Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPemusnahan barang bukti kembali menjadi langkah nyata penegakan hukum di Kota Banjar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan, sebuah upaya memastikan barang sitaan negara tidak lagi tersimpan setelah proses hukum selesai serta tidak berpotensi disalahgunakan.

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian, Pengadilan Negeri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Program Zero Barang Bukti Wujud Transparansi Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukti nyata komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang diamanatkan undang-undang. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Lukman Hakim.

Ia menambahkan, program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Desember 2025 hingga Juni 2026 bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah selesai proses hukumnya segera dieksekusi sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak ada penumpukan barang sitaan maupun peluang penyalahgunaan di kemudian hari.

Barang Bukti Berasal dari 19 Perkara Pidana Umum

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut:

  • 7 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  • 4 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
  • 8 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas memusnahkannya dengan cara dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti dari kategori lainnya dihancurkan melalui pemotongan dan pembakaran sesuai karakteristik barang.

Metode tersebut dipilih agar seluruh barang bukti benar-benar kehilangan fungsi dan tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mencegah Penyalahgunaan dan Meningkatkan Kepercayaan Publik

Pemusnahan barang bukti memiliki peran penting dalam menjaga integritas penegakan hukum. Selain menjalankan amar putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang sitaan.

Melalui pelaksanaan secara terbuka dan disaksikan lintas instansi, Kejari Kota Banjar ingin memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dikelola sesuai prosedur dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana, bukan sekadar tahapan administratif setelah putusan pengadilan.

Kejari Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Narkotika

Di akhir kegiatan, Lukman Hakim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini bukan hanya tugas aparat. Ini tugas kita semua,” tegasnya.

Ajakan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana sejak dini.

Catatan Redaksi: Informasi dalam artikel ini bersumber dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kota Banjar mengenai kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artikel ini disusun untuk tujuan pemberitaan dan edukasi publik tanpa mengubah substansi fakta yang disampaikan narasumber.

Penegakan hukum tidak berhenti saat vonis dijatuhkan. Justru, ketika barang bukti benar-benar dimusnahkan secara terbuka, kepercayaan publik terhadap hukum ikut diperkuat, dan ruang bagi penyalahgunaan semakin dipersempit. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi transaksi paylater melalui ponsel dengan simbol timbangan hukum Islam dan Al-Qur’an di latar belakang.

    Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 225
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang paylater riba semakin sering muncul seiring maraknya layanan beli sekarang bayar nanti. Banyak orang juga mencari hukum paylater dalam Islam serta kejelasan apakah paylater termasuk riba. Karena itu, memahami konsep riba dalam syariat menjadi langkah awal sebelum menilai praktik paylater secara objektif. Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan […]

  • Ilustrasi pesawat siluman di langit sebagai metafora tipuan dunia yang tampak indah namun menyimpan bahaya tersembunyi.

    Dunia Itu Manis, Tapi Diam-Diam Mematikan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di tengah hiruk pikuk ambisi modern, tipuan dunia semakin tampak normal. Tipuan dunia, godaan kehidupan fana, dan ilusi kenikmatan materi hadir seolah sahabat setia manusia. Padahal sejak dahulu para ulama telah mengingatkan bahwa dunia bukan tempat tinggal, melainkan ruang ujian. Anehnya, manusia justru memperlakukan dunia seperti rumah permanen lengkap dengan renovasi mimpi […]

  • Ilustrasi seseorang membaca Al-Qur’an saat merasa sedih dan kehilangan harapan.

    Merasa Hidup Berantakan? Surat Ad-Dhuha Punya Jawaban yang Menenangkan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 183
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua luka terlihat dari wajah. Ada orang yang tetap tersenyum, tetap bekerja, tetap terlihat kuat, tetapi diam-diam merasa hancur di dalam dirinya. Di titik seperti itu, banyak orang mulai bertanya dalam hati: “Apakah Allah masih peduli?” Menariknya, pertanyaan semacam itu ternyata pernah muncul pada masa Rasulullah SAW. Karena itulah, Tafsir Ad-Dhuha […]

  • Islam dan Pancasila

    Jawaban Soal Islam dan Pancasila Ternyata Ada di Halaman Sekolah Dasar

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Pada suatu Senin pagi, barisan siswa sekolah dasar berdiri menghadap tiang bendera. Seorang anak laki-laki mengenakan peci hitam yang sesekali ia betulkan karena miring tertiup angin. Di sampingnya, seorang siswi berkerudung putih berdiri tegak meski tali sepatu kirinya tampak belum terikat sempurna. Di barisan belakang, beberapa siswa terlihat masih mengantuk. Ada yang […]

  • Muktamar NU ke-35

    Muktamar NU ke-35, Rais Aam dan Ketum Dipilih 29 Agustus

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Muktamar NU ke-35 memasuki rangkaian agenda yang menentukan arah kepemimpinan organisasi untuk masa khidmah 2026–2031. Berdasarkan jadwal resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Muktamar NU 2026 berlangsung pada 27–31 […]

  • Garuda Canti Dharma

    1.014 Personel Tutup Garuda Canti Dharma III

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Deretan bendera dari berbagai negara berkibar di kawasan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Bogor, Jumat (31/7/2026). Suasana itu menandai berakhirnya Multinational Peacekeeping Exercise (MPE) Garuda Canti Dharma III Tahun 2026, latihan perdamaian internasional yang mempertemukan 1.014 peserta dari 22 negara. Momentum tersebut bukan sekadar seremoni penutupan, tetapi juga menjadi […]

expand_less