Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Resmi! Urus Balik Nama Sertifikat Tak Boleh Molor

Resmi! Urus Balik Nama Sertifikat Tak Boleh Molor

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mengurus balik nama sertifikat selama ini kerap dikeluhkan karena memakan waktu cukup lama. Kini, pemerintah mencoba mengubah kondisi tersebut. Melalui kebijakan baru, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja, sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus administrasi pertanahan.

Ketentuan itu ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026. Selain mempercepat pelayanan, pemerintah juga menetapkan standar kerja yang harus dipenuhi setiap petugas agar proses administrasi berlangsung lebih profesional dan transparan.

Bukan Sekadar Lebih Cepat, tetapi Ada Kepastian Waktu

Bagi masyarakat yang baru membeli rumah, tanah, atau menerima aset melalui hibah maupun warisan, kepastian waktu penyelesaian dokumen menjadi kebutuhan penting. Selama ini, lamanya proses administrasi sering menimbulkan ketidakpastian.

Melalui aturan baru tersebut, ATR/BPN menetapkan bahwa seluruh tahapan balik nama sertifikat harus selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukan hanya berlaku untuk proses di kantor pertanahan, tetapi mencakup seluruh rangkaian administrasi sejak awal pengajuan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Perikatan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dan pembeli melalui PPAT maksimal 2 hari.
  • Verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.
  • Pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Kantor BPN menyelesaikan proses administrasi balik nama maksimal 5 hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pengurusan sertifikat hingga dokumen selesai.

Pengukuran Tanah Juga Dipercepat

Perubahan tidak hanya menyasar layanan balik nama.

ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian pengukuran tanah menjadi maksimal 7 hari sejak permohonan didaftarkan.

Sesudah proses pengukuran selesai, pembuatan gambar ukur ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 5 hari.

Percepatan ini diharapkan mendukung berbagai layanan pertanahan lainnya karena hasil pengukuran menjadi salah satu dokumen penting dalam sejumlah proses administrasi.

Bagaimana Jika Pelayanan Melebihi 10 Hari?

Kebijakan baru ini juga menekankan pentingnya disiplin pelayanan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan, petugas dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Menurut Nusron, bentuk sanksi bergantung pada penyebab keterlambatan.

Apabila pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau praktik suap, petugas dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila keterlambatan terjadi karena kelalaian administratif, evaluasi dapat berupa pembinaan, mutasi, penurunan jabatan, atau bentuk sanksi disiplin lainnya sesuai hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, penerapan sanksi tidak diberikan secara otomatis hanya karena melewati batas waktu, melainkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebab keterlambatan.

Siapa yang Paling Diuntungkan?

Kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat bagi berbagai kalangan, di antaranya:

  • masyarakat yang membeli rumah atau tanah;
  • ahli waris yang mengurus peralihan hak;
  • pelaku UMKM yang membutuhkan legalitas aset;
  • investor properti;
  • serta masyarakat yang sedang mengurus berbagai layanan pertanahan lainnya.

Selain memperoleh kepastian waktu, masyarakat juga dapat memantau apakah pelayanan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan balik nama sertifikat, pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen peralihan hak lainnya.
  • Identitas para pihak.
  • Bukti pembayaran BPHTB.
  • Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses administrasi sehingga target waktu penyelesaian dapat tercapai.

Berlaku Mulai 17 Agustus 2026

Mulai 17 Agustus 2026, ATR/BPN akan menerapkan standar waktu pelayanan sebagai berikut:

Layanan Target Maksimal
AJB melalui PPAT 2 hari
Verifikasi BPHTB 3 hari
Proses balik nama di BPN 5 hari
Total balik nama sertifikat 10 hari
Pengukuran tanah 7 hari
Gambar ukur 5 hari

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghadirkan kepastian dalam administrasi pertanahan.

Bagi masyarakat, perubahan ini bukan hanya memangkas waktu pengurusan dokumen, tetapi juga memberikan standar pelayanan yang lebih jelas sehingga proses dapat dipantau secara lebih transparan.

Mengurus sertifikat tanah seharusnya tidak lagi menjadi perlombaan melawan waktu. Ketika pelayanan memiliki batas yang jelas dan akuntabilitas yang kuat, kepercayaan masyarakat kepada layanan publik pun memiliki ruang untuk tumbuh. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi reflektif La Tahzan sebagai pesan Allah dalam Surah At-Taubah untuk menenangkan hati dan mengelola kecemasan hidup

    La Tahzan: Ini Pesan Allah untuk Hati yang Cemas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 212
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada masa ketika cemas datang tanpa suara. Dada terasa sesak, pikiran berisik, dan hati lelah menahan beban yang tak terlihat. La Tahzan —jangan bersedih— hadir bukan sebagai nasihat kosong, melainkan sebagai pelukan ilahi yang menenangkan jiwa. Dalam Surah At-Taubah, pesan ini menjadi jawaban bagi mereka yang sedang berjuang mengelola cemas dan mencari […]

  • Taruna Akademi TNI

    Pantukhir Taruna Akademi TNI 2026 Masuki Tahap Penentuan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Taruna Akademi TNI memasuki fase paling menentukan dalam Seleksi Taruna Akademi TNI 2026. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin langsung Sidang Pantukhir Pusat di Gedung Lily Rochli, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Tahap akhir ini menjadi penentu bagi para peserta yang akan melanjutkan pendidikan sebagai calon perwira TNI. Berdasarkan […]

  • Ribuan bobotoh padati Polres Banjar saat nobar Persib vs PSM. Suasana tertib dan penuh yel-yel dukungan bikin malam makin meriah.

    Polres Banjar Disulap Jadi Lautan Biru Saat Nobar Persib vs PSM Makassar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarost.com, BERITA DAERAH – Suasana halaman Polres Banjar berubah total pada Minggu malam ketika ribuan warga memadati lokasi untuk mengikuti nobar Persib Banjar saat laga panas Persib Bandung melawan PSM Makassar berlangsung. Lautan biru bobotoh, sorak sorai penonton, hingga yel-yel dukungan membuat atmosfer pertandingan terasa seperti berada langsung di stadion. Sejak sore, para pendukung Persib […]

  • manfaat upacara bendera

    Upacara Bendera: Sekolah Karakter yang Kian Ditinggalkan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Upacara Senin: Sekolah Nilai yang Tak Tertulis albadarpost.com, CAKRAWALA – Setiap Senin pagi, lapangan sekolah sejatinya bukan sekadar ruang terbuka. Ia adalah kelas tanpa dinding, tempat nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan kepemimpinan ditanamkan secara langsung. Upacara bendera, yang kerap dianggap rutinitas membosankan, sesungguhnya adalah laboratorium pendidikan karakter paling konkret yang pernah dimiliki sekolah Indonesia. Namun ironi […]

  • Tokoh Quraisy

    Quraisy: Musuh Awal Islam yang Justru Jadi Penentu Sejarah

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bangsa Quraisy, suku Quraisy, atau kaum Quraisy selama ini sering ditempatkan dalam satu posisi: penentang awal dakwah Nabi Muhammad. Namun, benarkah sesederhana itu? Fakta sejarah justru menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks—bahkan penuh ironi. Di satu sisi, mereka menjadi kelompok yang paling keras menolak Islam. Namun di sisi lain, dari tangan merekalah […]

  • Ilustrasi kasus pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat terkait dugaan kekerasan oleh majikan

    Kasus PRT Lompat Lantai 4: Dari Dugaan Kekerasan hingga Penetapan Tersangka

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – R (15) dan D (30), PRT yang lompat lantai 4 rumah kos di Bendungan Hilir, kini bukan lagi sekadar peristiwa tragis. Kasus ini berkembang menjadi sorotan nasional setelah polisi menetapkan Adriel Viari Purba sebagai tersangka. Dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dan relasi kuasa dalam lingkungan domestik kini ikut terangkat ke permukaan. […]

expand_less