Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejari Gelar Pemusnahan Massal Ratusan Barbuk di musnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke air, Kamis (16/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemusnahan barang bukti kembali menjadi langkah nyata penegakan hukum di Kota Banjar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan, sebuah upaya memastikan barang sitaan negara tidak lagi tersimpan setelah proses hukum selesai serta tidak berpotensi disalahgunakan.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian, Pengadilan Negeri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Program Zero Barang Bukti Wujud Transparansi Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini bukti nyata komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang diamanatkan undang-undang. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Lukman Hakim.
Ia menambahkan, program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Desember 2025 hingga Juni 2026 bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah selesai proses hukumnya segera dieksekusi sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak ada penumpukan barang sitaan maupun peluang penyalahgunaan di kemudian hari.
Barang Bukti Berasal dari 19 Perkara Pidana Umum
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut:
- 7 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- 4 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
- 8 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.
Untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas memusnahkannya dengan cara dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti dari kategori lainnya dihancurkan melalui pemotongan dan pembakaran sesuai karakteristik barang.
Metode tersebut dipilih agar seluruh barang bukti benar-benar kehilangan fungsi dan tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mencegah Penyalahgunaan dan Meningkatkan Kepercayaan Publik
Pemusnahan barang bukti memiliki peran penting dalam menjaga integritas penegakan hukum. Selain menjalankan amar putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang sitaan.
Melalui pelaksanaan secara terbuka dan disaksikan lintas instansi, Kejari Kota Banjar ingin memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dikelola sesuai prosedur dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana, bukan sekadar tahapan administratif setelah putusan pengadilan.
Kejari Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Narkotika
Di akhir kegiatan, Lukman Hakim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini bukan hanya tugas aparat. Ini tugas kita semua,” tegasnya.
Ajakan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana sejak dini.
Catatan Redaksi: Informasi dalam artikel ini bersumber dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kota Banjar mengenai kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artikel ini disusun untuk tujuan pemberitaan dan edukasi publik tanpa mengubah substansi fakta yang disampaikan narasumber.
Penegakan hukum tidak berhenti saat vonis dijatuhkan. Justru, ketika barang bukti benar-benar dimusnahkan secara terbuka, kepercayaan publik terhadap hukum ikut diperkuat, dan ruang bagi penyalahgunaan semakin dipersempit. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar