Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Dua WNA Uzbekistan karena Prostitusi Online

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Dua WNA Uzbekistan karena Prostitusi Online

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 247
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua WNA Uzbekistan yang diduga terlibat prostitusi online di sebuah hotel.

albadarpost.com, LENSA – Kantor Imigrasi Jakarta Barat menetapkan dua warga negara asing asal Uzbekistan sebagai pelaku dugaan prostitusi online setelah penangkapan dilakukan di sebuah hotel pada Rabu, 12 November 2025. Kasus ini penting karena memperlihatkan celah pengawasan izin tinggal yang masih dimanfaatkan jaringan eksploitasi asing. Imigrasi menyebut keduanya menyalahgunakan izin masuk dan tinggal untuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa kedua perempuan berinisial SS, 35 tahun, dan KD, 22 tahun, diproses setelah tim intelijen mendapat informasi awal mengenai praktik prostitusi melalui layanan digital. “Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” ujarnya dalam konferensi pers.

Penelusuran dan Penangkapan

Informasi awal mengenai dugaan prostitusi online datang dari laporan masyarakat. Tim intelijen kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan patroli siber dan pemantauan akun yang diduga menawarkan layanan seksual berbayar. Setelah menemukan indikasi transaksi, petugas melakukan metode undercover buying, yaitu pemesanan terselubung, untuk memastikan identitas dan keberadaan para pelaku.

Penyelidikan menemukan bahwa SS masuk menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa wisata. Keduanya tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketika penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan dokumen pendukung aktivitas mereka.

Pamuji menjelaskan bahwa tarif satu kali layanan yang ditawarkan oleh dua perempuan itu mencapai 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta. Kedua WNA mengaku memperoleh klien melalui seorang perantara berinisial L, yang berfungsi sebagai penghubung antara penyedia layanan dan pelanggan. “Peran L cukup krusial dalam mempertemukan klien dengan para pelaku,” kata Pamuji. Namun, perantara itu tidak berada di lokasi saat penggerebekan dan kini masih dicari.

Pelanggaran Izin Tinggal dan Ancaman Pidana

Dua WNA tersebut dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan atau ketertiban umum. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 122 huruf A terkait penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Pamuji menegaskan bahwa bentuk penyalahgunaan izin tinggal seperti ini semakin sering memanfaatkan celah digital. “Pencarian klien berpindah ke ruang online, sehingga pemantauan harus mengikuti pola baru,” ujarnya.

Analisis: Celah Pengawasan dan Modus Baru

Penangkapan dua WNA Uzbekistan ini menunjukkan bahwa jaringan prostitusi online semakin adaptif terhadap pengawasan konvensional. Modus transaksi digital membuat para pelaku mudah berpindah lokasi dan menyamarkan aktivitas komersial ilegal di balik status kunjungan wisata. Pola ini bukan hal baru, namun meningkat dalam dua tahun terakhir seiring mobilitas internasional yang kembali normal pascapandemi.

Imigrasi menghadapi tantangan lain: penyalahgunaan visa jangka pendek yang digunakan untuk aktivitas berbayar, dari mulai hiburan hingga eksploitasi seksual. Dengan harga transaksi tinggi, para pelaku asing memanfaatkan lemahnya verifikasi naratif tujuan kedatangan saat pemeriksaan awal.

Baca juga: Polsek Grabag Telusuri Kasus Penganiayaan Grabag yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Di sisi lain, keberadaan perantara lokal seperti L menunjukkan bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri. Mereka beroperasi layaknya manajemen informal yang menyediakan akses pasar, pengaturan lokasi, serta koordinasi komunikasi. Tanpa perantara, pelaku asing sulit membangun relasi pelanggan dalam waktu singkat.

Respons Penegak Hukum dan Implikasi Kebijakan

Kasus ini memperkuat argumen bahwa pengawasan imigrasi harus memperkuat aspek digital surveillance, terutama pada platform yang kerap digunakan menawarkan layanan seksual berbayar. Pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir sudah mengeluarkan beberapa imbauan terkait penggunaan visa wisata yang tidak sesuai tujuan. Namun, penegakan di lapangan masih bergantung pada informasi masyarakat dan patroli intensif aparat.

Kantor Imigrasi Jakarta Barat memastikan penyidikan akan dilanjutkan sampai perantara berinisial L ditemukan. Penegakan hukum terhadap perantara domestik dianggap penting untuk memutus rantai pasokan klien dan mengurangi peluang pelaku asing kembali masuk.

Penangkapan dua WNA Uzbekistan membuka kembali celah penyalahgunaan izin tinggal dalam praktik prostitusi online di Jakarta Barat. (Red)

.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diky Candranegara

    Belum Genap Sehari Menjabat, Diky Candranegara Sudah Dikejar Jadwal Padat

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Hari pertama menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Wali Kota Tasikmalaya langsung menjadi ujian bagi Rd Diky Candranegara. Belum genap sehari menjalankan tugas, Diky sudah dihadapkan pada tumpukan agenda yang berlangsung bersamaan di Tasikmalaya dan Bandung. Situasi Diky Candranegara ini langsung menarik perhatian karena menggambarkan padatnya ritme birokrasi dan tekanan jadwal […]

  • Tanam Pohon

    Aksi Hijau HUT Kabar Priangan: Pohon Buah untuk Siswa SLBN Bungursari

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Puluhan karyawan Kabar Priangan dari Pikiran Rakyat Group menggelar aksi tanam pohon di area SLBN Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu (13/5/2026). Kegiatan penghijauan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Kabar Priangan ke-27 sekaligus bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan pendidikan. Aksi tanam pohon itu tidak hanya menghadirkan suasana hijau […]

  • MBG 5 hari

    MBG Jadi 5 Hari: Strategi Hemat atau Risiko Baru bagi Pelajar?

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 213
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kebijakan MBG 5 hari langsung memicu perbincangan publik setelah pemerintah mengurangi frekuensi program Makan Bergizi Gratis menjadi lima hari dalam sepekan. Program makan bergizi atau bantuan nutrisi sekolah ini disebut mampu menghemat anggaran hingga Rp20 triliun. Namun, di tengah klaim efisiensi tersebut, muncul kekhawatiran baru terkait keberlanjutan gizi anak, kualitas asupan nutrisi […]

  • Miras Ciamis

    Santri Bongkar Gudang Miras di Ciamis, Desak Pemda Tetapkan Darurat Miras

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 244
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus miras Ciamis kembali menjadi sorotan setelah kelompok santri dan ulama yang tergabung dalam aksi hisbah atau amar ma’ruf nahi mungkar membongkar sejumlah titik penyimpanan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis. Dalam hampir dua pekan terakhir, razia dilakukan di berbagai lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan miras ilegal hingga tempat praktik […]

  • SE Nomor 7 Tahun 2026

    Saat Guru Honorer Cemas, Mendikdasmen Keluarkan Surat Penting Ini

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Pagi itu ruang guru di sebuah sekolah negeri pinggiran Tasikmalaya belum terlalu ramai. Beberapa kursi masih kosong. Di sudut ruangan, seorang guru honorer tampak sibuk memeriksa buku tugas siswa sambil sesekali membuka telepon genggamnya. Ia sedang membaca kabar tentang SE Nomor 7 Tahun 2026. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah itu […]

  • Perbedaan TPS dan TPA

    Masih Buang Sampah Sembarangan? Kenali Perbedaan TPS, TPST, dan TPA

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan TPS dan TPA dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Bahkan, istilah TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA sering dianggap sama, padahal masing-masing memiliki fungsi berbeda dalam perjalanan sampah. Padahal, pemahaman mengenai tempat pengolahan sampah menjadi penting karena volume sampah rumah tangga terus meningkat setiap tahun. […]

expand_less