OTT KPK Kembali, Mengapa Korupsi Daerah Tak Berhenti?
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, EDITORIAL – Satu konferensi pers selesai. Kamera televisi dimatikan. Namun, satu pertanyaan justru semakin keras terdengar di ruang publik: mengapa OTT KPK terhadap kepala daerah masih terus berulang?
Belakangan ini, KPK kembali mengumumkan operasi tangkap tangan dalam perkara yang melibatkan seorang kepala daerah. Proses hukum masih berjalan, sementara seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun editorial ini tidak hendak mengadili siapa pun.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa pola yang hampir sama terus muncul, meskipun regulasi, sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan, hingga berbagai program pencegahan korupsi telah lama dijalankan.
Jika penyakit yang sama terus kambuh, barangkali yang perlu diperiksa bukan hanya pasiennya, melainkan juga sistem yang selama ini mengobatinya.
OTT Menunjukkan Penegakan Hukum Berjalan, Tetapi Pencegahan Belum Menang
Operasi tangkap tangan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum.
Publik tentu patut mengapresiasi langkah KPK yang terus menindak dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya.
Namun, OTT pada hakikatnya adalah tindakan setelah dugaan kejahatan terjadi.
Artinya, keberhasilan operasi tangkap tangan sekaligus mengirim pesan bahwa mekanisme pencegahan belum sepenuhnya mampu menutup ruang penyimpangan.
Semakin sering OTT dilakukan, semakin kuat pula pertanyaan publik: apakah sistem pengawasan benar-benar bekerja sebelum masalah membesar?
Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Administrasi
Di atas kertas, pemerintah daerah memiliki banyak lapisan pengawasan.
Ada Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga partisipasi masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan.
Namun, keberadaan banyak lembaga belum tentu berbanding lurus dengan efektivitas pengawasan.
Sering kali pengawasan hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi.
Padahal, korupsi tidak selalu meninggalkan jejak pada tumpukan kertas. Ia sering tumbuh dalam relasi kekuasaan, konflik kepentingan, dan transaksi yang sulit terlihat apabila pengawasan hanya bersifat formalitas.
Politik Mahal Masih Menjadi PR Besar
Tidak sedikit akademisi maupun pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa tingginya biaya politik masih menjadi salah satu tantangan serius.
Kontestasi politik membutuhkan biaya besar.
Sesudah pemilihan selesai, tekanan untuk memenuhi berbagai kepentingan dapat muncul dari banyak arah.
Tentu saja, kondisi tersebut tidak pernah dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi praktik korupsi.
Namun, negara juga tidak boleh menutup mata terhadap akar persoalan yang terus melahirkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Reformasi birokrasi tidak akan cukup apabila pembenahan sistem politik berjalan di tempat.
Regulasi Sudah Banyak, Mengapa Kasus Tetap Berulang?
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tanggung jawab kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Di sisi lain, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Artinya, persoalan utama bukan lagi minimnya regulasi.
Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi, konsistensi pengawasan, transparansi, dan keberanian menutup celah penyalahgunaan kewenangan sebelum berubah menjadi perkara pidana.
Publik Tidak Sedang Menghitung Berapa Banyak OTT
Setiap kali satu perkara mencuat, perhatian publik biasanya tertuju pada nama, jabatan, atau afiliasi politik seseorang.
Padahal, yang jauh lebih penting adalah menghitung berapa banyak kebocoran anggaran yang berhasil dicegah.
Berapa proyek yang terselamatkan.
Berapa pelayanan publik yang akhirnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Karena ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar banyaknya operasi tangkap tangan.
Ukuran sesungguhnya adalah semakin sedikit alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan OTT.
Editorial AlbadarPost
Korupsi tidak pernah lahir begitu saja.
Ia tumbuh ketika pengawasan kehilangan ketajaman, transparansi melemah, integritas dipinggirkan, dan kekuasaan berjalan tanpa kontrol yang efektif.
Karena itu, publik tidak cukup hanya puas melihat konferensi pers setiap kali operasi tangkap tangan dilakukan.
Publik berhak menuntut perubahan yang lebih mendasar.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengawas, DPRD, aparat penegak hukum, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk mempersempit ruang korupsi.
Sebab selama sistem masih menyisakan celah, daftar perkara akan terus bertambah.
Nama boleh berganti.
Jabatan boleh berubah.
Partai politik bisa berbeda.
Namun pola persoalannya akan tetap sama.
OTT memang dapat menghentikan satu dugaan kejahatan. Namun hanya sistem yang bersih, pengawasan yang berani, dan integritas yang dijaga tanpa kompromi yang mampu menghentikan lahirnya perkara berikutnya. Bangsa ini tidak membutuhkan daftar OTT yang semakin panjang, melainkan daftar daerah yang mampu membuktikan bahwa kekuasaan masih bisa dijalankan dengan jujur. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar