Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Karawang menangkap tiga pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar di Pedes.

albadarpost.com, LENSA – Polres Karawang mengungkap peredaran obat keras di wilayah pesisir utara dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. Kasus ini dianggap penting karena sebagian besar korbannya merupakan remaja dan pelajar.

Pengungkapan peredaran obat keras dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di Kecamatan Pedes. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Bunder, yang kemudian mengarah pada temuan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti disita bersama uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin memiliki dampak langsung terhadap kesehatan publik. Konsumsi tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan ketergantungan serius, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. “Penyalahgunaan obat keras tertentu sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran paling rentan,” ujar Cep Wildan.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18), dan R (18). Mereka diduga berperan sebagai pengedar di tingkat lokal. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan suplai obat dari seseorang berinisial RT. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian dan menjadi fokus pengembangan Polres Karawang.


Upaya Memutus Jaringan Peredaran Obat Keras

Pengungkapan peredaran obat keras di Pedes bukan kasus tunggal. Polisi menyebut wilayah pesisir utara Karawang cukup rawan karena lalu lintas barang ilegal kerap memanfaatkan permukiman padat dan jalur kecil yang sulit dipantau.

Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Polisi menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan yang berlangsung beberapa pekan lalu. Setelah koordinasi dan pengawasan lapangan, tim Reserse Narkoba melakukan penggeledahan dan memastikan rumah tersebut menyimpan obat tanpa izin edar.

Keterangan dari para pelaku menguatkan dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras di Karawang melibatkan lebih dari satu simpul distribusi. Salah satu indikatornya adalah jumlah barang bukti yang cukup besar untuk peredaran lokal. Polisi menilai pola transaksi yang ditemukan mengarah pada jaringan yang aktif menyasar kelompok usia belia.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran kesehatan yang harus ditangani aparat. Karawang sendiri beberapa kali menjadi lokasi operasi penindakan obat tanpa izin dalam setahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan permintaan yang cukup tinggi dari konsumen remaja, yang seringkali menggunakan obat keras sebagai substitusi zat adiktif lain yang lebih mudah diawasi.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan 2023, hingga Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Pemkab Garut Perpanjang Tanggap Darurat demi Pulihkan Akses Warga

Penerapan pasal berlapis dilakukan untuk memastikan efek jera mengingat peredaran obat keras berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Aparat menilai penindakan hukum yang kuat harus dibarengi dengan edukasi publik, khususnya untuk pelajar yang menjadi target utama jaringan pengedar.

Polres Karawang menyatakan akan melanjutkan penyelidikan hingga pemasok utama ditangkap. Pengembangan kasus difokuskan pada memetakan jalur pasokan obat keras yang masuk ke Karawang sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat kecamatan.

Polres Karawang memutus peredaran obat keras di Pedes dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen TNI AD 2026

    Masuk TNI AD 2026 Gratis: Ini Jalur Resminya

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Rekrutmen TNI AD 2026 dibuka gratis dan transparan. Calon prajurit diminta mendaftar lewat portal resmi dan waspada calo. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka rekrutmen Bintara dan Tamtama Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran ini menjadi peluang besar bagi generasi muda Indonesia yang ingin mengabdikan diri sebagai prajurit. Namun di […]

  • gempa Manado 2026

    Terungkap! 5 Fakta Tersembunyi di Balik Gempa Manado 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Gempa Manado kembali menjadi perhatian publik setelah getaran kuat terasa pada Kamis, 2 Maret 2026, dengan magnitudo 7,6. Peristiwa gempa bumi Manado ini memicu kekhawatiran warga, terutama karena wilayah Sulawesi Utara dikenal rawan aktivitas tektonik. Selain data resmi yang beredar, terdapat sejumlah fakta lain dari gempa Manado yang jarang dibahas, namun penting […]

  • pemberhentian luar biasa

    KAI Terapkan Pemberhentian Luar Biasa di Jatinegara saat Reuni 212

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KAI terapkan pemberhentian luar biasa di Jatinegara untuk 12 KAJJ selama Reuni Akbar 212. albadarpost.com, HIKMAH – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta menerapkan pemberhentian luar biasa untuk 12 kereta api jarak jauh di Stasiun Jatinegara pada Selasa, 2 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan potensi kemacetan penumpang di Stasiun Gambir selama […]

  • korupsi dana desa

    Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Ungkap Kerugian Rp 706 Juta

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Kasus korupsi dana desa Sukaresik menyeret eks Sekdes. Polisi ungkap modus pencairan fiktif dan kerugian Rp 706 juta. albadarpost.com, HUMANIORA – Penanganan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pangandaran kembali mencuat setelah penyidik Satreskrim menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, YS, 31 tahun. Ia diduga menyalahgunakan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun […]

  • Ilustrasi pendidikan Islam klasik dengan guru dan murid belajar mendalam, kontras dengan sistem modern yang serba cepat

    Terungkap! Pendidikan Islam Klasik Lebih Hebat dari Sistem Modern? Ini Faktanya

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Hari ini, pendidikan islam klasik kembali diperbincangkan. Banyak orang mulai membandingkan sistem pendidikan tradisional Islam dengan pola belajar modern. Anehnya, meski teknologi semakin canggih dan akses ilmu makin luas, kualitas pemahaman justru terasa dangkal. Sistem pendidikan klasik, metode belajar ulama, dan pola pembelajaran tradisional ternyata menyimpan sesuatu yang hilang hari ini: kedalaman. […]

  • Menteri Sosial Gus Ipul silaturahmi dengan kiai dan pengasuh pesantren di kawasan Tapal Kuda Jawa Timur saat Lebaran

    Temui Kiai Pesantren Tapal Kuda, Gus Ipul Bawa Salam Presiden

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Gus Ipul silaturahmi kiai Tapal Kuda menjadi salah satu agenda penting pada momentum Idulfitri tahun ini. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melakukan kunjungan Lebaran ke sejumlah ulama dan pengasuh pesantren di kawasan Tapal Kuda, Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, Gus Ipul juga menyampaikan salam Presiden kepada para kiai, sekaligus mempererat […]

expand_less