Anggaran Jalan Garut Cuma 2,2 Persen APBD, Mengapa Dipersoalkan?
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi jalan rusak.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Anggaran jalan Garut kembali menjadi sorotan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan porsi anggaran untuk jalan, jembatan, dan penerangan jalan umum (PJU) dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.
Dedi menyebut alokasi untuk tiga kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp105 miliar atau 2,2 persen dari total APBD Garut. Menurut dia, angka tersebut berada jauh di bawah rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses evaluasi RAPBD.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: seberapa besar ruang fiskal Garut yang benar-benar diarahkan untuk memperbaiki konektivitas jalan?
Anggaran Jalan Garut Disebut Hanya 2,2 Persen
Sorotan Dedi muncul setelah banyak keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan kabupaten dan desa di Garut.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 12 September 2026, Dedi menyebut Pemprov Jawa Barat sebelumnya memberikan rekomendasi agar alokasi pembangunan jalan mencapai 7 persen dari total APBD Garut.
Jika menggunakan angka tersebut, nilainya disebut sekitar Rp360 miliar.
Namun, dalam pelaksanaan APBD 2026, Dedi mengatakan anggaran untuk jalan, jembatan, dan PJU hanya sekitar Rp105 miliar atau 2,2 persen dari total APBD.
Perbedaan angka inilah yang kemudian menjadi titik persoalan.
Perlu dicatat, angka 7 persen tersebut dalam pemberitaan terbaru disampaikan sebagai rekomendasi Pemprov Jawa Barat, bukan sebagai ketentuan hukum yang secara otomatis membuat Pemkab Garut melanggar aturan apabila tidak mencapai angka tersebut.
Pembangunan Jalan Disebut Hanya Rp80 Miliar
Sorotan menjadi lebih tajam ketika Dedi menyampaikan bahwa alokasi yang benar-benar diperuntukkan bagi pembangunan jalan disebut hanya sekitar Rp80 miliar.
Angka tersebut berbeda dengan Rp105 miliar karena angka Rp105 miliar mencakup jalan, jembatan, dan PJU.
Menurut Dedi, kondisi itu belum sebanding dengan luasnya persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Garut.
Keluhan mengenai jalan rusak pun dinilai berpotensi terus muncul apabila kapasitas anggaran tidak sejalan dengan kebutuhan penanganan di lapangan.
Di titik ini, persoalannya tidak sekadar soal besar-kecilnya anggaran.
Publik juga berkepentingan mengetahui jalan mana yang menjadi prioritas, berapa panjang ruas yang ditangani, bagaimana tingkat kerusakannya, dan sejauh mana anggaran tersebut menghasilkan perbaikan yang bisa dirasakan warga.
Dedi Mulyadi Akan Panggil Bupati dan TAPD
Dedi tidak berhenti pada kritik terhadap angka anggaran.
Gubernur Jawa Barat itu menyatakan akan mengundang Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta jajaran terkait untuk meminta penjelasan mengenai struktur anggaran tersebut.
Ia juga mendorong adanya penyesuaian APBD agar alokasi infrastruktur jalan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan.
Langkah tersebut membuat persoalan anggaran jalan Garut kini masuk ke ranah evaluasi kebijakan daerah.
Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kondisi fisik jalan, tetapi juga pada proses perencanaan dan penetapan prioritas belanja daerah.
Mengapa Selisih 2,2 Persen dan 7 Persen Penting?
Selisih antara 2,2 persen dan rekomendasi 7 persen memang terlihat besar.
Namun, angka persentase saja belum cukup untuk menilai efektif atau tidaknya kebijakan anggaran.
APBD memiliki banyak kebutuhan yang harus dibiayai. Karena itu, penilaian terhadap anggaran jalan idealnya juga melihat keseluruhan struktur belanja, kemampuan fiskal daerah, target pembangunan, serta capaian fisik yang dihasilkan.
Di sisi lain, kebutuhan infrastruktur Garut memang tidak hanya berkaitan dengan jalan.
Pemkab Garut pada 9 September 2026 juga mengajukan fasilitas Project Development Facility untuk rencana penyediaan alat penerangan jalan melalui skema KPBU. Pemerintah daerah menyebut kebutuhan penerangan jalan di Garut mencapai sekitar 27.000 unit, sementara proyek awal yang sedang disiapkan mencakup 5.167 titik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan infrastruktur dasar Garut memiliki cakupan yang cukup luas.
Publik Menunggu Penjelasan Pemkab Garut
Perdebatan mengenai anggaran jalan Garut pada akhirnya membutuhkan data yang lebih lengkap dari pemerintah daerah.
Dokumen APBD 2026 sendiri memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, sementara penjabaran APBD dituangkan melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 85 Tahun 2025. Keduanya tercatat dalam JDIH Kabupaten Garut.
Karena itu, ruang klarifikasi masih terbuka.
Pemkab Garut dapat menjelaskan secara rinci komposisi anggaran jalan, jembatan, dan PJU, termasuk target pekerjaan, lokasi prioritas, serta alasan penetapan besaran anggaran.
Bagi masyarakat, transparansi tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan angka.
Sebab, ketika jalan menjadi urat nadi mobilitas warga, pertanyaan akhirnya bukan hanya berapa rupiah yang dianggarkan, tetapi berapa banyak jalan yang benar-benar bisa diperbaiki dan seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat Garut. (Red)
- Penulis: redaktur






