Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kades Waringinsari Berhentikan Perangkat Desa Usai Aksi Warga

Kades Waringinsari Berhentikan Perangkat Desa Usai Aksi Warga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH Perangkat Desa Waringinsari resmi diberhentikan oleh Kepala Desa Waringinsari setelah gelombang aspirasi masyarakat mengemuka melalui aksi damai dan audiensi di kantor desa, Jumat (10/7/2026). Pemberhentian perangkat desa tersebut menjadi tindak lanjut atas tuntutan warga yang meminta pemerintah desa mengambil langkah administratif terhadap seorang perangkat desa berinisial S, yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dugaan perkara yang sedang berkembang.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, melalui pembacaan surat pernyataan di hadapan masyarakat dan unsur pemerintah yang menghadiri forum audiensi. Pemerintah desa menyatakan keputusan itu diambil dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi Warga Dorong Langkah Administratif

Aksi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Desa Waringinsari berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di kantor desa. Dalam forum tersebut, warga meminta pemerintah desa mengambil langkah tegas karena mereka menilai persoalan yang menyeret oknum perangkat desa telah memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa.

Koordinator aksi, Muhammad Tafsir, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dengan menjaga integritas aparatur serta kepercayaan publik.

Menurutnya, aspirasi warga tidak hanya berangkat dari keresahan sosial, tetapi juga didasarkan pada harapan agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara optimal tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kepala Desa Bacakan Keputusan Pemberhentian

Menindaklanjuti hasil audiensi, Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, membacakan surat pernyataan pemberhentian perangkat desa berinisial S di hadapan peserta forum.

Dalam pernyataan tersebut, Kuswanti menegaskan bahwa keputusan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Pada hari Jumat tanggal 10 Juli, saya yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Waringinsari, menyatakan bahwa saya menghentikan perangkat desa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kuswanti.

Pemerintah desa berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian administratif sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dasar Hukum Jadi Pertimbangan Pemerintah Desa

Dalam penyampaian aspirasi, perwakilan masyarakat menyebut tuntutan mereka mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut warga, regulasi tersebut mengatur syarat serta mekanisme pemberhentian perangkat desa apabila tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah desa menjadikan ketentuan tersebut sebagai salah satu dasar dalam mengambil keputusan administratif setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang dalam forum Musyawarah.

Audiensi Disaksikan Berbagai Unsur Pemerintahan

Proses penyampaian aspirasi hingga pembacaan keputusan berlangsung di hadapan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringinsari, Camat setempat, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, serta unsur Koramil.

Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan memastikan proses berlangsung secara tertib, terbuka, dan sesuai mekanisme pemerintahan desa.

Selain itu, forum juga menjadi ruang dialog antara pemerintah desa dan masyarakat agar setiap keputusan dapat dipahami oleh seluruh pihak.

Pelayanan Publik Diharapkan Tetap Berjalan Optimal

Dengan keluarnya keputusan pemberhentian tersebut, Pemerintah Desa Waringinsari menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintahan desa terus menjaga profesionalisme aparatur serta memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap aparatur pemerintah desa memiliki tanggung jawab menjaga integritas, etika jabatan, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat adalah fondasi pemerintahan desa. Menjaganya membutuhkan keberanian mengambil keputusan, sekaligus komitmen menghormati proses hukum dan keadilan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Youri Tielemans

    Youri Tielemans Antar Belgia Lolos Dramatis ke 16 Besar

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Youri Tielemans menjadi sosok sentral saat Belgia mengalahkan Senegal 3-2 pada babak 32 besar Piala Dunia FIFA 2026 di Seattle Stadium, Rabu (1/7) waktu setempat. Kapten Belgia mencetak dua gol penting yang mengantarkan Red Devils membalikkan ketertinggalan dua gol sekaligus memastikan langkah ke babak 16 besar. Seusai laga, kapten Belgia itu […]

  • Kebakaran Ciamis

    Kebakaran Ciamis Hanguskan Rumah dan Tiga Tempat Usaha

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peristiwa Kebakaran Ciamis kembali mengundang perhatian masyarakat. Kebakaran yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) di Lingkungan Pakuncen, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis menghanguskan satu unit rumah yang juga difungsikan sebagai ruko. Selain tempat tinggal, bangunan tersebut menjadi lokasi beberapa usaha, yakni studio foto, Kaisar Gym, dan gerai jasa pengiriman J&T. Berdasarkan […]

  • Ilustrasi Umar bin Khattab berjalan malam hari memantau rakyat sambil memikul karung gandum dalam sejarah Islam.

    7 Kisah Umar bin Khattab yang Jarang Dibahas, Tapi Menggetarkan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Angin malam gurun Madinah berembus dingin ketika seorang pria bertubuh tinggi berjalan menyusuri lorong-lorong kota tanpa pengawal. Pakaiannya sederhana. Tidak ada tanda kemewahan. Di pundaknya, tergantung karung gandum yang tampak berat. Pria itu adalah Umar bin Khattab. Nama Umar bin Khattab selama ini dikenal sebagai simbol ketegasan dalam sejarah Islam. Namun di […]

  • Jum’at Resik Tasik

    Jalan Lingkar Utara Masih Kotor, Pemkot Tasik Disorot

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program Jum’at Resik Tasik kembali menjadi sorotan setelah Plh Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan kegiatan gotong royong di Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya. Menurutnya, kegiatan bersih-bersih yang rutin digelar itu masih terlalu fokus pada seremoni dan pencitraan, namun belum benar-benar menyentuh persoalan utama di lapangan. […]

  • Zona Waspada

    Pemkab Tasikmalaya Sebarkan Informasi Zona Waspada untuk Cegah Risiko

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Tasikmalaya masuk Zona Waspada. Pemerintah mempercepat penyebaran informasi cuaca untuk cegah risiko bencana. albadarpost.com, BERITA DAERAH – BMKG menetapkan Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu daerah yang masuk Zona Waspada curah hujan tinggi pada periode 11–20 Desember 2025. Informasi ini dirilis melalui kanal resmi @bmkg_jawabarat dan menjadi dasar peringatan dini yang segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Status […]

  • putusan Mahkamah Agung

    Putusan MA dan Sikap Negara terhadap Kepala Daerah Terpidana

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan batas negara melindungi pemerintahan dari pejabat terpidana narkotika. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan mantan bupati terkait pemberhentiannya karena perkara narkotika bukan sekadar penegasan hukum administratif. Ia menyentuh wilayah yang lebih sensitif: bagaimana negara menjaga keberlanjutan pemerintahan tanpa terjebak pada prosedur yang justru merugikan warga. Di tengah tuntutan […]

expand_less