Starlink Mentawai Berujung Sidang, Internet Bertemu Aturan
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Iustrasi Starlink (Foto: Paperid).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Starlink Mentawai kini menjadi perhatian setelah layanan internet berbasis satelit yang dikelola warga Sikakap, Yogi Gilang Arya Setia, berujung pada perkara pidana. Kasus ini bukan sekadar soal Starlink atau penjualan voucher internet. Di baliknya terdapat persoalan lebih besar: bagaimana kebutuhan konektivitas masyarakat di wilayah terpencil bertemu dengan aturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi?
Perkara Yogi terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang mencatat Yogi Gilang Arya Setia sebagai terdakwa dan perkara tersebut terdaftar pada 22 Juli 2026.
Sementara itu, pemberitaan CNA menyebut persidangan perkara tersebut telah berjalan sejak 30 Juli 2026. Yogi didakwa terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025.
Namun, status terdakwa perlu ditempatkan secara tepat. Dakwaan bukan putusan bersalah. Karena itu, seluruh fakta mengenai perkara harus dibaca dalam kerangka proses hukum yang masih berjalan.
Berawal dari internet pribadi, kemudian digunakan warga
Menurut keterangan kuasa hukum Yogi yang dikutip CNA, cerita tersebut bermula pada 2023 ketika Yogi memasang perangkat Starlink di rumahnya untuk kebutuhan pribadi.
Akan tetapi, koneksi yang lebih cepat kemudian menarik perhatian warga sekitar. Masyarakat mulai datang untuk menggunakan jaringan tersebut. Bahkan, menurut kuasa hukum, puluhan orang pernah berkumpul di rumah Yogi untuk mendapatkan akses internet.
Setelah melihat kebutuhan yang cukup besar, Yogi kemudian menjual voucher internet. CNA melaporkan paket yang ditawarkan antara lain 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB seharga Rp23.000. Permintaan selanjutnya berkembang ketika warga meminta jaringan serupa tersedia di rumah mereka.
Di titik inilah persoalannya berubah.
Semula, Starlink hadir sebagai perangkat untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, layanan berkembang menjadi akses internet yang digunakan masyarakat. Selanjutnya, kegiatan tersebut masuk ke ranah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang memiliki ketentuan perizinan.
Dengan demikian, kasus Starlink Sikakap tidak cukup dibaca hanya dari sisi “internet murah” atau “internet tanpa izin”. Ada perubahan skala kegiatan yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Ketika layanan masuk ke fasilitas publik
Persoalan menjadi semakin menarik karena menurut pihak pembela, jaringan yang dikelola Yogi tidak hanya digunakan warga.
CNA melaporkan bahwa layanan tersebut juga digunakan sejumlah fasilitas publik, termasuk sekolah, puskesmas, kantor camat, kantor dusun, hingga kepolisian setempat. Kuasa hukum juga menyebut Yogi menyediakan kabel tanpa biaya untuk membantu sejumlah fasilitas umum.
Narasi tersebut tentu berasal dari pihak pembela dan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan pengadilan.
Meski demikian, informasi tersebut menunjukkan satu persoalan penting: kebutuhan internet di daerah terpencil bisa muncul jauh lebih cepat dibanding kemampuan infrastruktur formal menyediakan konektivitas.
Karena itu, kasus Mentawai layak dilihat dari dua sisi sekaligus.
Di satu sisi, negara memiliki aturan yang mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi persyaratan tertentu. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan koneksi internet untuk pendidikan, layanan kesehatan, komunikasi, administrasi, hingga aktivitas ekonomi.
Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru, kasus ini memperlihatkan pentingnya mencari titik temu antara kepatuhan regulasi dan kebutuhan konektivitas masyarakat.
Mengapa izin menjadi persoalan serius?
Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan mekanisme resmi untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Salah satunya adalah Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet atau Internet Service Provider (ISP). Portal resmi e-Telekomunikasi Komdigi juga mencantumkan perizinan jasa akses internet sebagai salah satu layanan yang harus dipenuhi pelaku usaha sesuai ketentuan.
Dalam perkara Yogi, jaksa mendakwa kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin berdasarkan ketentuan yang disebut dalam pemberitaan CNA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Karena itu, persoalan hukumnya bukan sekadar “boleh atau tidak memakai Starlink”.
Pertanyaan yang jauh lebih tepat adalah: ketika seseorang menggunakan koneksi satelit untuk kemudian menjual akses internet kepada masyarakat, rezim perizinan apa yang berlaku dan kapan kegiatan tersebut masuk kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi?
Pertanyaan ini penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil yang memanfaatkan teknologi baru.
Ada pelajaran lebih besar dari kasus Mentawai
Kasus Starlink Mentawai juga memperlihatkan perubahan wajah ekonomi digital di daerah.
Teknologi satelit memungkinkan koneksi internet menjangkau lokasi yang sulit mendapatkan jaringan kabel atau infrastruktur terestrial. Namun, teknologi tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban hukum ketika penggunaannya berubah menjadi kegiatan usaha.
Sebaliknya, regulasi juga perlu hadir dengan pendekatan yang mudah dipahami masyarakat.
Apalagi, pelaku usaha kecil di daerah terpencil belum tentu memahami seluruh konsekuensi hukum ketika sebuah layanan yang awalnya bersifat pribadi berkembang menjadi layanan komersial.
Karena itu, selain penegakan hukum, sosialisasi dan pendampingan perizinan juga memiliki posisi penting.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat mengetahui batas antara penggunaan teknologi untuk kebutuhan pribadi, berbagi akses, dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara komersial.
Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebutuhan internet yang besar tidak dengan sendirinya menghapus persyaratan hukum.
Persidangan menjadi ruang untuk menguji semua fakta
Perkara Yogi kini berada di jalur hukum. Karena itu, publik sebaiknya menunggu proses persidangan sebelum menarik kesimpulan akhir.
Apakah seluruh unsur dakwaan terbukti? Bagaimana hakim menilai kegiatan yang dilakukan Yogi? Sejauh mana faktor kebutuhan konektivitas masyarakat relevan dalam perkara tersebut? Bagaimana pula status perizinan setelah Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum dan bukti yang diajukan di persidangan.
Yang jelas, kasus ini membuka diskusi yang jauh lebih besar daripada satu perangkat Starlink.
Di daerah yang sinyalnya sulit ditemukan, internet bukan lagi kemewahan. Tetapi ketika akses internet berubah menjadi layanan komersial, teknologi tetap harus berjalan berdampingan dengan aturan. Tantangannya sekarang bukan memilih antara internet atau hukum, melainkan memastikan keduanya bisa bertemu tanpa meninggalkan masyarakat di belakang.
Starlink mungkin bisa menembus langit Mentawai. Namun, untuk membawa konektivitas benar-benar sampai kepada masyarakat, teknologi tetap harus menemukan jalan di darat: akses yang terjangkau, aturan yang jelas, dan negara yang hadir sebelum persoalan berubah menjadi perkara. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar