Narkoba Garut Masuk Era Medsos dan COD, Modus Baru Terbongkar
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra. (Foto: Polres Garut).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Narkoba Garut menghadapi pola peredaran yang semakin berubah. Dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Agustus 2026, Polres Garut mengungkap 20 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun sekitar dua pekan serta mengamankan 28 tersangka. Salah satu temuan yang mencuri perhatian ialah dugaan peredaran cairan atau bibit tembakau sintetis melalui media sosial hingga transaksi cash on delivery (COD).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, dari 20 perkara tersebut, terdapat 14 kasus tindak pidana narkotika, satu kasus psikotropika, dan lima kasus di bidang kesehatan.
Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Jumlahnya mencapai 195,90 gram sabu, 687,03 gram tembakau sintetis, 60 tablet psikotropika, serta 9.897 tablet obat-obatan tertentu.
Namun, angka penindakan bukan satu-satunya hal yang menarik perhatian.
Perubahan cara bertransaksi justru menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Garut mulai memanfaatkan ruang digital.
Dari Tembakau Sintetis ke Cairan atau Bibit
Polres Garut mengungkap satu modus yang disebut sebagai pola baru dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni RM, 20 tahun, dan K, 29 tahun, yang keduanya berasal dari Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 47,6 gram tembakau sintetis serta 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses penyimpanan, penimbangan, dan pengemasan.
Menurut Kapolres Garut, pola tersebut berbeda dari peredaran tembakau sintetis yang hanya menjual produk siap edar.
Kini, aparat menemukan indikasi adanya aktivitas yang mencakup penerimaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.
Karena itu, polisi melihat modus tersebut sebagai perkembangan baru yang perlu mendapat perhatian.
Instagram dan WhatsApp Ikut Disorot
Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah jalur komunikasinya.
Penyidik menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut memanfaatkan Instagram dan WhatsApp untuk berkomunikasi sekaligus melakukan pemasaran.
Setelah transaksi disepakati, barang diduga diserahkan melalui sistem COD.
Dengan pola seperti itu, transaksi barang terlarang dapat memanfaatkan mekanisme yang sehari-hari dikenal masyarakat sebagai cara praktis untuk membeli dan menyerahkan barang.
Namun, penggunaan media sosial tidak otomatis membuat transaksi tersebut sulit dilacak.
Justru jejak komunikasi digital dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara apabila aparat menemukan bukti yang relevan.
Dalam kasus Garut ini, polisi masih menelusuri pihak yang diduga memasok bahan maupun jaringan yang berada di atas kedua tersangka.
Kapolres menegaskan pengembangan perkara tidak berhenti pada dua orang yang sudah diamankan.
28 Tersangka, Barang Bukti Hampir 10 Ribu Tablet
Sementara itu, pengungkapan dalam dua pekan tersebut menunjukkan luasnya jenis perkara yang ditangani Satres Narkoba Polres Garut.
Dari 28 tersangka, polisi menyebut 27 orang laki-laki dan satu perempuan.
Peran para tersangka juga beragam. Polisi menyebut ada yang diduga menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, jumlah obat-obatan tertentu yang diamankan mencapai 9.897 tablet.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan tidak hanya menyasar narkotika dalam bentuk yang selama ini paling dikenal masyarakat.
Polisi juga menangani peredaran psikotropika dan obat-obatan tertentu yang dapat menimbulkan persoalan serius apabila disalahgunakan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa istilah “narkoba” dalam pemberitaan ini mencakup beberapa kategori perkara yang berbeda.
Polres Garut Masih Kejar Jaringan di Atasnya
Pengungkapan 20 perkara belum membuat polisi menghentikan penyelidikan.
Sebaliknya, Polres Garut masih mengembangkan kasus, terutama untuk mengetahui asal bahan atau bibit tembakau sintetis serta pihak yang diduga memasoknya.
Langkah tersebut penting karena penangkapan pengedar tingkat bawah belum tentu memutus mata rantai distribusi.
Jika pemasok masih bergerak, jaringan dapat mencari orang baru untuk menjalankan pola yang sama.
Karena itu, pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai peredaran.
Pada saat yang sama, polisi juga perlu mengikuti perubahan pola transaksi digital. Sebab, media sosial dapat menjadi ruang komunikasi yang cepat, sementara sistem COD membuat penyerahan barang berlangsung tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli di tempat transaksi tetap.
Polisi Klaim Potensi Dampak Bisa Dicegah
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, Polres Garut memperkirakan penindakan dapat mencegah dampak penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang terhadap sekitar 107.850 jiwa.
Polisi juga menyebut nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp800 juta.
Angka 107.850 jiwa tersebut merupakan estimasi dari Polres Garut, bukan berarti sebanyak itu orang telah teridentifikasi sebagai pengguna atau calon korban.
Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sebagai gambaran potensi dampak yang dikemukakan kepolisian.
Bagi masyarakat, pesan yang lebih penting terletak pada perubahan modus.
Peredaran barang terlarang tidak selalu muncul dalam bentuk transaksi mencolok di tempat tertentu. Komunikasi dapat berpindah ke media sosial, sementara penyerahan barang dapat berlangsung melalui pola COD.
Garut Menghadapi Tantangan Baru di Ruang Digital
Pengungkapan 20 kasus dan 28 tersangka menunjukkan bahwa pekerjaan Polres Garut belum selesai.
Justru, temuan cairan atau bibit tembakau sintetis memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran dapat mencari pola baru.
Karena itu, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja yang konsisten. Polisi perlu memperkuat penindakan dan pengembangan jaringan. Sementara itu, keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memperkuat edukasi serta kewaspadaan.
Terlebih, ketika media sosial menjadi salah satu ruang komunikasi yang dimanfaatkan pelaku, literasi digital juga menjadi bagian dari perlindungan generasi muda.
Masyarakat tidak perlu panik. Namun, masyarakat juga tidak boleh menganggap remeh perubahan pola tersebut.
Sebab, ketika narkoba mulai mencari jalan melalui layar ponsel, perang melawannya tidak cukup hanya dilakukan di jalan. Garut juga harus hadir di ruang digital—lebih cepat membaca modus, lebih kuat memutus jaringan, dan lebih serius melindungi generasi mudanya. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar