Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Karawang menangkap tiga pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar di Pedes.

albadarpost.com, LENSA – Polres Karawang mengungkap peredaran obat keras di wilayah pesisir utara dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. Kasus ini dianggap penting karena sebagian besar korbannya merupakan remaja dan pelajar.

Pengungkapan peredaran obat keras dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di Kecamatan Pedes. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Bunder, yang kemudian mengarah pada temuan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti disita bersama uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin memiliki dampak langsung terhadap kesehatan publik. Konsumsi tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan ketergantungan serius, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. “Penyalahgunaan obat keras tertentu sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran paling rentan,” ujar Cep Wildan.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18), dan R (18). Mereka diduga berperan sebagai pengedar di tingkat lokal. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan suplai obat dari seseorang berinisial RT. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian dan menjadi fokus pengembangan Polres Karawang.


Upaya Memutus Jaringan Peredaran Obat Keras

Pengungkapan peredaran obat keras di Pedes bukan kasus tunggal. Polisi menyebut wilayah pesisir utara Karawang cukup rawan karena lalu lintas barang ilegal kerap memanfaatkan permukiman padat dan jalur kecil yang sulit dipantau.

Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Polisi menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan yang berlangsung beberapa pekan lalu. Setelah koordinasi dan pengawasan lapangan, tim Reserse Narkoba melakukan penggeledahan dan memastikan rumah tersebut menyimpan obat tanpa izin edar.

Keterangan dari para pelaku menguatkan dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras di Karawang melibatkan lebih dari satu simpul distribusi. Salah satu indikatornya adalah jumlah barang bukti yang cukup besar untuk peredaran lokal. Polisi menilai pola transaksi yang ditemukan mengarah pada jaringan yang aktif menyasar kelompok usia belia.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran kesehatan yang harus ditangani aparat. Karawang sendiri beberapa kali menjadi lokasi operasi penindakan obat tanpa izin dalam setahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan permintaan yang cukup tinggi dari konsumen remaja, yang seringkali menggunakan obat keras sebagai substitusi zat adiktif lain yang lebih mudah diawasi.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan 2023, hingga Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Pemkab Garut Perpanjang Tanggap Darurat demi Pulihkan Akses Warga

Penerapan pasal berlapis dilakukan untuk memastikan efek jera mengingat peredaran obat keras berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Aparat menilai penindakan hukum yang kuat harus dibarengi dengan edukasi publik, khususnya untuk pelajar yang menjadi target utama jaringan pengedar.

Polres Karawang menyatakan akan melanjutkan penyelidikan hingga pemasok utama ditangkap. Pengembangan kasus difokuskan pada memetakan jalur pasokan obat keras yang masuk ke Karawang sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat kecamatan.

Polres Karawang memutus peredaran obat keras di Pedes dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisatawan Malaysia Terbanyak

    Wisatawan Malaysia Terbanyak Kunjungi Indonesia pada 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Wisatawan Malaysia Terbanyak datang ke Indonesia sepanjang 2025, dominasi kunjungan ke Jakarta dan Bandung. albadarpost.com, HUMANIORA – Arus Wisatawan Malaysia Terbanyak kembali menegaskan dominasi turis negeri jiran dalam daftar kunjungan mancanegara ke Indonesia. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hampir seperlima wisatawan asing yang masuk pada September 2025 berasal dari Malaysia, memperlihatkan ketergantungan kuat […]

  • kritik jalan rusak desa

    Kritik Jalan Rusak Berujung Intimidasi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Kritik jalan rusak berujung intimidasi warga membuka persoalan tata kelola desa dan perlindungan hak berpendapat. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kritik warga terhadap kondisi jalan rusak yang seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah desa justru berujung intimidasi. Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini memantik perhatian publik karena memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan desa dalam […]

  • pemberhentian luar biasa

    KAI Terapkan Pemberhentian Luar Biasa di Jatinegara saat Reuni 212

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KAI terapkan pemberhentian luar biasa di Jatinegara untuk 12 KAJJ selama Reuni Akbar 212. albadarpost.com, HIKMAH – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta menerapkan pemberhentian luar biasa untuk 12 kereta api jarak jauh di Stasiun Jatinegara pada Selasa, 2 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan potensi kemacetan penumpang di Stasiun Gambir selama […]

  • begal anak

    Begal Anak di Sukabumi: Respons Polisi Cepat, Pencegahan Masih Lemah

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Pembegalan anak di Sukabumi menunjukkan erosi rasa aman publik dan kegagalan pencegahan kriminal. Ketika Rasa Aman Publik Runtuh di Jalanan albadarpost.com, EDITORIAL – Kasus begal anak di Kampung Pasir Muncang, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mengguncang nurani publik. Seorang bocah berusia 11 tahun terseret 200 meter di aspal saat mempertahankan ponselnya. Luka pada perut dan […]

  • wawasan kebangsaan

    Pemkab Ciamis Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Pemkab Ciamis memperkuat wawasan kebangsaan ASN sebagai upaya menjaga persatuan dan mencegah ancaman sosial. albadarpost.com, CAKRAWALA – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan pentingnya wawasan kebangsaan di tubuh aparatur sipil negara. Kebijakan ini tak hanya bertumpu pada seremonial, tetapi diarahkan pada penguatan kapasitas ASN sebagai perekat sosial di tengah ancaman narkoba dan meningkatnya intoleransi. Penguatan Nilai […]

  • aturan pinjol

    Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Aturan pinjol 2025 menata penagihan utang. Sejauh mana negara benar-benar melindungi warga dari intimidasi? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penagihan utang oleh pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan kredit macet. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga: rasa aman, martabat, dan relasi kuasa antara negara, industri keuangan, serta masyarakat. Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan […]

expand_less