Wali Nikah dalam Islam: Siapa yang Berhak Menjadi Wali?
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi akad nikah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Wali nikah dalam Islam memiliki kedudukan penting dalam akad pernikahan. Dalam mazhab Syafi’i, wali merupakan salah satu unsur utama yang harus terpenuhi dalam pernikahan perempuan. Ketentuan ini juga tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 19 yang menempatkan wali nikah sebagai rukun perkawinan.
Namun, siapa yang sebenarnya berhak menjadi wali? Apakah ayah selalu menjadi satu-satunya pilihan? Bagaimana jika ayah telah meninggal, tidak diketahui keberadaannya, atau menolak menikahkan anaknya?
Jawabannya bergantung pada keadaan dan ketentuan yang berlaku. Fikih mengenal wali nasab dan wali hakim, sedangkan hukum Indonesia mengatur persyaratan serta prosedur pelaksanaannya. Karena itu, keluarga perlu memahami keduanya sebelum mengambil keputusan.
Dalil tentang Wali Nikah dalam Islam
Salah satu dalil yang menjadi rujukan pembahasan wali nikah adalah hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari. Rasulullah SAW bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud nomor 2085 dan dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Hadis ini menjadi salah satu dasar jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi’i, dalam menetapkan kedudukan wali pada akad nikah. Rujukan: Sunan Abi Dawud 2085.
Al-Qur’an juga memberi perhatian terhadap persoalan wali yang menghalangi pernikahan. Allah SWT berfirman:
“Apabila kamu menceraikan istri-istri, lalu sampai idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya.”
(QS Al-Baqarah 232)
Ayat tersebut melarang tindakan menghalangi perempuan menikah kembali secara tidak benar. Dalam pembahasan fikih, ayat ini juga dikaji dalam kaitannya dengan peran wali dan larangan menghalangi perkawinan yang dibenarkan.
Dengan demikian, perwalian bukan hak tanpa batas. Wali harus menjalankan amanah sesuai ketentuan agama dan tidak boleh menggunakan kedudukannya untuk bertindak sewenang-wenang.
Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah?
Dalam fikih mazhab Syafi’i, wali nasab berasal dari kerabat laki-laki melalui garis ayah yang memenuhi persyaratan perwalian. Urutannya mengikuti ketentuan fikih, bukan semata-mata kedekatan emosional atau siapa yang paling dituakan dalam keluarga.
Secara umum, urutan wali nasab dimulai dari:
- Ayah kandung.
- Kakek dari garis ayah dan seterusnya ke atas.
- Saudara laki-laki kandung.
- Saudara laki-laki seayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sesuai urutan kekerabatan.
- Paman dari garis ayah dan kerabat laki-laki berikutnya sesuai urutan yang diakui dalam fikih.
Daftar tersebut merupakan ringkasan, bukan pengganti urutan lengkap menurut kitab fikih. Kedekatan nasab, keberadaan wali yang lebih dekat, serta terpenuhinya persyaratan wali menentukan siapa yang berhak bertindak.
KHI Pasal 21 juga membagi wali nasab ke dalam kelompok berdasarkan urutan kekerabatan. Karena itu, kerabat yang lebih jauh tidak otomatis dapat menggantikan wali yang lebih dekat selama wali tersebut masih memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan.
Untuk memahami unsur pernikahan lainnya, pembaca dapat melanjutkan ke artikel AlbadarPost Rukun Nikah dalam Islam: 5 Hal yang Wajib Dipahami. Pastikan alamat tersebut sesuai dengan URL artikel yang aktif di situs.
Apa Syarat Wali Nikah Menurut Mazhab Syafi’i?
Tidak setiap kerabat laki-laki otomatis berhak menjadi wali. Dalam fikih Syafi’i, wali harus memenuhi persyaratan syariat, antara lain beragama Islam ketika menikahkan perempuan Muslim, laki-laki, balig, berakal, serta memenuhi ketentuan kecakapan dan kewenangan perwalian.
KHI Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa wali nikah adalah laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, akil, dan balig. Selain itu, hak perwalian harus mengikuti urutan yang berlaku.
Dua kitab yang dapat menjadi rujukan pembelajaran adalah Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari dan syarahnya, I’anat al-Talibin, karya Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi. Keduanya dikenal dalam tradisi pembelajaran fikih Syafi’i dan membahas persoalan pernikahan, termasuk ketentuan perwalian.
Pembaca yang ingin mendalami masalah tertentu sebaiknya merujuk langsung pada teks kitab. Nomor halaman dan kutipan khusus perlu diperiksa berdasarkan edisi yang digunakan agar tidak terjadi kekeliruan.
Kapan Wali Hakim Dapat Bertindak?
Wali hakim bukan pengganti yang dapat dipilih sesuka hati ketika keluarga berselisih. KHI Pasal 23 mengatur keadaan ketika wali hakim dapat bertindak, termasuk ketika wali nasab tidak ada, tidak dapat dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, atau berada dalam keadaan adhal sesuai ketentuan yang berlaku.
Istilah wali adhal merujuk pada wali yang menolak menikahkan perempuan di bawah perwaliannya. Namun, penolakan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada wali hakim. Alasan penolakan dan persyaratan hukum harus diperiksa terlebih dahulu.
Dalam persoalan wali adhal, penetapan Pengadilan Agama menjadi bagian penting dari prosesnya. Setelah ketentuan hukum terpenuhi, wali hakim yang berwenang dapat menjalankan tugas sesuai peraturan.
Di Indonesia, regulasi pencatatan pernikahan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan tersebut mencabut PMA Nomor 22 Tahun 2024. Naskah resminya dapat diperiksa melalui JDIH BPK.
Calon pengantin sebaiknya berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk memastikan dokumen dan prosedur yang sesuai dengan kondisi mereka.
Perbedaan Ketentuan Fikih dan Hukum Indonesia
Fikih mazhab Syafi’i menjelaskan dasar keagamaan, persyaratan wali, dan urutan perwalian. Sementara itu, peraturan Indonesia mengatur kerangka administratif serta prosedur pelaksanaan dan pencatatan pernikahan.
KHI Pasal 19–23 memuat ketentuan mengenai wali nikah, wali nasab, dan wali hakim. Adapun PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur pencatatan pernikahan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan akad dan kewenangan petugas.
Keduanya perlu dipahami sesuai ruang lingkup masing-masing. Penjelasan fikih tidak otomatis menjawab seluruh persoalan administratif, sedangkan prosedur administrasi juga tidak boleh dipisahkan dari ketentuan agama yang menjadi dasar pernikahan.
Jika muncul persoalan konkret—misalnya wali menolak, keberadaan wali tidak diketahui, atau keluarga berselisih mengenai urutan wali—jangan menetapkan pengganti secara sepihak. Mintalah penjelasan dari KUA dan, jika diperlukan, Pengadilan Agama.
Kesimpulan: Wali Menjalankan Amanah, Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Wali nikah memiliki kedudukan penting dalam mazhab Syafi’i dan hukum perkawinan Islam di Indonesia. Namun, kewenangannya berjalan berdasarkan ketentuan syariat, urutan nasab, serta peraturan yang berlaku.
Jika ayah tidak dapat menjadi wali, keluarga perlu memastikan siapa wali nasab berikutnya yang berhak. Jika muncul persoalan wali adhal atau keadaan lain yang memungkinkan wali hakim bertindak, selesaikan melalui prosedur resmi, bukan melalui penunjukan sepihak.
Wali yang benar bukanlah orang yang menggunakan kedudukannya untuk menghalangi tanpa alasan, melainkan orang yang menjalankan amanah sesuai syariat dan menjaga kemaslahatan pernikahan. (Red)
- Penulis: redaktur
