Polisi Tidur Tak Bisa Dipasang Sembarangan, Ini Aturannya
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi polisi tidur di jalan lingkungan sebagai pembatas kecepatan kendaraan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pesan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Korlantas Polri mengingatkan masyarakat mengenai pembangunan peninggi jalan. Dikutip dari NTMC Korlantas Polri, pemasangan peninggi jalan perlu mengikuti mekanisme dan koordinasi dengan instansi terkait.
Korlantas juga mengingatkan bahwa peninggi jalan yang dibuat tanpa standar dapat memicu kecelakaan dan berpotensi merusak kendaraan.
Persoalannya bukan pada keberadaan polisi tidur, melainkan bagaimana fasilitas tersebut dibuat dan ditempatkan.
Polisi Tidur Dibuat untuk Mengurangi Risiko, Bukan Menambahnya
Tujuan utama polisi tidur cukup jelas: membantu mengendalikan kecepatan kendaraan.
Di kawasan permukiman, kebutuhan tersebut bisa muncul karena kendaraan melaju terlalu cepat di dekat rumah, sekolah, tempat ibadah, atau area yang banyak dilalui anak-anak dan pejalan kaki.
Namun, tujuan yang baik tetap membutuhkan cara yang tepat.
Peninggi jalan dengan ukuran terlalu tinggi, bentuk terlalu curam, atau permukaan yang sulit terlihat dapat menciptakan persoalan baru. Kendaraan dapat mengalami benturan keras, sementara pengendara yang tidak mengetahui keberadaan hambatan tersebut bisa kehilangan waktu untuk mengurangi kecepatan.
Risikonya semakin besar pada malam hari ketika pencahayaan jalan kurang memadai.
Karena itu, keberadaan polisi tidur tidak cukup dinilai dari kemampuannya membuat kendaraan melambat. Desain, ukuran, lokasi, visibilitas, dan kondisi jalan juga menentukan aspek keselamatannya.
Ada Aturan yang Mengatur Alat Pengendali Pengguna Jalan
Kementerian Perhubungan mengatur alat pengendali dan pengaman pengguna jalan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023.
Dalam JDIH Kementerian Perhubungan, regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku. Aturan itu menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PM 82 Tahun 2018 dan PM 14 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur alat pengendali pengguna jalan sebagai perangkat untuk mengendalikan atau membatasi kecepatan maupun ukuran kendaraan pada ruas jalan.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa peninggi jalan bukan sekadar konstruksi tambahan yang ukurannya bebas.
Ditjen Perhubungan Darat juga menjelaskan bahwa pedoman teknis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan mencakup perencanaan, penempatan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, hingga penghapusan.
Artinya, aspek teknis dan keselamatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan fasilitas tersebut.
Tinggi Polisi Tidur Bukan Perkara Sepele
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah spesifikasi teknis.
Ditjen Perhubungan Darat pernah menjelaskan perubahan ketentuan ketinggian speed hump dari rentang sebelumnya 8–15 sentimeter menjadi 7,5–10 sentimeter. Penyesuaian tersebut antara lain mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor listrik yang memiliki ground clearance rendah.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa bentuk dan ukuran alat pembatas kecepatan bukan sekadar persoalan selera.
Perkembangan jenis kendaraan juga ikut menjadi pertimbangan.
Karena itu, warga sebaiknya tidak menjadikan polisi tidur di satu lokasi sebagai patokan untuk membangun fasilitas yang sama di lokasi lain. Kondisi setiap ruas jalan dapat berbeda, termasuk karakter kendaraan, arus lalu lintas, lingkungan sekitar, dan status jalannya.
Mau Membuat Polisi Tidur? Jangan Langsung Bangun
Pertanyaan berikutnya adalah: apa yang harus dilakukan warga ketika sebuah lingkungan membutuhkan pembatas kecepatan?
Langkah pertama adalah mengidentifikasi masalahnya.
Jika kendaraan sering melaju terlalu cepat, warga dapat mencatat lokasi, waktu kejadian, kondisi lalu lintas, serta alasan mengapa pengendalian kecepatan diperlukan. Data sederhana tersebut dapat membantu ketika warga menyampaikan usulan kepada pihak terkait.
Selanjutnya, warga dapat membahas kebutuhan tersebut melalui RT atau RW dan pemerintah desa atau kelurahan. Setelah itu, koordinasi dapat dilakukan dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai status jalan.
Cara tersebut memang membutuhkan proses lebih panjang dibandingkan langsung membangun peninggi jalan.
Namun, proses tersebut membantu memastikan solusi yang dipilih tidak menimbulkan masalah baru bagi pengguna jalan.
Dikutip dari Korlantas Polri, pembangunan peninggi jalan memang perlu memperhatikan regulasi serta koordinasi dengan instansi terkait. Pesan ini penting terutama bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keselamatan di lingkungan tempat tinggalnya.
Jangan Sampai Niat Baik Berujung Bahaya
Polisi tidur pada dasarnya bukan musuh pengendara. Fasilitas tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pengendalian kecepatan ketika penempatannya sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Sebaliknya, konstruksi yang dibuat tanpa mempertimbangkan standar dapat menimbulkan risiko bagi pengendara, penumpang, maupun warga sekitar.
Karena itu, sebelum memasang polisi tidur, masyarakat sebaiknya tidak hanya bertanya, “Bagaimana cara membuatnya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah fasilitas ini memang dibutuhkan, di mana lokasi yang tepat, dan bagaimana memasangnya dengan aman?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah sebuah polisi tidur benar-benar menjadi bagian dari solusi keselamatan lalu lintas.
Polisi tidur memang dibuat untuk menghentikan kebut-kebutan. Jangan sampai cara membuatnya justru membuat keselamatan ikut dipertaruhkan. (Red)
- Penulis: redaktur






