Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Karawang menangkap tiga pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar di Pedes.

albadarpost.com, LENSA – Polres Karawang mengungkap peredaran obat keras di wilayah pesisir utara dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. Kasus ini dianggap penting karena sebagian besar korbannya merupakan remaja dan pelajar.

Pengungkapan peredaran obat keras dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di Kecamatan Pedes. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Bunder, yang kemudian mengarah pada temuan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti disita bersama uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin memiliki dampak langsung terhadap kesehatan publik. Konsumsi tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan ketergantungan serius, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. “Penyalahgunaan obat keras tertentu sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran paling rentan,” ujar Cep Wildan.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18), dan R (18). Mereka diduga berperan sebagai pengedar di tingkat lokal. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan suplai obat dari seseorang berinisial RT. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian dan menjadi fokus pengembangan Polres Karawang.


Upaya Memutus Jaringan Peredaran Obat Keras

Pengungkapan peredaran obat keras di Pedes bukan kasus tunggal. Polisi menyebut wilayah pesisir utara Karawang cukup rawan karena lalu lintas barang ilegal kerap memanfaatkan permukiman padat dan jalur kecil yang sulit dipantau.

Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Polisi menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan yang berlangsung beberapa pekan lalu. Setelah koordinasi dan pengawasan lapangan, tim Reserse Narkoba melakukan penggeledahan dan memastikan rumah tersebut menyimpan obat tanpa izin edar.

Keterangan dari para pelaku menguatkan dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras di Karawang melibatkan lebih dari satu simpul distribusi. Salah satu indikatornya adalah jumlah barang bukti yang cukup besar untuk peredaran lokal. Polisi menilai pola transaksi yang ditemukan mengarah pada jaringan yang aktif menyasar kelompok usia belia.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran kesehatan yang harus ditangani aparat. Karawang sendiri beberapa kali menjadi lokasi operasi penindakan obat tanpa izin dalam setahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan permintaan yang cukup tinggi dari konsumen remaja, yang seringkali menggunakan obat keras sebagai substitusi zat adiktif lain yang lebih mudah diawasi.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan 2023, hingga Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Pemkab Garut Perpanjang Tanggap Darurat demi Pulihkan Akses Warga

Penerapan pasal berlapis dilakukan untuk memastikan efek jera mengingat peredaran obat keras berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Aparat menilai penindakan hukum yang kuat harus dibarengi dengan edukasi publik, khususnya untuk pelajar yang menjadi target utama jaringan pengedar.

Polres Karawang menyatakan akan melanjutkan penyelidikan hingga pemasok utama ditangkap. Pengembangan kasus difokuskan pada memetakan jalur pasokan obat keras yang masuk ke Karawang sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat kecamatan.

Polres Karawang memutus peredaran obat keras di Pedes dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tasawuf Nafsu

    Tasawuf vs Nafsu: Rahasia Menaklukkan Diri yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tasawuf nafsu kini kembali ramai dibicarakan. Di tengah tekanan hidup modern, banyak orang mulai mencari cara mengendalikan diri melalui pendekatan spiritual. Tasawuf nafsu, atau pengendalian hawa nafsu dalam ajaran tasawuf, sering juga disebut sebagai latihan penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Konsep ini tidak hanya bicara agama, tetapi juga menyentuh aspek psikologi dan ketenangan […]

  • HUT Bhayangkara Banjar

    HUT Bhayangkara, Polres Banjar Salurkan Traktor untuk Petani

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – HUT Bhayangkara Banjar menjadi momentum penting bagi Polres Banjar untuk mempertegas komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Taman Kota Lapang Bhakti, Rabu (1/7/2026), jajaran kepolisian tidak hanya menggelar upacara, tetapi juga menghadirkan aksi nyata melalui penyerahan bantuan alat dan mesin […]

  • haid tanda baligh

    Baligh Perempuan Dimulai dari Pertama Haid

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Haid menandai baligh perempuan dalam Islam. Sejak titik itu, kewajiban ibadah berlaku penuh. Fakta ini membawa implikasi serius bagi kebijakan pendidikan agama, terutama di sekolah dan keluarga. Ketika negara dan lembaga pendidikan abai, risiko kesenjangan pemahaman syariat pada remaja perempuan semakin besar. Dalam fikih Islam, baligh tidak menunggu usia administratif. Ia ditentukan […]

  • ayah perkosa anak

    Terungkap! Ayah di Garut Diduga Perkosa Anak Kandung

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus ayah perkosa anak menggemparkan publik setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut. Peristiwa ayah melakukan kekerasan terhadap anak kandung ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku berinisial S (43), warga Tarogong Kidul. Dugaan ayah perkosa anak […]

  • kasus penganiayaan Bandung

    Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita, Polrestabes Bandung Lakukan BAP

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Polrestabes Bandung menangkap ibu tiri yang diduga menganiaya balita hingga tewas di Cipadung. albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang balita berusia empat tahun bernama Raditya Allbyan Fauzan meninggal dunia di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, dengan tubuh penuh luka lebam dan luka bakar. Polrestabes Bandung menyelidiki peristiwa itu sebagai kasus penganiayaan Bandung yang diduga dilakukan ibu tirinya di […]

  • Kumpulan kata bijak ulama dan nasihat Islami yang menenangkan hati tentang kehidupan, sabar, dan keikhlasan.

    10 Kata Bijak Ulama yang Bikin Hati Tenang di Tengah Hidup yang Berat

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpot.com, LIFESTYLE – Di tengah kehidupan modern yang penuh tekanan, banyak orang mulai mencari kata bijak ulama untuk menenangkan hati dan memperbaiki cara pandang hidup. Nasihat para ulama sering terasa sederhana, tetapi maknanya mampu menyentuh perasaan terdalam manusia. Karena itu, petuah ulama dan kalimat hikmah Islami kini kembali banyak dibaca, terutama saat seseorang merasa lelah […]

expand_less