Pedagang Tagih Bukti, Tarif Pasar Cikurubuk Dievaluasi
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat HIPPATAS dengan Pemkot Tasikmalaya, Rabu (5/8/2026)'
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rapat yang sedianya membahas retribusi Pasar Cikurubuk berkembang menjadi forum evaluasi kebijakan. Di Aula Pemerintah Kota Tasikmalaya, Rabu (6/8/2026), para pedagang, DPRD, dan jajaran Pemerintah Kota duduk dalam satu meja. Namun, satu pertanyaan terus mengemuka: mengapa tarif retribusi sudah naik, sementara perbaikan fasilitas pasar belum benar-benar dirasakan pedagang?
Pertanyaan itu mencuat setelah perwakilan pedagang menyampaikan keberatan terhadap tarif retribusi pasar yang mereka nilai meningkat cukup signifikan dibandingkan kondisi fasilitas yang ada. Bagi pedagang, persoalannya bukan sekadar besaran pungutan, melainkan keseimbangan antara kewajiban membayar retribusi dengan pelayanan yang mereka terima setiap hari.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim. Wali Kota Tasikmalaya berhalangan hadir karena menghadiri agenda di Kementerian Keuangan, sedangkan Sekretaris Daerah mengikuti kegiatan di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota diwakili Asisten Daerah II, Plt Kepala BPKAD Hanafi, Kepala Dinas Perdagangan, Inspektorat, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait.
Suasana pembahasan berlangsung dinamis. Beberapa kali peserta rapat saling menanggapi setelah surat keberatan dari Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) dibacakan. Meski perbedaan pandangan muncul, forum tetap berlangsung kondusif hingga seluruh pihak menyampaikan argumentasinya.
Pedagang: Retribusi Wajar, Asalkan Pelayanan Juga Wajar
KH Miftah Fauzi, yang dipercaya sebagai penasihat sekaligus penghubung komunikasi antara pedagang, DPRD, dan Pemerintah Kota, mengingatkan bahwa aspirasi mengenai persoalan retribusi sebenarnya bukan isu baru.
Menurutnya, komunikasi telah berlangsung sejak 2025. Namun, hingga kini para pedagang menilai realisasi di lapangan belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Pedagang bukan menolak retribusi. Yang kami harapkan adalah besaran yang adil dan sebanding dengan fasilitas yang diterima,” ujar KH Miftah Fauzi.
Dalam kesempatan yang sama, H. Jajang membacakan surat keberatan HIPPATAS.
Menurut perwakilan HIPPATAS, kenaikan tarif pada beberapa jenis kios disebut mencapai kisaran 60 hingga 80 persen per meter. Angka tersebut, menurut mereka, perlu dievaluasi karena belum diikuti peningkatan kualitas fasilitas maupun pelayanan pasar.
Pemkot: Evaluasi Perda Sudah Masuk Agenda 2027
Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan tidak menutup ruang evaluasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menyampaikan bahwa review Peraturan Daerah mengenai retribusi pasar telah direncanakan pada tahun 2027.
Evaluasi tersebut mencakup penyesuaian tarif berdasarkan jenis kios. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian pendataan aset pasar yang saat ini sedang berlangsung.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar menjelaskan bahwa penyusunan regulasi sebelumnya memang tidak didukung naskah akademik yang secara khusus membahas retribusi pasar. Meski demikian, menurutnya, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan sebelum regulasi diterapkan.
Asisten Daerah II bersama Kepala Bagian Hukum, Yuda, menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran tarif melalui Peraturan Wali Kota. Sementara itu, perubahan struktur tarif tetap harus melalui revisi Peraturan Daerah.
“Pemerintah daerah tidak menjadikan retribusi pasar sebagai instrumen mencari keuntungan. Pasar masuk dalam kategori retribusi jasa umum, sehingga regulasinya juga memberikan ruang untuk penurunan tarif atau pembebasan secara parsial sesuai ketentuan,” jelas perwakilan Pemerintah Kota dalam rapat.
Data Kios dan Status Aset Masih Menjadi Tantangan
Di luar persoalan tarif, rapat juga menyoroti validitas data kios serta penyelesaian aset Pasar Cikurubuk.
Pemerintah menjelaskan bahwa proses serah terima sebagian aset telah selesai. Namun, jalan dan area parkir masih dalam proses administrasi.
Untuk mendukung penataan pasar, Pemerintah Kota telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar pada tahun ini. Selain itu, pembahasan kebutuhan anggaran lanjutan sedang disusun.
Pemerintah juga memastikan kios yang benar-benar tutup permanen tidak akan dikenai retribusi. Oleh sebab itu, validasi data kios menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan.
Dalam rapat turut disampaikan bahwa DPRD telah menyetujui penyesuaian target penerimaan retribusi pasar tahun 2026 menjadi sekitar Rp1,082 miliar, lebih rendah dibanding target sebelumnya.
DPRD: Publik Menunggu Realisasi, Bukan Sekadar Janji
Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya mengingatkan bahwa pembahasan mengenai Pasar Cikurubuk telah berlangsung cukup lama.
Anggota Komisi II, Thahya Wandawa, berharap pedagang dan pemerintah sama-sama menjaga komunikasi agar penyelesaian persoalan dapat berjalan lebih cepat.
Selain itu, DPRD juga meminta perhatian terhadap persoalan Pasar Indihiang yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Ketua DPRD H. Aslim menegaskan bahwa komunikasi formal maupun informal antara DPRD dan Pemerintah Kota selama ini berjalan baik. Namun, menurutnya, masyarakat kini membutuhkan langkah konkret.
“Komunikasi sudah berjalan. Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah realisasi dari setiap komitmen yang telah disampaikan,” ujar H. Aslim.
Catatan AlbadarPost: Publik Berhak Menagih Konsistensi
Rapat berakhir dengan sejumlah komitmen. Pemerintah akan mempercepat validasi data kios, menyelesaikan finalisasi aset pasar, serta menyiapkan evaluasi regulasi pada 2027.
Namun, publik tentu berhak mengajukan pertanyaan yang sama seperti yang disampaikan para pedagang dalam rapat: mengapa aspirasi yang mulai disuarakan sejak 2025 baru akan dievaluasi dua tahun kemudian?
Pertanyaan itu bukan untuk menyalahkan siapa pun.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik perlu diikuti kecepatan eksekusi. Sebab, bagi pedagang pasar, waktu bukan sekadar hitungan kalender. Setiap hari yang berlalu berarti biaya operasional terus berjalan, sementara harapan terhadap perbaikan fasilitas tetap menunggu kepastian.
Publik tentu berharap evaluasi yang dijanjikan tidak kembali berhenti sebagai notulen rapat. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang benar-benar terasa manfaatnya di lapangan.
Pasar Cikurubuk bukan hanya aset pemerintah daerah, melainkan denyut ekonomi ribuan keluarga di Tasikmalaya dan Priangan Timur. Ketika pemerintah meminta kepatuhan membayar retribusi, pedagang pun berhak menuntut pelayanan yang sepadan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan terletak pada besarnya target pendapatan, melainkan pada tumbuhnya kepercayaan publik bahwa setiap rupiah yang dibayarkan kembali dalam bentuk pelayanan yang nyata. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar