Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Perda Jadi Perhatian
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemusnahan 5.599 botol minuman keras ilegal di Mapolres Ciamis bersama Bupati Herdiat Sunarya dan jajaran Forkopimda, Selasa (20/10/2026).(Dok. Pemkab Ciamis).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ciamis, Selasa (20/10/2026). Penindakan ini berjalan beriringan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Ciamis menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyalahgunaan miras dan narkoba.
Pemusnahan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya turut hadir bersama Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dan jajaran terkait.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada ribuan botol yang dimusnahkan, melainkan juga pada langkah pemerintah daerah memperkuat kebijakan pencegahan.
Ribuan Botol Miras Berasal dari Penindakan Polisi
Polres Ciamis memusnahkan barang bukti miras dari berbagai merek yang dikumpulkan melalui sejumlah kegiatan penindakan. Informasi yang diberitakan sejumlah media lokal menyebutkan, barang bukti tersebut berkaitan dengan 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menegaskan pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk menekan peredaran miras dan narkoba. Menurutnya, upaya menjaga keamanan tidak cukup mengandalkan kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
Herdiat Sunarya mengapresiasi langkah Kapolres beserta jajarannya yang melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan narkoba. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan masalah sosial dan berkaitan dengan tindak kriminalitas.
Meski demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan peredaran miras di Kabupaten Ciamis. Untuk menilai dampak penindakan secara menyeluruh, masyarakat tetap membutuhkan informasi mengenai perkembangan operasi, penanganan perkara, dan pengawasan setelah kegiatan berlangsung.
Karena itu, konsistensi penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya menjaga ketertiban. Penindakan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan agar peredaran miras ilegal tidak kembali muncul di lingkungan masyarakat.
Pemkab Ciamis Proses Perda Miras dan Narkoba
Selain penindakan kepolisian, Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses penyusunan Perda terkait penanggulangan penyalahgunaan miras dan narkoba. Herdiat berharap regulasi tersebut dapat memperkuat langkah pencegahan dan penanganan persoalan di daerah.
Rencana tersebut menjadi perhatian karena kebijakan daerah perlu memiliki landasan yang jelas, sesuai kewenangan pemerintah, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dapat menjadi pedoman pelaksanaan program yang terukur.
Meski demikian, proses penyusunan dan pemberlakuan Perda merupakan tahapan yang berbeda. Selama regulasi belum ditetapkan dan berlaku, penegakan hukum tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Publik juga perlu mengetahui perkembangan pembahasan rancangan aturan tersebut, termasuk ruang lingkup pengaturan dan mekanisme pelaksanaannya. Informasi itu penting agar masyarakat dapat memahami arah kebijakan sekaligus mengawal penerapannya.
Sinergi Aparat dan Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan
Kapolres Ciamis menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian membutuhkan dukungan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga. Koordinasi tersebut dapat membantu memperkuat pengawasan lingkungan serta mendorong masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi.
Di sisi lain, edukasi keluarga dan lingkungan pendidikan juga memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan miras dan narkoba. Upaya ini penting agar pencegahan tidak hanya bergantung pada operasi penertiban, tetapi juga tumbuh melalui kesadaran masyarakat.
Pemerintah daerah dan aparat juga perlu menyampaikan informasi perkembangan penindakan serta kebijakan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengikuti hasil upaya pemberantasan secara lebih jelas, bukan hanya mengetahui kegiatan pemusnahan barang bukti.
Tantangan Berikutnya bagi Kabupaten Ciamis
Pemusnahan 5.599 botol miras ilegal menjadi salah satu langkah penegakan hukum di Kabupaten Ciamis. Namun, keberhasilan jangka panjang membutuhkan pengawasan berkelanjutan, pencegahan yang konsisten, dan kebijakan yang dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum.
Rencana Perda miras dan narkoba menjadi salah satu aspek yang perlu dikawal dalam proses tersebut. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki peran masing-masing untuk memastikan upaya penanganan berjalan terarah.
Pada akhirnya, keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya botol yang dimusnahkan atau rencana regulasi yang diumumkan. Hasil yang lebih penting ialah konsistensi penindakan, efektivitas pencegahan, dan terciptanya lingkungan yang aman bagi warga.
Ribuan botol miras telah dimusnahkan. Kini, tantangan sesungguhnya adalah memastikan peredaran ilegal tidak kembali tumbuh dan keamanan masyarakat Ciamis terjaga secara berkelanjutan. (Red)
- Penulis: redaktur
