Berita Daerah

Ketegasan Bupati Hadapi Tambang yang Abaikan Tata Ruang

Penutupan galian pasir Garut menegaskan sikap bupati terhadap tambang yang melanggar tata ruang dan ancam warga.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penutupan sementara aktivitas galian pasir di Kabupaten Garut menjadi sinyal tegas pemerintah daerah dalam menegakkan tata ruang dan keselamatan publik. Bupati Garut Syakur Amin, didampingi Wakil Bupati Putri Karlina, turun langsung meninjau lokasi pertambangan pasir dan menghentikan operasional CV Tanjung Jaya, Senin (5/1/2026).

Langkah ini bukan sekadar inspeksi rutin. Penutupan dilakukan setelah muncul aduan masyarakat dan instruksi Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengecekan langsung terhadap tambang yang dinilai bermasalah. Temuan di lapangan memperlihatkan persoalan mendasar: aktivitas tambang yang berjalan tanpa kepatuhan utuh terhadap regulasi, bahkan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga.

Salah satu lokasi galian tercatat hanya berjarak sekitar 100 meter dari Perumahan Dinar Lestari, Kecamatan Tarogong Kaler. Jarak ini menempatkan warga pada risiko langsung, terutama ancaman longsor dan degradasi lingkungan.


Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Dianggap Remeh

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Garut didampingi Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelola tambang gagal memenuhi sejumlah persyaratan utama yang menjadi prasyarat operasional pertambangan.

Empat aspek penting—teknis, keuangan, lingkungan, dan administrasi—dinilai tidak terpenuhi. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara site plan dengan kondisi faktual di lapangan. Masalah semakin serius ketika diketahui bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan telah dinolkan oleh pihak berwenang, namun aktivitas tambang tetap berjalan.

Baca juga: Kenaikan Pangkat ASN Tasikmalaya, Penanda Regenerasi Birokrasi Daerah

Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan galian pasir di Garut bukan hanya soal kelalaian teknis, melainkan lemahnya kepatuhan terhadap tata ruang dan mekanisme pengawasan.


Ketegasan Kepala Daerah dan Pesan Kebijakan

Bupati Syakur Amin menegaskan bahwa penutupan galian pasir Garut dilakukan demi mencegah risiko bencana dan melindungi keselamatan warga. Ia menyebutkan bahwa sebagai daerah yang rentan bencana, Garut tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Ketika usaha berjalan tanpa patuh aturan dan berada dekat dengan permukiman, negara harus hadir. Keselamatan warga tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap politik kebijakan pemerintah daerah: bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen perlindungan publik. Ketegasan ini sekaligus menjadi koreksi atas praktik usaha yang selama ini kerap berjalan lebih cepat daripada pengawasan.


Pengawasan dan Tanggung Jawab Pengelola

Pengawas ESDM Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menyampaikan bahwa penutupan bersifat sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Pengelola diminta segera memperbaiki Feasibility Study (FS) serta melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan.

Menurut Saeful, keberlanjutan usaha pertambangan hanya dapat dibenarkan jika sejalan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak menutup ruang usaha, tetapi menolak praktik yang mengabaikan aturan.


Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Lingkungan

Penutupan galian pasir Garut ini menjadi ujian konsistensi bagi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dan tata ruang. Selama ini, persoalan tambang kerap berhenti pada teguran administratif, tanpa tindakan nyata di lapangan.

Baca juga: Rentannya Pekerja Perempuan di Lingkungan Kerja

Langkah tegas Bupati Garut memberi pesan bahwa pemerintah daerah mulai menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas kebijakan, bukan sekadar jargon. Namun, publik juga menanti keberlanjutan pengawasan, agar penutupan semacam ini tidak bersifat insidental.

Ke depan, penertiban tambang bermasalah di Garut diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi. Konsistensi penegakan aturan akan menentukan apakah kebijakan tata ruang benar-benar menjadi pagar pengaman bagi warga, atau kembali longgar dihadapan kepentingan ekonomi jangka pendek. (AC)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button