Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Pungli Dishub Bekasi, Saatnya Benahi Sistem

Pungli Dishub Bekasi, Saatnya Benahi Sistem

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Satu usulan pemecatan kembali membuka pertanyaan yang sebenarnya sudah lama mengemuka. Pungli Dishub, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi isu yang berulang di sektor pelayanan publik. Di tengah sorotan terhadap dugaan praktik pungli Dishub Bekasi, publik kini tidak hanya menunggu sanksi bagi oknum yang terlibat, tetapi juga ingin melihat apakah pemerintah mampu menutup celah yang membuat praktik serupa terus muncul.

Kasus yang menyeret seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi perhatian setelah muncul usulan pemberhentian dari jabatan sebagai bentuk penegakan disiplin. Informasi tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan diberitakan sejumlah media, termasuk BeritaSatu. Namun, substansi persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar nasib satu aparatur.

Bagi sopir angkutan umum, terminal seharusnya menjadi tempat mencari nafkah, bukan ruang untuk menghadapi pungutan di luar ketentuan. Di sisi lain, masyarakat berharap pelayanan publik berlangsung transparan tanpa biaya yang tidak memiliki dasar hukum.

Sanksi Tegas Penting, Tetapi Reformasi Sistem Jauh Lebih Menentukan

Pemecatan terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan memang dapat memberikan efek jera. Langkah itu juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentoleransi penyalahgunaan kewenangan.

Namun demikian, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik pungutan liar tidak selalu berhenti setelah satu pelaku dijatuhi sanksi. Jika pola pengawasan tetap lemah dan prosedur pelayanan masih membuka ruang transaksi ilegal, persoalan yang sama berpotensi muncul kembali dengan pelaku yang berbeda.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan pungli bukan hanya jumlah pegawai yang dihukum, melainkan seberapa efektif sistem mampu mencegah pelanggaran sejak awal.

Mengapa Praktik Pungli Masih Berulang?

Ada setidaknya tiga faktor yang sering membuat pungli sulit diberantas.

Pertama, masih terdapat kewenangan yang dapat disalahgunakan ketika pelayanan berlangsung secara langsung tanpa pengawasan yang memadai.

Selain itu, mekanisme pengawasan di lapangan belum selalu mampu mendeteksi penyimpangan secara cepat. Kondisi tersebut semakin rumit ketika masyarakat memilih membayar agar urusannya segera selesai daripada melaporkan dugaan pelanggaran.

Akibatnya, praktik yang seharusnya menjadi pelanggaran hukum perlahan dianggap sebagai kebiasaan.

Padahal, Ombudsman Republik Indonesia pernah menyoroti dugaan pungutan liar di Terminal Bekasi Kota dan mendorong adanya tindakan tegas sekaligus pembenahan sistem pengawasan. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan.

Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Sanksi Saja

Masyarakat menilai kualitas pelayanan publik bukan hanya dari banyaknya operasi penindakan.

Yang lebih dirasakan adalah pengalaman saat mengurus layanan.

Apabila masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara cepat, terbuka, dan tanpa pungutan di luar ketentuan, kepercayaan terhadap institusi akan tumbuh dengan sendirinya.

Sebaliknya, ketika dugaan pungli terus bermunculan, citra lembaga ikut terdampak, termasuk bagi aparatur yang selama ini bekerja secara profesional dan jujur.

Oleh sebab itu, setiap kasus seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian terhadap individu tertentu.

Regulasi Sudah Tegas, Tinggal Konsisten Menjalankannya

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang menjadi dasar pemberantasan pungutan liar.

Beberapa regulasi tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai dasar koordinasi nasional dalam pencegahan dan penindakan pungutan liar.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalisme, serta menaati kode etik dan disiplin.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur jenis pelanggaran disiplin beserta sanksinya, termasuk pemberhentian dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan.

Artinya, perangkat hukum sebenarnya telah tersedia. Tantangan terbesarnya bukan lagi menyusun aturan baru, melainkan memastikan setiap aturan diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Pencegahan Lebih Efektif daripada Operasi Sesaat

Banyak pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemberantasan pungli akan lebih efektif apabila pemerintah memperkecil ruang terjadinya penyimpangan.

Digitalisasi pelayanan, pembayaran non-tunai, kamera pengawas di titik pelayanan, audit berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses, hingga perlindungan terhadap pelapor merupakan langkah yang dapat mempersempit peluang pungutan liar.

Satgas Saber Pungli yang dibentuk melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 juga diharapkan tidak hanya berfokus pada operasi penindakan, tetapi ikut memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih.

Momentum kasus di Bekasi dapat menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari cepatnya menjatuhkan hukuman, melainkan dari kemampuan membangun sistem yang membuat pungli semakin sulit terjadi.

FAQ

Apa yang dimaksud pungli?

Pungutan liar adalah permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan di luar ketentuan resmi oleh pihak yang memanfaatkan kewenangannya.

Apa dasar hukum pemberantasan pungli?

Dasarnya antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Mengapa pemecatan belum tentu menyelesaikan masalah?

Karena praktik pungli sering dipengaruhi oleh lemahnya sistem pengawasan, prosedur pelayanan yang tidak transparan, serta rendahnya budaya pelaporan. Oleh sebab itu, penindakan perlu diikuti pembenahan sistem.

Pungli tidak bertahan karena Indonesia kekurangan aturan. Pungli bertahan ketika pengawasan melemah dan pembiaran menjadi kebiasaan. Memecat satu oknum memang penting, tetapi kemenangan yang sesungguhnya baru tercapai ketika setiap warga bisa mengurus layanan publik tanpa rasa khawatir diminta uang di luar ketentuan. Di situlah reformasi birokrasi benar-benar diuji. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beasiswa Indonesia Bangkit 2026

    Kabar Baik! Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Permudah Akses S1–S3

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kabar baik bagi lulusan madrasah. Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 resmi dibuka dengan skema baru yang lebih fleksibel. Program BIB 2026 ini langsung membuka peluang lebih luas bagi alumni pendidikan keagamaan untuk melanjutkan studi S1, S2, hingga S3, baik di dalam maupun luar negeri. Selama ini, banyak lulusan madrasah menghadapi kendala karena jalur […]

  • RSUD KHZ Mustofa

    Naik Kelas Jadi Tipe B, RSUD KHZ Mustofa Tetap Utamakan Warga Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Rencana peningkatan status RSUD KHZ Mustofa dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun di balik target besar tersebut, Bupati Tasikmalaya Dr. Cecep Nurul Yakin mengingatkan satu hal penting: jangan sampai warga Tasikmalaya sendiri kesulitan mendapatkan layanan karena kapasitas rumah sakit tidak mampu mengimbangi […]

  • Bahaya Judi Online

    Bahaya Judi Online Mengintai Anak dan Petani, Kejaksaan RI Tingkatkan Edukasi Publik

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Kejaksaan RI soroti bahaya judi online pada anak dan petani, edukasi publik digencarkan. albadarpost.com, LENSA – Bahaya Judi Online kembali menjadi sorotan serius setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dampak praktik perjudian digital ini telah menjangkau lapisan masyarakat paling rentan, termasuk anak-anak sekolah dasar hingga petani di pedesaan. Fakta tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana […]

  • Hari Anak Nasional

    Kampanye 24 Jam Demi Anak, Tasikmalaya Bidik Rekor MURI

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Tasikmalaya tidak akan berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. KPAID Kabupaten Tasikmalaya bersama Kodam III Siliwangi justru memilih langkah yang lebih berani dengan menggelar kampanye anti kekerasan terhadap anak selama 24 jam tanpa henti pada 22–23 Juli 2026 di Gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya. Program tersebut bahkan […]

  • Petugas Satpol PP Klaten membongkar warung soto berkedok prostitusi dengan paket Rp120 ribu di Kebonarum

    Terungkap Modus “Paket Soto” di Balik Harga Tak Masuk Akal

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Fenomena harga makanan yang tidak masuk akal akhirnya terungkap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sebuah warung soto yang mematok harga hingga Rp120 ribu sampai Rp150 ribu per porsi mendadak menjadi perhatian publik. Namun, mahalnya harga itu bukan karena kualitas rasa atau bahan premium, melainkan karena adanya dugaan praktik prostitusi terselubung. Kasus […]

  • Musik Digital Tasikmalaya

    Menuju Platform Streaming, Pelajar Tasikmalaya Belajar Industri Musik Digital

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Musik Digital Tasikmalaya mulai menunjukkan geliat baru. Ratusan pelajar SMA, SMK, dan sederajat memadati Gedung Creative Center (GCC) Dadaha Kota Tasikmalaya dalam Seminar Industri Musik dan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital Tahap 1 yang digelar Sabtu (30/5/2026). Kegiatan hasil kolaborasi Rumusarindo, Polresta Tasikmalaya, dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya tersebut tidak hanya berbicara […]

expand_less