Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » BPK Periksa Pengadaan Infrastruktur Garut, Aturan Baru Jadi Sorotan

BPK Periksa Pengadaan Infrastruktur Garut, Aturan Baru Jadi Sorotan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pemeriksaan BPK Garut terhadap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pelayanan publik memasuki tahap awal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menggelar entry meeting bersama Pemerintah Kabupaten Garut pada Selasa, 3 November 2026. Pemeriksaan ini berlangsung ketika pemerintah memiliki pedoman pengadaan terbaru, yakni Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.

Dikutip dari Pemkab Garut, kegiatan berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Jabar II BPK Perwakilan Jawa Barat, Yitno, tim pemeriksa, serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Pemeriksaan tersebut menyasar pengadaan barang dan jasa infrastruktur pelayanan publik Tahun Anggaran 2026 pada Pemkab Garut dan instansi terkait. Namun, pemerintah belum mengumumkan daftar paket pekerjaan yang masuk pemeriksaan, nilai anggaran yang diuji, maupun hasil pemeriksaannya.

PerLKPP 3 Tahun 2026 Mengubah Pedoman Pengadaan

Pemeriksaan ini memiliki konteks regulasi yang perlu dicermati. Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 21 September dan diundangkan pada 22 September 2026. Aturan baru ini menggantikan PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui PerLKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Pedoman baru mencakup persiapan pengadaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Bahkan, Lampiran II secara khusus mengatur pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.

Artinya, proses pengadaan infrastruktur pemerintah memiliki pedoman teknis yang lebih terperinci. Pemeriksaan kepatuhan dapat berkaitan dengan kesesuaian tahapan pengadaan, dokumen pemilihan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban hasilnya.

Namun, keberadaan regulasi baru tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran pada paket pengadaan Garut. Penilaian harus melihat aturan yang berlaku ketika setiap proses pengadaan berlangsung.

Surat Edaran LKPP Mengatur Masa Transisi

Tidak semua paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 otomatis menggunakan pedoman baru. Persoalan waktu menjadi penting karena PerLKPP Nomor 3 Tahun 2026 terbit menjelang akhir tahun anggaran.

Untuk menghindari perbedaan penafsiran, Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 pada 29 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjelaskan penerapan PerLKPP Nomor 3 Tahun 2026, termasuk penanganan proses pengadaan yang telah berjalan selama masa peralihan.

Dalam ketentuannya, proses pengadaan yang persiapan dan pelaksanaannya telah menggunakan PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 pada periode 22 September sampai 9 Oktober 2026 tetap dapat dilanjutkan sampai kontrak berakhir.

Surat edaran itu juga mengatur proses pengadaan setelah 9 Oktober hingga penerbitan surat edaran. PA/KPA dapat menentukan kelanjutan atau pengulangan proses berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam surat tersebut, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Sementara itu, proses pengadaan setelah surat edaran terbit mengikuti PerLKPP Nomor 3 Tahun 2026, termasuk penyesuaian yang telah dijelaskan LKPP. Kontrak yang sudah ditandatangani berdasarkan ketentuan lama tetap berlaku sampai masa kontraknya berakhir.

Dengan demikian, pemeriksaan pengadaan Garut perlu memperhatikan riwayat setiap paket, mulai dari waktu persiapan, proses pemilihan penyedia, hingga penandatanganan kontrak.

Pengelolaan APBD Juga Memiliki Dasar Hukum

Selain aturan pengadaan, pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi salah satu dasar dalam penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD.

Ketentuan teknisnya terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut berkaitan dengan tata kelola anggaran daerah. Karena itu, pengadaan infrastruktur tidak cukup dinilai dari proses pemilihan penyedia. Pemerintah juga perlu memastikan penggunaan anggaran, pencatatan transaksi, pembayaran, dan pertanggungjawaban kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Persoalan ini relevan dengan struktur belanja Garut. Dalam laporan sebelumnya, AlbadarPost mengulas anggaran jalan Garut yang hanya mencapai 2,2 persen APBD. Artikel lain mengenai pendapatan Garut dan dominasi belanja pegawai juga memperlihatkan pentingnya membaca komposisi APBD secara menyeluruh.

Kedua persoalan tersebut bukan bukti adanya penyimpangan dalam pengadaan yang sedang diperiksa. Namun, data anggaran memberikan konteks mengapa masyarakat berkepentingan mengawasi penggunaan belanja infrastruktur.

UU BPK Mengatur Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Regulasi tersebut membedakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Karena itu, publik perlu menunggu penjelasan resmi mengenai jenis dan ruang lingkup pemeriksaan yang sedang berlangsung di Garut.

UU Nomor 15 Tahun 2004 juga mengatur tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pasal 20 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah menerima laporan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti ketika pemeriksa menyelesaikan pekerjaannya. Tindak lanjut rekomendasi menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Publik Menunggu Lingkup dan Hasil Pemeriksaan

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyambut baik pemeriksaan tersebut. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Bupati juga menyinggung efisiensi anggaran serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Ia berharap kondisi fiskal tersebut mendorong pemerintah meningkatkan efisiensi sekaligus mengembangkan inovasi pelayanan.

Meski demikian, sejumlah informasi masih perlu dijelaskan kepada publik. Di antaranya, paket pengadaan apa saja yang menjadi sampel pemeriksaan, berapa nilai anggaran yang diuji, perangkat daerah mana yang terlibat, serta kapan hasil pemeriksaan dapat diketahui.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pemerintah daerah. Sebaliknya, informasi itu diperlukan agar masyarakat memahami ruang lingkup pemeriksaan dan dapat mengikuti tindak lanjutnya secara proporsional.

Hingga berita ini disusun, informasi resmi yang tersedia baru mengonfirmasi pelaksanaan entry meeting dan pernyataan Bupati mengenai pentingnya evaluasi. Belum ada pengumuman BPK mengenai temuan, ketidakpatuhan, kerugian daerah, ataupun kesimpulan pemeriksaan.

Transparansi Menentukan Manfaat Pengawasan

Pemeriksaan BPK akan memiliki arti lebih besar apabila pemerintah daerah menindaklanjuti hasilnya secara serius. Setiap rekomendasi perlu memperoleh respons sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi yang dapat dipublikasikan.

Dalam pembangunan infrastruktur, keberhasilan tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen pengadaan atau besarnya anggaran yang terserap. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi, fasilitas yang berfungsi, serta manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan.

Karena itu, pemeriksaan kepatuhan pengadaan di Garut perlu dikawal hingga hasil dan tindak lanjutnya jelas.

Sebab, anggaran publik bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Setiap rupiah harus memiliki pertanggungjawaban, dan setiap proyek harus membuktikan manfaatnya bagi masyarakat. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less