Dugaan Pemalsuan Teh Herbal di Garut, 4 Tersangka Diamankan
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi barang bukti dalam kasus dugaan pemalsuan merek teh herbal di Garut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Dugaan pemalsuan teh herbal Garut terungkap setelah pemilik merek Sehatku Herbal melaporkan indikasi penggunaan merek tanpa hak kepada kepolisian. Polres Garut mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan pemasaran produk dengan kemasan menyerupai merek terdaftar tersebut.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (10/10/2026). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bahan baku herbal dan kantong teh hingga kemasan produk serta peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi.
Laporan Berawal dari Penurunan Omzet
Kasus ini bermula ketika perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan. Pihak perusahaan menduga produk lain beredar dengan kemasan yang menyerupai identitas merek mereka.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui laporan kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026. Polisi menyelidiki asal-usul produk, proses pengemasan, dan jalur pemasarannya hingga mengamankan empat orang yang kini berstatus tersangka.
Keempatnya berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Menurut keterangan kepolisian, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan tersebut. Peran masing-masing harus tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Kemasan Produk Diduga Menyerupai Merek Terdaftar
Dalam perkara ini, polisi menduga produk teh herbal dibuat menggunakan serbuk bahan herbal, termasuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing. Bahan tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan bungkus bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.
Kemasan itu diduga menyerupai identitas produk Sehatku Herbal milik pihak pelapor. Penyidik menelusuri dugaan penggunaan merek tanpa hak serta proses produksi dan distribusi produk tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan Polres Garut, para tersangka diduga memperoleh bahan baku, menyiapkan kantong teh, lalu mengemas produk untuk dijual secara daring. Mereka juga disebut mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Angka tersebut merupakan keterangan terkait perkara, bukan hasil audit keuangan independen. Begitu pula dugaan pelanggaran merek harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan kemiripan tampilan kemasan.
Polisi Sita Bahan Baku dan Ratusan Kemasan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi teh herbal. Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan ANTARA, barang bukti itu antara lain 10 bungkus serbuk kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk, dan kemasan yang diduga meniru merek Sehatku Herbal.
Polisi juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengemasan. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri aktivitas produksi dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Adapun informasi mengenai akun penjualan perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian. Redaksi tidak menyamakan akun TikTok dan Instagram tanpa bukti yang menunjukkan keterkaitan keduanya.
Dugaan penggunaan merek tanpa hak juga tidak otomatis membuktikan bahwa suatu produk menyebabkan gangguan kesehatan. Kepastian mengenai komposisi, keamanan, dan izin edar memerlukan pemeriksaan serta keterangan dari instansi berwenang.
Ancaman Pidana dan Penyelidikan Lanjutan
Polisi menyebut Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai salah satu dasar sangkaan. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan tanpa hak atas merek yang sama pada barang sejenis dengan merek terdaftar milik pihak lain, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, kepolisian juga mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan terkait perizinan usaha. Penerapan pasal tambahan bergantung pada hasil penyidikan dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Setiap orang yang diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi konsumen, kasus tersebut menjadi pengingat untuk memeriksa identitas penjual, informasi produsen, dan keterangan pada kemasan sebelum membeli produk herbal secara daring. Pelaku usaha pun perlu memastikan penggunaan merek dan kegiatan perdagangannya sesuai ketentuan.
Kemasan yang tampak meyakinkan belum tentu menjamin keaslian produk. Karena itu, perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan pembuktian yang akurat. (Red)
- Penulis: redaktur






