.
Jangan Sampai Wisatawan Mengetahui Aturan Setelah Melanggar
Pantai Pangandaran merupakan destinasi wisata yang didatangi orang dari berbagai daerah.
Tidak semua wisatawan mengetahui detail Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021.
Karena itu, pendekatan yang paling masuk akal bukan hanya memasang tulisan larangan, tetapi juga memberikan informasi yang mudah dipahami.
Misalnya:
zona mana yang termasuk KTR,
di mana batasnya,
apakah tersedia tempat khusus merokok,
dan apa konsekuensi jika aturan dilanggar.
Dengan informasi yang jelas, wisatawan dapat menyesuaikan perilakunya sebelum terjadi persoalan.
Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan secara konsisten.
Sebab aturan yang baik bukan hanya keras terhadap pelanggaran.
Aturan yang baik juga jelas sebelum pelanggaran terjadi.
Pangandaran Sedang Menguji Tata Kelola Ruang Wisata
Perkembangan di Pantai Pangandaran sebenarnya lebih besar daripada persoalan rokok.
Ini menyangkut bagaimana sebuah destinasi wisata mengelola ruang publik.
Ketika pemerintah menetapkan aturan kesehatan di ruang wisata, masyarakat membutuhkan kepastian. Ketika pengawasan diperketat, pelaku usaha membutuhkan kejelasan. Ketika wisatawan datang, mereka membutuhkan informasi yang mudah dipahami.
Semua kepentingan itu tidak harus saling bertabrakan.
Kuncinya ada pada aturan yang jelas, sosialisasi yang cukup, batas kawasan yang mudah dikenali, dan penegakan yang konsisten.
Karena itu, pemasangan papan larangan di Pantai Pangandaran seharusnya tidak menjadi akhir dari penerapan KTR.
Justru itu titik awal untuk memastikan aturan benar-benar bekerja.
Wisatawan datang ke Pangandaran untuk menikmati pantai, bukan untuk menebak-nebak batas sebuah aturan.
Karena itu, kalau pemerintah ingin larangan merokok Pangandaran benar-benar dipatuhi, jangan berhenti pada papan bertuliskan larangan dan ancaman sanksi.
Tunjukkan batasnya. Jelaskan aturannya. Sosialisasikan mekanismenya. Lalu tegakkan secara konsisten.
Sebab wisatawan yang mengetahui aturan sebelum melanggar adalah bagian dari keberhasilan penegakan hukum.
Dan pada akhirnya, yang sedang diuji di Pantai Pangandaran bukan sekadar siapa yang masih berani menyalakan rokok.
Yang sedang diuji adalah seberapa jelas sebuah aturan dibuat, dijelaskan, dan ditegakkan di ruang wisata yang menjadi milik publik. (Red)
- Penulis: redaktur







