Buku II Peradilan Agama 2026: Hak Masyarakat Makin Jelas
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- visibility 168
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. (Dok. PA Kota Tasikmalaya).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF — Cara masyarakat mengakses layanan Pengadilan Agama, mendaftarkan perkara, mengikuti proses elektronik, hingga memahami hak setelah perceraian memiliki pedoman teknis yang cukup rinci.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2026.
Dokumen itu merupakan Lampiran II Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Isinya mencakup administrasi perkara sekaligus teknis peradilan, termasuk pelayanan terpadu, kelompok rentan, perceraian, hak perempuan dan anak, serta mekanisme upaya hukum.
Karena itu, Buku II Peradilan Agama 2026 tidak hanya relevan bagi aparatur pengadilan. Sejumlah ketentuannya juga penting dipahami masyarakat yang sedang atau akan berperkara.
Layanan Pengadilan Didorong Semakin Terintegrasi
Salah satu bagian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat adalah pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Buku II mengatur PTSP menggunakan sistem One Stop Service. Layanan tersebut mencakup pendaftaran perkara secara elektronik, verifikasi berkas, verifikasi pembayaran panjar biaya perkara, pemberian nomor perkara, pengembalian sisa panjar, hingga pengambilan produk pelayanan pengadilan.
Selain itu, PTSP mencakup pelayanan informasi, pengaduan, gugatan mandiri, pos bantuan hukum, kelompok rentan, bank, dan pos.
Pengadilan juga dapat menyediakan PTSP secara online. Bahkan, pendaftaran gugatan, permohonan, verzet, permohonan eksekusi, serta perlawanan pihak maupun pihak ketiga dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
Artinya, proses administrasi perkara semakin diarahkan pada sistem yang terintegrasi secara elektronik.
Kelompok Rentan Mendapat Perhatian Khusus
Buku II juga memberi perhatian terhadap pihak yang membutuhkan akses layanan secara khusus.
Petugas PTSP harus mengidentifikasi apakah pihak yang berperkara termasuk kelompok rentan, yakni orang lanjut usia, anak-anak, orang miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
Jika termasuk kelompok rentan, pengadilan memberikan akomodasi yang layak sesuai ketentuan. Untuk penyandang disabilitas, pelayanan administrasi dan persidangan mengikuti pedoman Mahkamah Agung mengenai penanganan perkara bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Ketentuan ini penting karena akses terhadap pengadilan bukan hanya persoalan pendaftaran perkara. Cara seseorang memperoleh informasi dan menjalani proses persidangan juga menjadi bagian dari pelayanan peradilan.
Perceraian Tidak Hanya Berakhir pada Akta Cerai
Bagian perceraian menjadi salah satu materi yang paling relevan bagi masyarakat.
Dalam perkara cerai talak, Buku II mengatur bahwa hakim dapat secara ex officio membebankan kepada pemohon pembayaran nafkah iddah, mut’ah selama istri tidak nusyuz, nafkah madhiyah, serta nafkah anak apabila anak secara nyata bersama termohon.
Penetapannya tetap mempertimbangkan keadilan dan kepatutan, kemampuan ekonomi suami, serta kebutuhan dasar istri dan anak.
Untuk memberikan perlindungan terhadap hak perempuan pascaperceraian, nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan untuk dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak tetap dapat dilaksanakan apabila istri tidak keberatan terhadap kondisi tersebut.
Selain itu, sebelum tahap pembuktian dalam cerai talak, istri dapat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi, antara lain terkait nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah.
Buku II juga mengatur bahwa gugatan nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah dapat diajukan bersama perkara perceraian maupun secara terpisah. Penentuan nominalnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak yang dibebani dan kebutuhan dasar istri.
Hak Anak Tetap Menjadi Perhatian Setelah Perceraian
Perceraian orang tua tidak otomatis menghilangkan kepentingan hukum anak.
Dalam ketentuan hadhanah dan nafkah anak, Buku II menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan penting.
Untuk anak yang telah berusia lebih dari 12 tahun atau mumayiz, hakim harus mendengarkan keterangan anak mengenai pilihan untuk mendapatkan hak asuh dari ayah atau ibunya.
Sementara itu, nafkah anak merupakan kewajiban ayah. Apabila ayah tidak mampu, ibu berkewajiban memberikan nafkah. Besarannya mempertimbangkan kemampuan ekonomi serta kebutuhan dasar anak.
Buku II juga menyebut bahwa pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti penambahan 10 sampai 20 persen per tahun, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan sesuai kebutuhan riil anak. Nafkah yang dilalaikan ayah dapat dituntut oleh ibu atau orang yang secara nyata mengasuh anak.
Upaya Hukum Banding Makin Terintegrasi Secara Elektronik
Digitalisasi juga terlihat dalam mekanisme banding.
Buku II mengatur pembayaran biaya perkara banding secara elektronik berdasarkan e-SKUM. Jika permohonan dan pembayaran dilakukan pada hari terakhir tenggat, pengajuan masih dapat diterima paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Pemohon banding juga dapat mengajukan memori banding paling lambat tujuh hari kalender setelah pernyataan banding. Pemeriksaan berkas atau inzage dapat dilakukan secara elektronik, sedangkan berkas perkara banding dikirim secara elektronik ke pengadilan tingkat banding paling lambat hari ke-30 setelah permohonan diajukan.
Dengan demikian, masyarakat yang menempuh upaya hukum tidak cukup hanya mengetahui bahwa banding tersedia. Tenggat waktu dan mekanisme administrasinya juga harus diperhatikan.
Apa Artinya bagi Masyarakat?
Buku II Peradilan Agama 2026 memperlihatkan dua arah penting: administrasi perkara semakin terdigitalisasi dan perlindungan terhadap pihak yang membutuhkan perhatian khusus semakin ditegaskan dalam pedoman teknis.
Bagi masyarakat, memahami ketentuan tersebut dapat membantu menghindari kesalahan administratif, terlambat memenuhi tenggat, atau tidak mengetahui hak yang dapat dimintakan dalam perkara.
Namun, pedoman teknis tidak menggantikan pendampingan hukum untuk perkara konkret. Setiap perkara memiliki fakta, dokumen, dan kondisi hukum yang berbeda.
Di pengadilan, memahami hak bukan sekadar soal mencari kemenangan. Memahami hak berarti memastikan setiap langkah ditempuh melalui prosedur yang benar dan kepentingan yang dilindungi tidak terlewat. (Red)
- Penulis: redaktur







