Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Buronan DPRD Banjar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pinjam Uang

Buronan DPRD Banjar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pinjam Uang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus anggota DPRD Banjar ditangkap menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Banjar berhasil mengamankan seorang legislator yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang serta menjanjikan keuntungan 10 persen untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp243.100.000.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menyampaikan bahwa penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka berinisial ARM yang telah berstatus DPO sejak Maret 2026. Tim penyidik menangkap ARM di wilayah Jakarta, kemudian membawanya ke Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah berhasil diamankan di Jakarta. Selanjutnya berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKBP Didi Dewantoro dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026).

Polisi Ungkap Dugaan Modus Pinjam Uang

Menurut AKBP Didi Dewantoro, penyidik menduga ARM menawarkan skema peminjaman dana kepada korban. Dalam penawarannya, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 persen karena dana tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung Program MBG.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana kesepakatan awal. Setelah merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Banjar.

Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan ARM sebagai tersangka sebelum memasukkannya ke dalam daftar buronan.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Imas Yulia Nurhasanah dengan nomor rekening 7196707616 serta satu lembar catatan penyerahan uang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menjerat ARM dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penipuan yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

DPRD Banjar Tunggu Surat dari Partai

Perkembangan perkara ini juga berdampak pada status ARM sebagai anggota DPRD Kota Banjar.

Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengatakan lembaganya telah beberapa kali melayangkan surat kepada ARM. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

“Kami sudah menjalankan mekanisme pemberian sanksi. Bahkan sudah menyurati partai tempat ARM bernaung agar segera mengeluarkan surat pemberhentian,” kata Sutopo.

Menurutnya, DPRD Kota Banjar masih menunggu keputusan dari partai politik yang menaungi ARM. Apabila surat pemberhentian tidak kunjung diterbitkan, DPRD akan melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini kami masih menunggu itikad baik dari partai. Jika tidak ada, maka langkah tegas akan kami ambil,” ujarnya.

Sutopo menjelaskan bahwa langkah berikutnya ialah mengusulkan pemberhentian ARM kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap ARM akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada kejaksaan. Perkara ini masih berada dalam proses penegakan hukum, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak memberikan kekebalan di hadapan hukum. Ketika dugaan tindak pidana muncul dan alat bukti dinilai cukup oleh penyidik, proses hukum tetap berjalan. Pada akhirnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati asas praduga tak bersalah. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aneka usaha kuliner rumahan unik seperti dessert modern, frozen food sehat, dan jajanan tradisional premium

    Sepi Pesaing! Usaha Kuliner Rumahan Ini Diam-Diam Bikin Cuan

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang jualan makanan. Tapi tidak semua benar-benar untung. Menariknya, usaha kuliner rumahan yang terlihat sederhana justru sering menghasilkan lebih cepat—terutama yang masuk kategori kuliner rumahan sepi pesaing. Dengan ide tepat dan eksekusi cerdas, bisnis makanan rumahan bisa langsung dilirik pasar tanpa harus perang harga. Di sinilah peluangnya. Banyak yang belum sadar. […]

  • Medali Wushu Kris Dayanti di Kejuaraan Dunia, Bukti Konsistensi dan Disiplin

    Medali Wushu Kris Dayanti di Kejuaraan Dunia, Bukti Konsistensi dan Disiplin

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Medali Wushu Kris Dayanti di kejuaraan dunia menegaskan konsistensi latihan, disiplin, dan semangat tanpa batas usia. albadarpost.com, PELITA – Penyanyi sekaligus anggota DPR RI Kris Dayanti kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena karya musik atau kiprahnya di parlemen, melainkan karena keberhasilannya meraih medali wushu Kris Dayanti berupa medali perak pada ajang World Wushu […]

  • Perbandingan Sistem Kuota Haji di Negara Lain, Indonesia Perlu Belajar?

    Perbandingan Sistem Kuota Haji di Negara Lain, Indonesia Perlu Belajar?

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    “Perbandingan sistem kuota haji di negara lain: pelajari mekanisme alokasi Saudi, pembagian kuota, dan pelajaran penting bagi Indonesia.” albadarpost.com, CENDIKIA. Banyak negara muslim memiliki sistem pembagian kuota haji yang berbeda-beda berdasarkan populasi, aturan pemerintah, dan regulasi lokal. Perbandingan sistem kuota haji di negara lain mengungkap bagaimana praktik alokasi kuota yang adil, transparan, dan terkadang kontroversial […]

  • Program MBG Garut

    Camat Tarogong Kaler Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program MBG Garut atau Program Makan Bergizi Gratis terus diperkuat melalui langkah evaluasi dan koordinasi lintas pelaksana. Camat Tarogong Kaler, Rakhmat Alamsyah, memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama para pengelola SPPG Tarogong Kaler di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi […]

  • Layanan KUA pasca Lebaran

    Pasca Lebaran, KUA di Seluruh Indonesia Siaga Layani Warga

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 204
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Aktivitas layanan KUA pasca Lebaran kembali berjalan normal di seluruh Indonesia. Setelah libur panjang Idulfitri, Kantor Urusan Agama (KUA) kini kembali membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi keagamaan, termasuk pencatatan nikah. Kembalinya pelayanan KUA setelah Lebaran langsung disambut antusias masyarakat. Banyak warga memanfaatkan momen ini untuk mengurus […]

  • Dokter Desa Jawa Barat

    Dokter Desa Jabar 2026 Resmi Dibuka

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Dokter Desa Jawa Barat kembali membuka kesempatan bagi dokter umum untuk mengikuti program penugasan di desa-desa prioritas mulai Agustus 2026. Melalui Program Dokter Desa Jabar atau rekrutmen dokter desa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Universitas Padjadjaran berupaya memperkuat layanan kesehatan primer sekaligus meningkatkan pemerataan tenaga medis di berbagai wilayah. Berdasarkan informasi yang […]

expand_less