Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Resmi! Urus Balik Nama Sertifikat Tak Boleh Molor

Resmi! Urus Balik Nama Sertifikat Tak Boleh Molor

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mengurus balik nama sertifikat selama ini kerap dikeluhkan karena memakan waktu cukup lama. Kini, pemerintah mencoba mengubah kondisi tersebut. Melalui kebijakan baru, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja, sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus administrasi pertanahan.

Ketentuan itu ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. Selain mempercepat pelayanan, pemerintah juga menetapkan standar kerja yang harus dipenuhi setiap petugas agar proses administrasi berlangsung lebih profesional dan transparan.

Bukan Sekadar Lebih Cepat, tetapi Ada Kepastian Waktu

Bagi masyarakat yang baru membeli rumah, tanah, atau menerima aset melalui hibah maupun warisan, kepastian waktu penyelesaian dokumen menjadi kebutuhan penting. Selama ini, lamanya proses administrasi sering menimbulkan ketidakpastian.

Melalui aturan baru tersebut, ATR/BPN menetapkan bahwa seluruh tahapan balik nama sertifikat harus selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukan hanya berlaku untuk proses di kantor pertanahan, tetapi mencakup seluruh rangkaian administrasi sejak awal pengajuan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Perikatan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dan pembeli melalui PPAT maksimal 2 hari.
  • Verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.
  • Pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Kantor BPN menyelesaikan proses administrasi balik nama maksimal 5 hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pengurusan sertifikat hingga dokumen selesai.

Pengukuran Tanah Juga Dipercepat

Perubahan tidak hanya menyasar layanan balik nama.

ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian pengukuran tanah menjadi maksimal 7 hari sejak permohonan didaftarkan.

Sesudah proses pengukuran selesai, pembuatan gambar ukur ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 5 hari.

Percepatan ini diharapkan mendukung berbagai layanan pertanahan lainnya karena hasil pengukuran menjadi salah satu dokumen penting dalam sejumlah proses administrasi.

Bagaimana Jika Pelayanan Melebihi 10 Hari?

Kebijakan baru ini juga menekankan pentingnya disiplin pelayanan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan, petugas dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Menurut Nusron, bentuk sanksi bergantung pada penyebab keterlambatan.

Apabila pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau praktik suap, petugas dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila keterlambatan terjadi karena kelalaian administratif, evaluasi dapat berupa pembinaan, mutasi, penurunan jabatan, atau bentuk sanksi disiplin lainnya sesuai hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, penerapan sanksi tidak diberikan secara otomatis hanya karena melewati batas waktu, melainkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebab keterlambatan.

Siapa yang Paling Diuntungkan?

Kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat bagi berbagai kalangan, di antaranya:

  • masyarakat yang membeli rumah atau tanah;
  • ahli waris yang mengurus peralihan hak;
  • pelaku UMKM yang membutuhkan legalitas aset;
  • investor properti;
  • serta masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan lainnya.

Selain memperoleh kepastian waktu, masyarakat juga dapat memantau apakah pelayanan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan balik nama sertifikat, pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen peralihan hak lainnya.
  • Identitas para pihak.
  • Bukti pembayaran BPHTB.
  • Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses administrasi sehingga target waktu penyelesaian dapat tercapai.

Berlaku Mulai 17 Agustus 2026

Mulai 17 Agustus 2026, ATR/BPN akan menerapkan standar waktu pelayanan sebagai berikut:

Layanan Target Maksimal
AJB melalui PPAT 2 hari
Verifikasi BPHTB 3 hari
Proses balik nama di BPN 5 hari
Total balik nama sertifikat 10 hari
Pengukuran tanah 7 hari
Gambar ukur 5 hari

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghadirkan kepastian dalam administrasi pertanahan.

Bagi masyarakat, perubahan ini bukan hanya memangkas waktu pengurusan dokumen, tetapi juga memberikan standar pelayanan yang lebih jelas sehingga proses dapat dipantau secara lebih transparan.

Mengurus sertifikat tanah seharusnya tidak lagi menjadi perlombaan melawan waktu. Ketika pelayanan memiliki batas yang jelas dan akuntabilitas yang kuat, kepercayaan masyarakat kepada layanan publik pun memiliki ruang untuk tumbuh. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi arsip dokumen hukum kasus Jeffrey Epstein yang menyinggung tokoh global dalam Epstein Files 2026

    Epstein Files 2026: Nama Elite Global Mulai Terbuka

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Rilis Epstein files 2026 kembali mengguncang dunia. Sekitar tiga juta halaman dokumen yang berkaitan dengan kasus Jeffrey Epstein mulai dibuka ke publik. Meski sebagian besar arsip bersifat administratif dan hukum, sorotan global langsung mengarah pada satu pertanyaan kunci: siapa saja yang disebut di dalamnya? Bagi publik internasional, pembukaan dokumen ini bukan […]

  • Kegiatan bersih-bersih Pantai Pangandaran bersama Kapolda Jabar, Bupati, Susi Pudjiastuti, dan masyarakat menjaga kebersihan pesisir.

    Kapolda Jabar Pimpin Aksi Bersih-bersih Pantai Pangandaran

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Semangat menjaga kelestarian pesisir kembali menggema di kawasan wisata unggulan Jawa Barat. Aksi bersih-bersih Pantai Pangandaran yang melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, tokoh nasional, hingga masyarakat menjadi bukti nyata bahwa laut adalah masa depan yang harus dijaga bersama. Kegiatan yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 ini dipimpin langsung Kapolda Jawa […]

  • Indonesia U19 vs Australia U19

    Indonesia U19 vs Australia U19: Data Statistiknya Mengejutkan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertandingan Indonesia U19 vs Australia U19 pada 11 Juni 2026 menghadirkan cerita yang menarik bahkan sebelum peluit pertama dibunyikan. Duel Garuda Muda melawan Australia U19 mempertemukan dua tim yang sama-sama sedang percaya diri, tetapi datang dengan kekuatan yang berbeda. Indonesia membawa pertahanan yang sedang kokoh. Australia hadir dengan reputasi sebagai tim […]

  • guru digantikan AI

    Apakah AI Akan Menggantikan Guru? Ini Fakta yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Isu guru digantikan AI semakin sering muncul dalam diskusi tentang masa depan pendidikan. Seiring berkembangnya artificial intelligence, banyak orang mulai bertanya apakah peran guru di era AI masih diperlukan. Namun di balik kekhawatiran tersebut, terdapat fakta penting tentang guru di era artificial intelligence yang justru jarang dibahas. Teknologi AI memang berkembang sangat […]

  • Knalpot Brong Banjar

    Deklarasi Zero Knalpot Brong, Kota Banjar Bidik Jalan Lebih Nyaman

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Gerakan Knalpot Brong Banjar atau kampanye Zero Knalpot Brong mulai digaungkan secara serius. Bersama komunitas otomotif roda dua dan roda empat, Polres Banjar mengajak masyarakat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman melalui budaya tertib lalu lintas dan penggunaan kendaraan yang sesuai aturan. Deklarasi tersebut berlangsung di Alun-alun Kota Banjar, Sabtu (20/6/2026) sore. […]

  • CCTV Mudik Tasikmalaya real-time memantau kondisi lalu lintas di jalur Singaparna, Rajapolah, dan Cipatujah saat arus mudik Lebaran

    Hindari Macet! Ini Cara Cek CCTV Mudik Tasikmalaya Secara Real-Time

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – CCTV Mudik Tasikmalaya kini menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang ingin memantau kondisi lalu lintas secara langsung. Melalui layanan ini, pengguna bisa melihat CCTV arus mudik Tasikmalaya atau live streaming lalu lintas Tasikmalaya selama 24 jam penuh. Dengan begitu, pemudik dapat merencanakan perjalanan lebih aman dan efisien sejak awal. Selain itu, […]

expand_less