Perda miras dan narkoba
Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Perda Jadi Perhatian
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 24
- 0Komentar
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ciamis, Selasa (20/10/2026). Penindakan ini berjalan beriringan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Ciamis menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyalahgunaan miras dan narkoba. Pemusnahan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. […]
