PB IDI
Pajak Dokter JKN: Mengapa PB IDI Minta PPh 0,5 Persen?
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- visibility 24
- 0Komentar
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Pajak dokter JKN menjadi perhatian setelah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan PPh Final 0,5 persen atas penghasilan jasa medis dokter yang berasal dari pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan. Usulan tersebut tertuang dalam surat PB IDI tertanggal 24 Agustus 2026 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dalam […]






