Prajurit TNI
MK Beri Waktu 2 Tahun, UU Peradilan Militer Harus Diubah
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- visibility 37
- 0Komentar
AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam pembahasan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, khususnya ketika prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi perkara tindak pidana umum. Dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK […]
