Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » 32 Paralegal Tasikmalaya Terima Sertifikat, Akses Keadilan Diperluas

32 Paralegal Tasikmalaya Terima Sertifikat, Akses Keadilan Diperluas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Sebanyak 32 paralegal Kota Tasikmalaya menerima sertifikat dalam kegiatan yang berlangsung di Aula BPKAD, Kamis, 24 September 2026. Kehadiran mereka diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum di tingkat kelurahan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun paralegal Tasikmalaya yang berintegritas, sekaligus mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, keberadaan paralegal di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi pintu awal bagi warga untuk memahami persoalan hukum yang mereka hadapi sebelum masalah berkembang lebih jauh.

32 Paralegal Hadir di Tingkat Kelurahan

Dilansir dari Pemkot Tasikmalaya, penyerahan sertifikat paralegal tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Chandra Negara. Dalam kegiatan itu, pemerintah menekankan pentingnya peran paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Menurut pemberitaan sejumlah media lokal pada 24 September 2026, sebanyak 32 paralegal ditempatkan di 32 kelurahan di Kota Tasikmalaya. Mereka diproyeksikan menjadi salah satu jalur awal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait persoalan hukum.

Langkah tersebut penting karena persoalan hukum tidak selalu bermula di ruang sidang. Banyak konflik warga justru muncul dari persoalan sehari-hari, mulai dari sengketa antarwarga hingga persoalan keluarga dan administrasi.

Karena itu, kehadiran paralegal di lingkungan kelurahan dapat membuat akses informasi hukum menjadi lebih dekat dengan masyarakat.

Paralegal Bukan Pengganti Advokat

Satu hal yang perlu dipahami, paralegal bukan advokat.

Paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar hukum untuk membantu masyarakat memahami persoalan yang mereka hadapi. Dalam pelaksanaannya, mereka juga dapat membantu penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi, termasuk mendorong dialog atau mediasi ketika memungkinkan.

Ketua PBH PERADI Tasikmalaya Muhamad Ismail menjelaskan bahwa paralegal merupakan nonadvokat dan bekerja dalam pendampingan serta pengawasan lembaga bantuan hukum. Peran tersebut antara lain diarahkan untuk membantu menangani persoalan warga pada tahap awal sebelum berkembang menjadi perkara di pengadilan.

Batas kewenangan itu penting. Sebab, pendampingan masyarakat harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menempatkan paralegal sebagai pengganti profesi advokat.

Dengan batas yang jelas, keberadaan paralegal justru dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan kasusnya.

D'Arrian Collections

Membuka Jalan bagi Warga yang Membutuhkan

Akses terhadap bantuan hukum masih menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Jarak, keterbatasan informasi, hingga kekhawatiran mengenai biaya terkadang membuat warga memilih menunda mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, keberadaan paralegal di tingkat kelurahan memiliki fungsi praktis.

Warga tidak harus langsung memahami seluruh prosedur hukum untuk mencari pertolongan. Mereka dapat terlebih dahulu memperoleh informasi dasar mengenai persoalan yang dihadapi, kemudian mendapatkan arahan mengenai langkah berikutnya.

Dalam keterangan PBH PERADI Tasikmalaya yang diberitakan media lokal, masyarakat kurang mampu juga disebut dapat memperoleh layanan tanpa biaya dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk dokumen yang menunjukkan kondisi ekonominya.

Informasi mengenai mekanisme dan persyaratan layanan tetap perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Integritas Menjadi Ukuran Penting

Sertifikat memberikan pengakuan terhadap kompetensi. Namun, sertifikat saja tidak cukup untuk memastikan keberadaan paralegal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Integritas menjadi bagian yang tidak kalah penting.

Paralegal berhadapan langsung dengan persoalan warga. Karena itu, mereka perlu menjaga kerahasiaan informasi, menghindari konflik kepentingan, memberikan informasi sesuai kewenangan, serta tidak menjanjikan hasil hukum yang berada di luar kendalinya.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan jalur yang jelas ketika sebuah persoalan membutuhkan penanganan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Dengan demikian, keberadaan paralegal tidak sekadar berhenti pada seremoni penyerahan sertifikat. Ukurannya justru terlihat ketika warga mengetahui harus mencari bantuan ke mana saat menghadapi persoalan hukum.

Dari Sertifikat ke Manfaat Nyata

Penyerahan sertifikat paralegal Kota Tasikmalaya menjadi langkah awal untuk memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat.

Ke depan, efektivitas program tersebut akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah, paralegal, lembaga bantuan hukum, advokat, serta unsur masyarakat lainnya.

Jika koordinasi berjalan baik, paralegal dapat menjadi penghubung yang membantu warga memahami persoalan hukum sejak tahap awal.

Sertifikat memberi pengakuan. Kompetensi memberi kemampuan. Namun, ketika warga akhirnya menemukan jalan untuk memahami dan menyelesaikan persoalan hukumnya, di situlah keberadaan paralegal benar-benar memiliki arti. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less