Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Starlink Mentawai Berujung Sidang, Internet Bertemu Aturan

Starlink Mentawai Berujung Sidang, Internet Bertemu Aturan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Starlink Mentawai kini menjadi perhatian setelah layanan internet berbasis satelit yang dikelola warga Sikakap, Yogi Gilang Arya Setia, berujung pada perkara pidana. Kasus ini bukan sekadar soal Starlink atau penjualan voucher internet. Di baliknya terdapat persoalan lebih besar: bagaimana kebutuhan konektivitas masyarakat di wilayah terpencil bertemu dengan aturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi?

Perkara Yogi terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang mencatat Yogi Gilang Arya Setia sebagai terdakwa dan perkara tersebut terdaftar pada 22 Juli 2026.

Sementara itu, pemberitaan CNA menyebut persidangan perkara tersebut telah berjalan sejak 30 Juli 2026. Yogi didakwa terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Namun, status terdakwa perlu ditempatkan secara tepat. Dakwaan bukan putusan bersalah. Karena itu, seluruh fakta mengenai perkara harus dibaca dalam kerangka proses hukum yang masih berjalan.

Berawal dari internet pribadi, kemudian digunakan warga

Menurut keterangan kuasa hukum Yogi yang dikutip CNA, cerita tersebut bermula pada 2023 ketika Yogi memasang perangkat Starlink di rumahnya untuk kebutuhan pribadi.

Akan tetapi, koneksi yang lebih cepat kemudian menarik perhatian warga sekitar. Masyarakat mulai datang untuk menggunakan jaringan tersebut. Bahkan, menurut kuasa hukum, puluhan orang pernah berkumpul di rumah Yogi untuk mendapatkan akses internet.

Setelah melihat kebutuhan yang cukup besar, Yogi kemudian menjual voucher internet. CNA melaporkan paket yang ditawarkan antara lain 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB seharga Rp23.000. Permintaan selanjutnya berkembang ketika warga meminta jaringan serupa tersedia di rumah mereka.

Di titik inilah persoalannya berubah.

Semula, Starlink hadir sebagai perangkat untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, layanan berkembang menjadi akses internet yang digunakan masyarakat. Selanjutnya, kegiatan tersebut masuk ke ranah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang memiliki ketentuan perizinan.

Dengan demikian, kasus Starlink Sikakap tidak cukup dibaca hanya dari sisi “internet murah” atau “internet tanpa izin”. Ada perubahan skala kegiatan yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Ketika layanan masuk ke fasilitas publik

Persoalan menjadi semakin menarik karena menurut pihak pembela, jaringan yang dikelola Yogi tidak hanya digunakan warga.

CNA melaporkan bahwa layanan tersebut juga digunakan sejumlah fasilitas publik, termasuk sekolah, puskesmas, kantor camat, kantor dusun, hingga kepolisian setempat. Kuasa hukum juga menyebut Yogi menyediakan kabel tanpa biaya untuk membantu sejumlah fasilitas umum.

Narasi tersebut tentu berasal dari pihak pembela dan tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan pengadilan.

Meski demikian, informasi tersebut menunjukkan satu persoalan penting: kebutuhan internet di daerah terpencil bisa muncul jauh lebih cepat dibanding kemampuan infrastruktur formal menyediakan konektivitas.

Karena itu, kasus Mentawai layak dilihat dari dua sisi sekaligus.

Di satu sisi, negara memiliki aturan yang mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi persyaratan tertentu. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan koneksi internet untuk pendidikan, layanan kesehatan, komunikasi, administrasi, hingga aktivitas ekonomi.

Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru, kasus ini memperlihatkan pentingnya mencari titik temu antara kepatuhan regulasi dan kebutuhan konektivitas masyarakat.

Mengapa izin menjadi persoalan serius?

Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan mekanisme resmi untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Salah satunya adalah Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet atau Internet Service Provider (ISP). Portal resmi e-Telekomunikasi Komdigi juga mencantumkan perizinan jasa akses internet sebagai salah satu layanan yang harus dipenuhi pelaku usaha sesuai ketentuan.

Dalam perkara Yogi, jaksa mendakwa kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin berdasarkan ketentuan yang disebut dalam pemberitaan CNA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Karena itu, persoalan hukumnya bukan sekadar “boleh atau tidak memakai Starlink”.

Pertanyaan yang jauh lebih tepat adalah: ketika seseorang menggunakan koneksi satelit untuk kemudian menjual akses internet kepada masyarakat, rezim perizinan apa yang berlaku dan kapan kegiatan tersebut masuk kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi?

Pertanyaan ini penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil yang memanfaatkan teknologi baru.

Ada pelajaran lebih besar dari kasus Mentawai

Kasus Starlink Mentawai juga memperlihatkan perubahan wajah ekonomi digital di daerah.

Teknologi satelit memungkinkan koneksi internet menjangkau lokasi yang sulit mendapatkan jaringan kabel atau infrastruktur terestrial. Namun, teknologi tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban hukum ketika penggunaannya berubah menjadi kegiatan usaha.

Sebaliknya, regulasi juga perlu hadir dengan pendekatan yang mudah dipahami masyarakat.

Apalagi, pelaku usaha kecil di daerah terpencil belum tentu memahami seluruh konsekuensi hukum ketika sebuah layanan yang awalnya bersifat pribadi berkembang menjadi layanan komersial.

Karena itu, selain penegakan hukum, sosialisasi dan pendampingan perizinan juga memiliki posisi penting.

Pemerintah perlu memastikan masyarakat mengetahui batas antara penggunaan teknologi untuk kebutuhan pribadi, berbagi akses, dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara komersial.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebutuhan internet yang besar tidak dengan sendirinya menghapus persyaratan hukum.

Persidangan menjadi ruang untuk menguji semua fakta

Perkara Yogi kini berada di jalur hukum. Karena itu, publik sebaiknya menunggu proses persidangan sebelum menarik kesimpulan akhir.

Apakah seluruh unsur dakwaan terbukti? Bagaimana hakim menilai kegiatan yang dilakukan Yogi? Sejauh mana faktor kebutuhan konektivitas masyarakat relevan dalam perkara tersebut? Bagaimana pula status perizinan setelah Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum dan bukti yang diajukan di persidangan.

Yang jelas, kasus ini membuka diskusi yang jauh lebih besar daripada satu perangkat Starlink.

Di daerah yang sinyalnya sulit ditemukan, internet bukan lagi kemewahan. Tetapi ketika akses internet berubah menjadi layanan komersial, teknologi tetap harus berjalan berdampingan dengan aturan. Tantangannya sekarang bukan memilih antara internet atau hukum, melainkan memastikan keduanya bisa bertemu tanpa meninggalkan masyarakat di belakang.

Starlink mungkin bisa menembus langit Mentawai. Namun, untuk membawa konektivitas benar-benar sampai kepada masyarakat, teknologi tetap harus menemukan jalan di darat: akses yang terjangkau, aturan yang jelas, dan negara yang hadir sebelum persoalan berubah menjadi perkara. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahmad Sahroni anggota DPR RI menyatakan tidak mengambil gaji setelah kembali aktif di parlemen

    Langkah Berani Sahroni: Aktif Lagi di DPR tapi Tolak Gaji

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Keputusan tidak biasa datang dari politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Setelah kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI, ia menyatakan sahroni tak ambil gaji hingga akhir masa jabatannya pada 2029. Pernyataan tersebut segera menarik perhatian publik karena langkah seperti ini jarang dilakukan oleh pejabat negara. Banyak orang bertanya-tanya mengenai alasan […]

  • Tafakur

    Syekh Ibnu Athaillah: Sepi Bukan Lari, Tapi Menguatkan Hati

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Dunia belum pernah seramai sekarang. Setiap detik, jutaan orang berlomba mengunggah cerita, memburu perhatian, mengejar pengakuan, dan menghitung angka suka seolah-olah itulah ukuran kebahagiaan. Ironisnya, di tengah kebisingan itu, kegelisahan justru tumbuh subur. Tafakur, menyendiri dalam Islam, dan menjaga hati terdengar seperti nasihat kuno, padahal justru menjadi obat bagi penyakit zaman modern. […]

  • gorengan renyah berwarna keemasan yang baru diangkat dari minyak panas di wajan besar

    7 Rahasia Gorengan Renyah Tahan Lama, Nomor 3 Jarang Diketahui

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang heran mengapa gorengan yang dibuat di rumah sering cepat lembek. Padahal, gorengan yang dijual pedagang di pinggir jalan justru bisa tetap renyah berjam-jam. Rahasia gorengan renyah tahan lama ternyata bukan sekadar resep. Pedagang biasanya memakai beberapa trik sederhana yang jarang diketahui banyak orang. Jika Anda mengetahui cara ini, gorengan buatan […]

  • doa ilmu bermanfaat

    Kenapa Ilmu Tidak Mengubah Hidup? Ini Doa yang Sering Dilupakan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa ilmu bermanfaat sering dibaca, tetapi tidak semua orang merasakan dampaknya. Banyak yang rajin belajar, menghafal, bahkan mengikuti berbagai kajian. Namun anehnya, ilmu itu terasa “tidak hidup”. Tidak menenangkan, tidak membimbing, bahkan tidak mengubah perilaku. Di sinilah kita perlu memahami doa agar diberi ilmu bermanfaat, bukan sekadar membacanya, tetapi menjadikannya kunci agar […]

  • Nobar Piala Dunia 2026

    Tito Karnavian Minta Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah menggelar nobar Piala Dunia 2026 di berbagai ruang publik. Imbauan tersebut membuka peluang lahirnya pesta sepak bola rakyat yang tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga memperkuat kebersamaan masyarakat. Selain itu, kegiatan menonton bersama pertandingan Piala Dunia 2026 dinilai dapat menghidupkan kembali […]

  • Hari Jumat

    Hari Jumat Sebagai Titik Disiplin Ibadah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 206
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Hari Jumat kembali diingatkan para ulama sebagai hari yang menentukan arah ibadah dan kesadaran umat Islam. Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, tetapi momentum disiplin spiritual yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan moral masyarakat. Penegasan ini muncul di tengah kecenderungan sebagian umat yang memandang Jumat sebatas kewajiban formal. Padahal, dalam ajaran Islam, […]

expand_less