Pangandaran Waspada Karhutla, Pendakian Gunung Dilarang
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Anggota Kodim 0625 Pangandaran dan warga menangani kebakaran di area hutan Putrapinggan Kalipucang, Selasa (11/8/2026). (Foto: Kodim Pangandaran).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Karhutla Pangandaran menjadi perhatian di tengah musim kemarau yang membuat kawasan terbuka dan vegetasi kering lebih rentan terbakar. Karena itu, BPBD Kabupaten Pangandaran mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, sementara aktivitas pendakian gunung dan hutan di Jawa Barat untuk sementara dilarang.
Peringatan tersebut tidak muncul tanpa konteks. Pada 6 September 2026, BPBD Pangandaran menangani kebakaran lahan sekitar 10 hektare di Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang. Api bermula dari aktivitas pembakaran lahan pribadi dan kemudian merembet ke lahan lain.
Di tingkat provinsi, risiko tersebut juga menjadi perhatian. Data BPBD Jawa Barat mencatat hingga 8 September 2026 terdapat 193 kejadian kebakaran lahan dan hutan di 121 kecamatan, dengan total luas lahan terbakar mencapai 325,87 hektare. Pangandaran termasuk wilayah yang tercatat mengalami kebakaran.
Mengapa Pendakian Gunung Dilarang?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan kebakaran selama kondisi cuaca lebih kering. Pemerintah juga mendorong masyarakat menghindari aktivitas yang berpotensi memunculkan sumber api di kawasan hutan dan lahan.
Pembatasan pendakian karena itu bukan sekadar soal aktivitas wisata. Ketika vegetasi mengering, sumber api yang kecil dapat menimbulkan persoalan lebih besar, terutama jika muncul di kawasan yang sulit dijangkau petugas.
Selain itu, aktivitas manusia di kawasan hutan memiliki potensi menghadirkan sumber api. Puntung rokok, bara api, pembakaran sampah, hingga kegiatan membuka lahan dengan cara membakar dapat menjadi pemicu.
BPBD Jawa Barat sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan. Pembersihan secara manual maupun menggunakan peralatan mekanis dinilai lebih aman dibandingkan pembakaran.
Pangandaran Sudah Mencatat Kebakaran Lahan
Kondisi lokal membuat peringatan karhutla Pangandaran menjadi penting.
Laporan resmi BPBD Pangandaran mencatat kebakaran lahan terjadi di Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 10 hektare lahan. Menurut laporan BPBD, api bermula ketika warga membakar lahan pribadi lalu merembet ke lahan lain.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Petugas kemudian melakukan kaji cepat, penanganan, pendinginan, serta sosialisasi mitigasi kepada masyarakat. Kondisi kebakaran dilaporkan sudah tertangani.
Kejadian tersebut memberikan pelajaran penting.
Sumber api tidak selalu harus muncul jauh di dalam kawasan hutan. Aktivitas pembakaran lahan di sekitar kawasan permukiman atau lahan pertanian juga dapat berkembang ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.
Karena itu, pencegahan kebakaran lahan Pangandaran tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan petugas pemadam.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan kering juga memiliki peran penting.
Satu Puntung Rokok Bisa Menjadi Masalah
BPBD Pangandaran mengimbau masyarakat tidak membakar sampah, semak, lahan, maupun menyalakan api di kawasan gunung dan hutan.
Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan bara api atau puntung rokok di kawasan yang memiliki vegetasi kering.
Langkah tersebut terdengar sederhana. Namun, justru aktivitas sehari-hari seperti itulah yang perlu mendapat perhatian selama musim kemarau.
Karena itu, kewaspadaan tidak hanya berlaku bagi pendaki. Petani, warga sekitar hutan, wisatawan, komunitas pencinta alam, hingga pengguna jalan yang berada dekat kawasan vegetasi kering juga perlu memperhatikan potensi sumber api.
Jika masyarakat melihat asap atau titik api, laporan harus segera disampaikan kepada petugas atau pihak berwenang.
Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula petugas dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan.
Risiko Karhutla Jawa Barat Terus Dipantau
Pangandaran tidak berdiri sendiri dalam persoalan ini.
BPBD Jawa Barat melaporkan bahwa hingga 8 September 2026, kebakaran lahan dan hutan telah terjadi di 121 kecamatan dengan luas total 325,87 hektare. Sejumlah kabupaten, termasuk Pangandaran, masuk dalam wilayah yang mencatat kebakaran.
Data tersebut memperlihatkan bahwa musim kemarau membutuhkan kewaspadaan lintas wilayah.
Terlebih, kebakaran lahan dan kekeringan muncul bersamaan di sejumlah daerah Jawa Barat. Pemerintah provinsi dan BNPB terus melakukan koordinasi untuk menangani kedua persoalan tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, mencegah munculnya sumber api menjadi langkah yang jauh lebih penting daripada menunggu kebakaran membesar.
Pendakian Ditutup, Hutan Harus Dijaga
Larangan pendakian juga perlu dipahami dalam konteks keselamatan.
Kawasan gunung dan hutan bukan hanya tempat rekreasi. Ekosistem tersebut memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih luas sehingga kerusakan akibat kebakaran dapat menimbulkan dampak yang tidak berhenti ketika api padam.
Karena itu, selama risiko kebakaran masih menjadi perhatian, masyarakat perlu mematuhi pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi masyarakat Pangandaran, pesan pencegahannya sederhana: jangan membawa api ke kawasan yang mudah terbakar dan jangan menganggap remeh sumber api sekecil apa pun.
BPBD Pangandaran sendiri terus melakukan pengamatan terhadap wilayahnya, termasuk melalui pemantauan 10 kecamatan dan 93 desa serta koordinasi dengan jaringan kebencanaan dan informasi cuaca.
Namun, pemantauan tidak akan cukup jika pencegahan di tingkat masyarakat tidak berjalan.
Ujian Sebenarnya Ada Sebelum Api Muncul
Kebakaran selalu membutuhkan respons ketika api sudah terlihat. Akan tetapi, keberhasilan mitigasi justru lebih banyak ditentukan oleh apa yang dilakukan sebelum asap muncul.
Tidak membakar lahan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan. Tidak meninggalkan bara. Tidak menyalakan api di kawasan hutan. Kemudian, segera melapor ketika menemukan asap atau titik api.
Semua tindakan itu terlihat kecil.
Namun, dalam kondisi kemarau, tindakan kecil tersebut dapat menentukan apakah sebuah sumber api berhenti sebagai bara atau berkembang menjadi kebakaran yang meluas.
Pangandaran tidak harus menunggu hutan terbakar untuk membuktikan bahwa kewaspadaan itu penting. Sebab, ketika musim kemarau mengeringkan alam, satu api yang dicegah jauh lebih berarti daripada seribu alasan setelah kebakaran terjadi. (Red)
- Penulis: redaktur







