Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » MK Beri Waktu 2 Tahun, UU Peradilan Militer Harus Diubah

MK Beri Waktu 2 Tahun, UU Peradilan Militer Harus Diubah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam pembahasan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, khususnya ketika prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi perkara tindak pidana umum.

Dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan pengujian UU Peradilan Militer. Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Konsekuensinya, jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan ini menjadi inti amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MK.

MK Soroti Dasar Kewenangan Peradilan Militer

Persoalan mendasar dalam perkara ini menyangkut penentuan pengadilan yang berwenang mengadili prajurit TNI. Selama ini, pengaturan mengenai yurisdiksi peradilan militer menjadi bagian dari perdebatan tentang hubungan antara status keprajuritan dan jenis tindak pidana.

Dalam pertimbangan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut, MK menekankan pentingnya membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kekhususan tindak pidana menjadi dasar penting untuk menentukan yurisdiksi, bukan semata-mata status seseorang sebagai anggota militer.

Prinsip tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan independensi kekuasaan kehakiman. Sebab, batas kewenangan yang jelas membantu masyarakat dan aparat penegak hukum memahami lingkungan peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tenggat dua tahun dalam amar putusan tidak berarti seluruh perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI otomatis berpindah ke peradilan umum pada hari putusan diucapkan. Penerapan hukum tetap harus mengacu pada amar lengkap, ketentuan yang berlaku, dan perkembangan perubahan undang-undang.

Tiga Agenda Penting dalam Revisi UU Peradilan Militer

Perubahan UU Peradilan Militer memerlukan pembenahan substansi, bukan sekadar penyesuaian redaksional. Pembentuk undang-undang perlu memastikan aturan baru memberikan batas kewenangan yang tegas dan dapat diterapkan secara konsisten.

Pertama, undang-undang perlu merumuskan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum secara jelas. Pembedaan ini menjadi fondasi penentuan yurisdiksi pengadilan.

Kedua, revisi perlu menetapkan batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Rumusan tersebut harus menghindari tumpang tindih kewenangan serta memberi kepastian bagi penyidik, penuntut, hakim, dan masyarakat.

Ketiga, pembaruan harus mencakup penataan sistem peradilan militer dalam kerangka satu atap di bawah Mahkamah Agung secara penuh. Penyesuaian juga perlu menyentuh pengaturan pengadilan militer pertempuran dan hukum acara yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut.

Dengan demikian, revisi tidak cukup hanya mengubah pasal yang menjadi objek pengujian. Pembentuk undang-undang perlu menyelaraskan keseluruhan aturan agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Apa Dampaknya bagi Prajurit TNI dan Masyarakat?

Bagi prajurit TNI, kejelasan yurisdiksi akan membantu menentukan lingkungan peradilan yang berwenang menangani perkara berdasarkan ketentuan hukum. Sementara itu, bagi masyarakat, batas kewenangan yang tegas berkaitan dengan kepastian proses hukum dan akses terhadap keadilan.

Namun, perubahan tersebut memerlukan sinkronisasi dengan peraturan lain yang mengatur kedudukan prajurit, hukum pidana, serta mekanisme penyidikan dan penuntutan. Tanpa harmonisasi, perbedaan penafsiran dapat menghambat penerapan aturan.

Karena itu, DPR dan pemerintah menghadapi pekerjaan legislasi yang tidak ringan. Keduanya perlu menyusun perubahan berdasarkan pertimbangan konstitusional, kebutuhan praktik peradilan, dan perlindungan hak semua pihak.

Masyarakat juga perlu mengikuti perkembangan pembahasan revisi. Rumusan akhir undang-undang, termasuk ketentuan peralihan, akan menentukan bagaimana perubahan kewenangan diterapkan dalam praktik.

Tenggat Dua Tahun Menjadi Ujian Reformasi Hukum

Putusan MK menempatkan reformasi peradilan militer dalam kerangka waktu yang tegas. Pembentuk undang-undang kini perlu menerjemahkan pertimbangan konstitusional menjadi aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.

Keberhasilan perubahan tidak hanya bergantung pada penyelesaian legislasi. Aturan baru juga harus mampu memberikan kepastian tentang kewenangan pengadilan, menjaga independensi hakim, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai peradilan militer bukan semata-mata persoalan lembaga mana yang mengadili prajurit TNI. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara membangun sistem peradilan yang memiliki batas kewenangan jelas dan memberikan kepastian hukum bagi setiap orang.

Tenggat dua tahun telah menjadi pesan konstitusional yang tegas: pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus menghasilkan aturan yang memberikan kepastian dalam praktik peradilan. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less