Demo Camat Indihiang Berakhir, Warga Menang Dialog
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Puluhan warga RW 011 Sindangwargi berdialog dengan Camat Indihiang terkait tuntutan penutupan Kings Family Karaoke, Senin (3/8/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Demo Camat Indihiang yang dilakukan puluhan warga RW 011 Kampung Sindangwargi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Senin (3/8/2026), berakhir dengan kesepakatan. Menurut keterangan sejumlah perwakilan warga yang mengikuti dialog, Camat Indihiang Hendro Haryoko, S.IP., M.M. menyampaikan permintaan maaf dan bersedia menandatangani dokumen aspirasi masyarakat terkait permohonan penutupan Kings Family Karaoke yang berada di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Bagi warga, hasil dialog tersebut menjadi titik balik setelah komunikasi yang mereka tempuh sebelumnya belum membuahkan kepastian. Namun secara hukum, penandatanganan dokumen aspirasi belum berarti pemerintah telah memutuskan menutup tempat usaha tersebut, karena proses selanjutnya tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aksi Muncul Setelah Warga Merasa Aspirasinya Belum Terjawab
Aksi di Kantor Kecamatan Indihiang dihadiri tokoh masyarakat H. Yazid, para Ketua RT di lingkungan RW 011, serta Ketua MUI setempat KH Dayat Hidayatulloh. Mereka mengawal penyampaian aspirasi agar berlangsung tertib dan mengedepankan musyawarah.
Menurut perwakilan warga, tuntutan itu muncul karena mereka menilai pemerintah kecamatan belum memberikan kepastian terhadap aspirasi yang telah disampaikan melalui berbagai jalur komunikasi. Kekecewaan tersebut akhirnya mendorong warga mendatangi kantor kecamatan untuk meminta penjelasan secara langsung.
Warga menegaskan bahwa tujuan utama aksi bukan menciptakan konflik, melainkan memperoleh kepastian sikap pemerintah terhadap persoalan yang mereka anggap telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Dialog Berakhir dengan Permintaan Maaf
Berdasarkan keterangan perwakilan warga, dialog berlangsung cukup dinamis. Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, Camat Hendro Haryoko menyampaikan permintaan maaf apabila sikap sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman. Selanjutnya, ia menandatangani dokumen aspirasi yang diajukan warga.
Keputusan tersebut disambut positif oleh peserta aksi. Suasana yang sempat tegang berubah menjadi lebih kondusif, kemudian warga membubarkan diri dengan tertib.
Meski demikian, AlbadarPost menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani Camat merupakan bentuk penerimaan aspirasi masyarakat, bukan keputusan administratif yang secara otomatis menutup operasional Kings Family Karaoke. Kewenangan mengenai perizinan, evaluasi, maupun penindakan tetap berada pada instansi pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kings Family Karaoke Menjadi Fokus Aspirasi
Dalam dialog tersebut, warga meminta pemerintah menindaklanjuti aspirasi mengenai operasional Kings Family Karaoke.
Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang mereka rasakan di lingkungan sekitar. Beberapa di antaranya mengemukakan dugaan adanya aktivitas yang dianggap meresahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, AlbadarPost belum memperoleh dokumen resmi maupun hasil verifikasi independen yang membuktikan dugaan tersebut. Karena itu, redaksi menyajikan informasi tersebut sebagai bagian dari aspirasi warga, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Aspirasi Warga Harus Bertemu dengan Kepastian Hukum
Hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Di sisi lain, penutupan suatu tempat usaha tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat. Pemerintah tetap harus mengacu pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), hasil pengawasan lapangan, regulasi pemerintah daerah, serta bukti apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana.
Dari perspektif keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai fatwa dan tausiyah secara konsisten mengingatkan pentingnya menjaga masyarakat dari praktik yang mengarah pada kemaksiatan dan kemudaratan. Namun penerapan kebijakan tetap harus dilaksanakan sesuai hukum, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati asas keadilan.
Catatan Redaksi AlbadarPost
Peristiwa di Kecamatan Indihiang menunjukkan bahwa komunikasi yang tidak segera menemukan titik temu dapat berkembang menjadi aksi unjuk rasa.
Permintaan maaf seorang pejabat merupakan langkah positif dalam membangun kembali kepercayaan publik. Namun pelayanan publik tidak cukup diukur dari permintaan maaf. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah menindaklanjuti aspirasi tersebut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
AlbadarPost telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada Camat Indihiang Hendro Haryoko, S.IP., M.M. mengenai kronologi dialog, alasan awal belum menandatangani aspirasi warga, serta tindak lanjut setelah penandatanganan tersebut. Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi. Apabila klarifikasi telah diperoleh, artikel ini akan diperbarui.
Redaksi juga membuka hak jawab kepada pengelola Kings Family Karaoke maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Permintaan maaf dapat meredakan suasana, tetapi kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika setiap aspirasi benar-benar ditindaklanjuti. Di mata masyarakat, tanda tangan bukanlah garis akhir—melainkan awal dari pembuktian bahwa pemerintah hadir untuk melayani, bukan sekadar mendengar. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar