108 Pekerjaan di KTP, Ada Tabib hingga Paranormal
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pilihan pekerjaan dalam administrasi kependudukan ternyata mencakup beragam profesi, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), petani, guru, dan dokter hingga tabib, paraji, serta paranormal. Daftar tersebut memuat 108 pilihan jenis pekerjaan dalam formulir administrasi kependudukan yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Pembaruan ini bukan sekadar menambah pilihan profesi. Pemerintah juga menyesuaikan nomenklatur pekerjaan, termasuk mengubah istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menambahkan sejumlah kategori pekerjaan keagamaan.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Berdasarkan basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK), peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Januari 2026, diundangkan pada 18 Februari 2026, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Lantas, apa saja pilihan pekerjaan tersebut dan apa yang perlu diketahui masyarakat mengenai perubahan aturan ini?
Daftar 108 Pekerjaan di KTP Berdasarkan Formulir Resmi
Formulir administrasi kependudukan yang dipublikasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memuat 108 pilihan jenis pekerjaan. Berikut daftar berdasarkan urutan pada dokumen tersebut.
Nomor 1–36
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
Nomor 37–72
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
Nomor 73–108
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya, …
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Catatan: Nama kategori dan urutan di atas mengikuti formulir yang dirujuk. Jika terdapat perbedaan penulisan antara salinan formulir dan materi publikasi lain, dokumen resmi harus menjadi acuan.
Apa yang Berubah dalam Aturan Administrasi Kependudukan 2026?
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Perubahannya mencakup penyesuaian formulir dan buku administrasi kependudukan, penambahan jenis pekerjaan, penyesuaian jenis disabilitas, serta perubahan sejumlah formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ada beberapa perubahan yang relevan bagi masyarakat.
1. Istilah PNS menjadi ASN
Dalam daftar pekerjaan, nomenklatur PNS diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian istilah pada administrasi kependudukan. Masyarakat yang memiliki data pekerjaan dengan nomenklatur lama dapat menanyakan prosedur pemutakhiran kepada Disdukcapil sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
2. Ada kategori pekerjaan keagamaan
Formulir terbaru mencantumkan kategori Gembala, Uskup, Biarawan, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.
Pencantuman kategori tersebut memperlihatkan bahwa daftar pekerjaan administrasi kependudukan mencakup nomenklatur dari beragam bidang dan tradisi keagamaan. Kategori-kategori itu tercantum pada nomor 100 hingga 108 dalam formulir yang dirujuk.
3. Formulir administrasi kependudukan turut disesuaikan
Perubahan aturan tidak terbatas pada kolom pekerjaan. Penyesuaian juga mencakup istilah terkait disabilitas, formulir pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan.
Karena itu, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 lebih tepat dipahami sebagai pembaruan sejumlah ketentuan administrasi kependudukan, bukan semata-mata aturan yang berisi daftar pekerjaan baru.
Mengapa Ada Tabib, Paraji, dan Paranormal?
Keberadaan tabib, paraji, dan paranormal termasuk bagian yang berpotensi menarik perhatian pembaca.
Tabib merupakan istilah yang dikenal untuk orang yang melakukan pengobatan tradisional. Paraji dikenal di sejumlah daerah sebagai orang yang membantu proses persalinan secara tradisional. Adapun paranormal merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang mengaku memiliki kemampuan atau pengalaman berkaitan dengan hal-hal supranatural.
Ketiga istilah tersebut tercantum sebagai pilihan dalam daftar pekerjaan. Namun, pencantuman nama pekerjaan dalam formulir administrasi kependudukan tidak dengan sendirinya menjadi pengakuan atas kompetensi, legalitas praktik, atau efektivitas layanan yang diberikan seseorang.
Pencatatan jenis pekerjaan perlu dibedakan dari ketentuan mengenai perizinan, standar kompetensi, atau persyaratan untuk menjalankan profesi tertentu. Ketentuan yang berlaku untuk setiap bidang tetap harus diperhatikan.
Bagaimana Jika Pekerjaan Tidak Ada dalam Daftar?
Masyarakat yang tidak menemukan nama pekerjaan yang sesuai sebaiknya tidak langsung memilih kategori lain hanya karena dianggap mirip.
Formulir tersebut menyediakan pilihan “Lainnya, …” pada nomor 99. Meski demikian, penggunaan kategori itu perlu mengikuti petunjuk pengisian dan prosedur administrasi yang berlaku.
Jika ragu, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota setempat. Petugas dapat membantu menjelaskan pilihan yang sesuai dengan kondisi pekerjaan dan ketentuan dalam sistem administrasi kependudukan.
Data pekerjaan sebaiknya mencerminkan keadaan sebenarnya. Nama jabatan yang digunakan di tempat kerja, misalnya, belum tentu sama dengan nomenklatur yang tersedia dalam formulir resmi.
Mengapa Ketepatan Data Pekerjaan Penting?
Keseragaman nomenklatur membantu pencatatan data kependudukan dilakukan secara lebih terstruktur. Ketika kondisi pekerjaan berubah atau data lama tidak lagi sesuai, masyarakat dapat menanyakan prosedur pemutakhiran melalui Disdukcapil.
Penyesuaian data juga perlu dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. Masyarakat sebaiknya tidak berasumsi bahwa setiap perbedaan penulisan pekerjaan otomatis menyebabkan dokumen tidak berlaku atau semua layanan menjadi terhambat.
Untuk mengetahui dampak pada layanan tertentu, masyarakat perlu memeriksa persyaratan instansi terkait. Sebab, kebutuhan data untuk setiap layanan dapat berbeda.
Cara Memastikan Informasi Pekerjaan di KTP
Ada tiga langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan informasi yang diperoleh benar.
Pertama, periksa dokumen resmi, bukan hanya poster atau unggahan media sosial. Materi visual dapat membantu memberikan gambaran, tetapi belum tentu memuat seluruh konteks perubahan aturan.
Kedua, cocokkan nama dan urutan pekerjaan dengan formulir yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penulisan atau penggunaan istilah yang sudah diperbarui.
Ketiga, konsultasikan kepada Disdukcapil apabila pekerjaan yang dijalani tidak tercantum atau terdapat ketidaksesuaian pada data kependudukan.
Rujukan utama untuk memahami perubahan tersebut adalah Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 dalam JDIH BPK dan formulir administrasi kependudukan yang dipublikasikan Dukcapil DKI Jakarta.
Dengan memahami perubahan nomenklatur dan memeriksa sumber resmi, masyarakat dapat menghindari kesalahan informasi mengenai pekerjaan yang dicatat dalam administrasi kependudukan.
Pada akhirnya, daftar 108 pekerjaan bukan hanya menarik karena memuat istilah yang jarang dijumpai. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa data kependudukan dicatat sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Red)
- Penulis: redaktur
