Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » OTT KPK Kembali, Mengapa Korupsi Daerah Tak Berhenti?

OTT KPK Kembali, Mengapa Korupsi Daerah Tak Berhenti?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, EDITORIAL – Satu konferensi pers selesai. Kamera televisi dimatikan. Namun, satu pertanyaan justru semakin keras terdengar di ruang publik: mengapa OTT KPK terhadap kepala daerah masih terus berulang?

Belakangan ini, KPK kembali mengumumkan operasi tangkap tangan dalam perkara yang melibatkan seorang kepala daerah. Proses hukum masih berjalan, sementara seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun editorial ini tidak hendak mengadili siapa pun.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa pola yang hampir sama terus muncul, meskipun regulasi, sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan, hingga berbagai program pencegahan korupsi telah lama dijalankan.

Jika penyakit yang sama terus kambuh, barangkali yang perlu diperiksa bukan hanya pasiennya, melainkan juga sistem yang selama ini mengobatinya.

OTT Menunjukkan Penegakan Hukum Berjalan, Tetapi Pencegahan Belum Menang

Operasi tangkap tangan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum.

Publik tentu patut mengapresiasi langkah KPK yang terus menindak dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya.

Namun, OTT pada hakikatnya adalah tindakan setelah dugaan kejahatan terjadi.

Artinya, keberhasilan operasi tangkap tangan sekaligus mengirim pesan bahwa mekanisme pencegahan belum sepenuhnya mampu menutup ruang penyimpangan.

Semakin sering OTT dilakukan, semakin kuat pula pertanyaan publik: apakah sistem pengawasan benar-benar bekerja sebelum masalah membesar?

Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Administrasi

Di atas kertas, pemerintah daerah memiliki banyak lapisan pengawasan.

Ada Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga partisipasi masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan.

Namun, keberadaan banyak lembaga belum tentu berbanding lurus dengan efektivitas pengawasan.

Sering kali pengawasan hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi.

Padahal, korupsi tidak selalu meninggalkan jejak pada tumpukan kertas. Ia sering tumbuh dalam relasi kekuasaan, konflik kepentingan, dan transaksi yang sulit terlihat apabila pengawasan hanya bersifat formalitas.

Politik Mahal Masih Menjadi PR Besar

Tidak sedikit akademisi maupun pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa tingginya biaya politik masih menjadi salah satu tantangan serius.

Kontestasi politik membutuhkan biaya besar.

Sesudah pemilihan selesai, tekanan untuk memenuhi berbagai kepentingan dapat muncul dari banyak arah.

Tentu saja, kondisi tersebut tidak pernah dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi praktik korupsi.

Namun, negara juga tidak boleh menutup mata terhadap akar persoalan yang terus melahirkan risiko penyalahgunaan kewenangan.

Reformasi birokrasi tidak akan cukup apabila pembenahan sistem politik berjalan di tempat.

Regulasi Sudah Banyak, Mengapa Kasus Tetap Berulang?

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tanggung jawab kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Di sisi lain, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Artinya, persoalan utama bukan lagi minimnya regulasi.

Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi, konsistensi pengawasan, transparansi, dan keberanian menutup celah penyalahgunaan kewenangan sebelum berubah menjadi perkara pidana.

Publik Tidak Sedang Menghitung Berapa Banyak OTT

Setiap kali satu perkara mencuat, perhatian publik biasanya tertuju pada nama, jabatan, atau afiliasi politik seseorang.

Padahal, yang jauh lebih penting adalah menghitung berapa banyak kebocoran anggaran yang berhasil dicegah.

Berapa proyek yang terselamatkan.

Berapa pelayanan publik yang akhirnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

Karena ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar banyaknya operasi tangkap tangan.

Ukuran sesungguhnya adalah semakin sedikit alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan OTT.

Editorial AlbadarPost

Korupsi tidak pernah lahir begitu saja.

Ia tumbuh ketika pengawasan kehilangan ketajaman, transparansi melemah, integritas dipinggirkan, dan kekuasaan berjalan tanpa kontrol yang efektif.

Karena itu, publik tidak cukup hanya puas melihat konferensi pers setiap kali operasi tangkap tangan dilakukan.

Publik berhak menuntut perubahan yang lebih mendasar.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengawas, DPRD, aparat penegak hukum, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk mempersempit ruang korupsi.

Sebab selama sistem masih menyisakan celah, daftar perkara akan terus bertambah.

Nama boleh berganti.

Jabatan boleh berubah.

Partai politik bisa berbeda.

Namun pola persoalannya akan tetap sama.

OTT memang dapat menghentikan satu dugaan kejahatan. Namun hanya sistem yang bersih, pengawasan yang berani, dan integritas yang dijaga tanpa kompromi yang mampu menghentikan lahirnya perkara berikutnya. Bangsa ini tidak membutuhkan daftar OTT yang semakin panjang, melainkan daftar daerah yang mampu membuktikan bahwa kekuasaan masih bisa dijalankan dengan jujur. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stadion Piala Dunia 2026

    Stadion Piala Dunia 2026, Ada Cerita Maradona hingga Venue Futuristik

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Atmosfer Stadion Piala Dunia 2026 perlahan mulai terasa, bahkan ketika kick-off masih cukup jauh. FIFA sudah menetapkan 16 stadion di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko sebagai venue resmi World Cup 2026. Namun kali ini, yang menarik bukan cuma pertandingan. Ada kota yang mungkin tak tidur selama turnamen berlangsung. Ada stadion yang […]

  • Meja Iftar Timur Tengah paling mewah dengan dekorasi emas, lampu gantung kristal, dan hidangan khas Arab premium.

    Meja Iftar Timur Tengah Paling Mewah dan Menggoda

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Meja Iftar Timur Tengah Paling Mewah selalu menarik perhatian setiap Ramadhan tiba. Tradisi berbuka puasa di kawasan Arab ini tidak hanya menonjolkan cita rasa, tetapi juga menghadirkan kemegahan yang memikat. Bahkan, meja iftar mewah kerap menjadi simbol keramahan, status sosial, dan penghormatan terhadap tamu. Di berbagai negara seperti Uni Emirat Arab, […]

  • layanan inklusif BSI

    BSI Dorong Layanan Inklusif bagi Disabilitas di Seluruh Outlet

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BSI memperluas layanan inklusif bagi disabilitas melalui rekrutmen, fasilitas ramah akses, dan pembinaan UMKM. albadarpost.com, HUMANIORA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk terus memperluas layanan inklusif BSI bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini penting karena akses layanan keuangan masih belum sepenuhnya ramah bagi kelompok rentan. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa perseroan membuka kesempatan […]

  • Larangan ASN Bandung

    Pemkot Bandung Tunda Perjalanan ASN demi Stabilitas Layanan Nataru

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Pemkot Bandung menerapkan larangan ASN Bandung ke luar negeri untuk menjaga layanan publik selama Nataru 2025–2026. albadarpost.com, LENSA – Larangan ASN Bandung diberlakukan Pemerintah Kota Bandung selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menentukan bagaimana pelayanan publik tetap stabil di tengah lonjakan aktivitas warga pada masa libur panjang. Wali Kota Bandung […]

  • Doa Memulai Pekerjaan

    Sebelum Bekerja, Bacalah Doa Ini agar Hati Lebih Tenang

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang memulai hari dengan terburu-buru. Ada yang langsung membuka laptop, mengecek pesan kantor, atau memikirkan target pekerjaan sejak pagi. Namun di tengah rutinitas itu, doa memulai pekerjaan justru sering terlupakan. Padahal, doa sebelum bekerja bukan sekadar ucapan ringan. Dalam Islam, doa tersebut menjadi bentuk tawakal, permohonan keberkahan rezeki, sekaligus pengingat bahwa […]

  • Bupati Tasikmalaya Dr Cecep Nurul Yakin saat memberikan pernyataan tentang Sekolah Maung SMAN 1 Singaparna dan pendidikan unggulan.

    Bupati Tasikmalaya Soroti Sekolah Maung, Sebut Sejalan dengan Program Presiden

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Tasikmalaya Dr. Cecep Nurul Yakin memberikan apresiasi terhadap keberadaan Sekolah Maung di SMAN 1 Singaparna. Program pendidikan unggulan tersebut dinilai memiliki arah yang sejalan dengan konsep sekolah berkualitas yang saat ini didorong pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Cecep, Sekolah Maung menjadi salah satu contoh pengembangan pendidikan yang […]

expand_less