Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia

OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OJK perketat pengawasan PT Dana Syariah Indonesia terkait dana lender tertahan dan potensi pelanggaran hukum.

OJK Perketat Pengawasan atas Kasus Dana Lender Tertahan di DSI

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul laporan adanya dana lender tertahan dan pembayaran imbal hasil yang macet. Lembaga ini tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa lembaganya tengah mengumpulkan informasi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut. “Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Oktober 2025.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk ketegasan OJK dalam memastikan penyelenggara fintech tetap patuh pada aturan. Selain itu, OJK akan melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap manajemen DSI bila diperlukan.


Sanksi dan Pembatasan Kegiatan Usaha untuk PT DSI

Sebagai bagian dari pengawasan tegas, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi itu menuntut DSI untuk fokus menunaikan kewajiban kepada para pemberi dana atau lender yang dananya masih tertahan.

Sehari sebelum pernyataan resmi itu, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan sejumlah lender di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, itu dihadiri oleh Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan jajaran manajemen perusahaan. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari sejumlah pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari pihak DSI.

Dalam forum itu, OJK meminta DSI untuk menjelaskan secara terbuka kondisi keuangan perusahaan serta menyusun langkah konkret penyelesaian masalah. Lembaga tersebut menegaskan agar DSI bertanggung jawab atas dana lender tertahan dan memprioritaskan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen DSI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender secara bertahap, dengan mekanisme yang akan melibatkan perwakilan pemberi dana dalam penyusunan rencana penyelesaian. OJK menilai keterlibatan lender menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi proses penyelesaian.


Larangan dan Kewajiban DSI di Bawah Pengawasan OJK

Berdasarkan keputusan sanksi PKU, PT DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan kepada borrower dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal digital lainnya. Selain itu, DSI tidak diperbolehkan memindahkan atau mengalihkan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK.

OJK juga melarang perusahaan melakukan perubahan struktur kepemimpinan—mulai dari direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas syariah—kecuali perubahan tersebut bertujuan memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, atau menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Dalam pernyataan resminya, OJK memerintahkan DSI agar tetap membuka layanan pengaduan publik, termasuk melalui telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial. Perusahaan wajib menanggapi setiap laporan secara cepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, OJK meminta DSI menjaga komunikasi yang terbuka dengan lender. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah spekulasi dan mempercepat proses penyelesaian dana yang masih tertahan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi perlindungan konsumen yang dijalankan OJK.


Langkah Tegas OJK dan Harapan Penyelesaian

Kasus dana lender tertahan di PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap industri fintech syariah. OJK menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap DSI adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pemberi dana yang menjadi korban keterlambatan pembayaran.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan unsur pelanggaran hukum, OJK menyatakan siap membawa perkara ini ke aparat penegak hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak segan menindak tegas penyelenggara fintech yang melanggar aturan atau mengabaikan kewajiban kepada investor.

OJK berharap langkah-langkah pengawasan dan sanksi yang telah dijatuhkan dapat menjadi momentum bagi DSI untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, dan memulihkan kepercayaan lender.

Baca juga: Wanita Muda Hilang di Depok, Kasus PRKW Masih Diselidiki Polisi

Meski proses penyelesaian masih berlangsung, lembaga pengawas keuangan itu menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga hak para lender terpenuhi sepenuhnya. Pengawasan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pinjol agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik.

OJK awasi ketat PT DSI terkait dana lender tertahan dan siap libatkan penegak hukum jika ditemukan pelanggaran. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPMB 2026

    SPMB 2026 Dibuka, Kesalahan Sepele Ini Bisa Bikin Anak Gagal Masuk Sekolah

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – SPMB 2026 atau Sistem Penerimaan Murid Baru mulai menjadi perhatian banyak keluarga menjelang tahun ajaran baru. Namun pendaftaran sekolah bukan hanya soal memilih sekolah lalu mengunggah berkas. Di balik proses penerimaan murid baru itu, ada jadwal, dokumen, ketentuan usia, hingga jalur penerimaan yang perlu dipahami sejak awal. Karena itu, orang tua tidak […]

  • Mahasiswa Ciamis

    Mahasiswa Ciamis Desak DPRD Kawal MBG dan Harga BBM

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gelombang aksi mahasiswa Ciamis kembali menguat. Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), harga BBM, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan ruang demokrasi. Aksi mahasiswa Ciamis ini berlangsung di pelataran Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (22/6/2026). Koalisi […]

  • radikalisme digital

    Radikalisme Digital: Ancaman Baru yang Tumbuh di Saku Anak-anak

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 231
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF — Setiap kali laporan baru tentang radikalisasi muncul, publik sering membayangkan proses perekrutan yang berlangsung di ruang-ruang gelap. Dalam imajinasi itu, ekstremisme tumbuh jauh dari pusat kehidupan sehari-hari. Namun data beberapa tahun terakhir menabrak asumsi tersebut. Radikalisme kini hadir melalui jalur yang justru paling dekat: ponsel anak-anak. Perangkat yang semestinya menjadi ruang belajar […]

  • Pelantikan Pejabat Kabupaten Tasikmalaya

    Cecep Lantik 56 Pejabat, Sekda Baru Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pelantikan Pejabat Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memperkuat tata kelola birokrasi. Bupati Tasikmalaya Dr. Cecep Nurul Yakin melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 56 pejabat yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional. Dalam pelantikan pejabat Tasikmalaya tersebut, perhatian publik tertuju pada pengangkatan […]

  • Renungan tentang tanda matinya hati menurut Syekh Athaillah dan hadis Nabi Muhammad SAW

    Saat Amal Tak Lagi Dirindukan dan Dosa Tak Lagi Disesali

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE — Hati manusia hidup bukan karena detaknya, melainkan karena rasa. Selama hati masih mampu merindu pada kebaikan dan bergetar saat jatuh dalam dosa, selama itu pula iman masih bernapas di dalam dada. Namun ketika rasa itu menghilang, di situlah para ulama memberi peringatan paling sunyi dan paling menakutkan: hati mulai mati. Syekh Athaillah […]

  • rujukan BPJS

    Tekan Mobilitas Pasien, Kemenkes Percepat Reformasi Rujukan BPJS

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kemenkes ubah sistem rujukan BPJS agar pasien cukup pindah satu kali dengan klasifikasi kompetensi rumah sakit. albadarpost.com, HUMANIORA – Kementerian Kesehatan menegaskan akan memperbaiki sistem rujukan BPJS agar pasien tidak lagi harus berpindah-pindah rumah sakit sebelum mendapatkan layanan yang tepat. Kebijakan baru ini diproyeksikan mempercepat penanganan medis, meningkatkan peluang kesembuhan, serta menekan biaya yang selama […]

expand_less