Puasa Kamis Masih Punya Utang Ramadan, Mana Didahulukan?
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Muslim menjalankan puasa Kamis saat masih memiliki utang puasa Ramadan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Puasa Kamis menjadi salah satu amalan sunnah yang rutin dikerjakan sebagian umat Islam. Persoalannya, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan? Apakah hari Kamis sebaiknya digunakan untuk membayar qadha, atau seseorang tetap dapat meniatkannya sebagai puasa sunnah?
Jawabannya tidak cukup dengan mengatakan “boleh” atau “tidak boleh”. Ada dua hal yang perlu dibedakan sejak awal: qadha Ramadan berstatus wajib, sedangkan puasa Kamis merupakan ibadah sunnah. Perbedaan status tersebut berpengaruh pada niat dan cara memahami ibadah yang dilakukan.
Karena itu, ketika keduanya bertemu pada satu hari, yang perlu diperjelas bukan hanya kapan seseorang berpuasa, tetapi puasa apa yang ia niatkan.
Qadha Ramadan Bukan Sekadar Puasa Sunnah
Kewajiban mengganti puasa Ramadan memiliki dasar dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya, orang yang tidak berpuasa karena kondisi yang dibenarkan syariat wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.
Ketentuan serupa kembali ditegaskan dalam ayat 185. Dengan demikian, seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan tetap mempunyai tanggungan sampai ia menyelesaikan qadhanya.
Hal tersebut membuat qadha Ramadan berbeda dengan puasa sunnah. Qadha merupakan cara menunaikan kewajiban yang sebelumnya belum terlaksana, sedangkan puasa sunnah menjadi amalan tambahan.
Maka, jika seseorang memiliki kesempatan untuk membayar qadha, menyelesaikan tanggungan tersebut merupakan hal yang patut diperhatikan.
Puasa Kamis Memiliki Dasar dalam Hadis
Di sisi lain, puasa Kamis bukan sekadar kebiasaan masyarakat. Ada dasar hadis yang menjadi landasan anjuran puasa Senin dan Kamis.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa amal manusia disampaikan pada hari Senin dan Kamis. Nabi SAW juga menyukai apabila amal beliau disampaikan dalam keadaan berpuasa.
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar kesunnahan puasa Senin-Kamis.
Jadi, seseorang yang ingin berpuasa pada Kamis memiliki dasar syariat. Akan tetapi, ketika ia masih mempunyai utang Ramadan, status qadha tetap harus diperhitungkan.
Di titik inilah persoalan niat menjadi penting.
Jika Masih Punya Utang Ramadan, Apa yang Dilakukan?
Seseorang yang masih memiliki qadha Ramadan dapat menggunakan hari Kamis untuk membayar tanggungannya.
Dalam kondisi tersebut, puasa yang dikerjakan berstatus qadha Ramadan. Ia bukan berubah menjadi puasa sunnah hanya karena dilaksanakan pada hari Kamis.
Dalam mazhab Syafi’i, qadha Ramadan termasuk puasa wajib. Karena itu, niat untuk qadha dilakukan pada malam hari sebelum fajar. NU Online juga menjelaskan bahwa puasa wajib seperti qadha Ramadan memerlukan penentuan jenis puasa dalam niat. (nu.or.id)
Dengan demikian, seseorang yang ingin menggunakan hari Kamis untuk membayar utang Ramadan dapat berniat qadha pada malam sebelumnya.
Pilihan ini membuat satu hari puasa sekaligus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertanggung.
Apakah Keutamaan Puasa Kamis Hilang?
Pertanyaan berikutnya lebih spesifik: jika seseorang berniat qadha Ramadan pada hari Kamis, apakah ia otomatis kehilangan keutamaan hari Kamis?
Jawabannya perlu disampaikan secara hati-hati karena terdapat rincian dalam literatur fikih.
Dalam pembahasan ulama Syafi’iyah, terdapat keterangan mengenai seseorang yang melakukan puasa wajib pada hari yang juga memiliki keutamaan puasa sunnah. Sebagian ulama memberikan ruang bagi diperolehnya keutamaan hari tersebut meskipun puasa yang dikerjakan berstatus wajib.
Namun, hal itu tidak berarti status puasanya berubah menjadi puasa sunnah.
Jika seseorang berniat qadha Ramadan, maka puasa tersebut tetap merupakan qadha Ramadan. Adapun pembahasan mengenai keutamaan hari Kamis merupakan persoalan lain dalam khazanah fikih.
Karena itu, tidak tepat pula membuat klaim bahwa satu niat secara otomatis menghasilkan dua status ibadah tanpa menjelaskan perbedaan pendapat ulama.
Niat Qadha Ramadan Perlu Diperhatikan
Bagi orang yang memilih membayar utang Ramadan pada hari Kamis, persoalan niat menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Lafal niat yang umum digunakan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya:
“Saya berniat puasa esok hari untuk mengqadha kewajiban puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Dalam pembahasan mazhab Syafi’i, inti niat berada di dalam hati. Pelafalan dengan lisan bukan satu-satunya penentu sahnya niat. Yang penting, seseorang benar-benar bermaksud melaksanakan qadha Ramadan sebelum waktu yang ditentukan untuk niat puasa wajib.
Ketentuan tersebut berbeda dengan puasa sunnah yang memiliki kelonggaran tertentu dalam waktu niat. Karena itu, jangan menyamakan tata cara niat qadha dengan puasa Kamis biasa.
Bolehkah Tetap Puasa Kamis Saat Punya Utang Ramadan?
Boleh berpuasa pada hari Kamis ketika masih memiliki utang Ramadan.
Namun, jika hari tersebut digunakan untuk membayar qadha, maka niat utamanya adalah qadha puasa Ramadan. Dengan begitu, seseorang menunaikan kewajiban yang masih berada dalam tanggungannya.
Adapun mengenai keutamaan puasa Kamis, terdapat pembahasan ulama mengenai orang yang melakukan puasa wajib pada hari yang juga memiliki keutamaan tertentu. Pendapat tersebut tidak mengubah status qadhanya sebagai puasa wajib.
Karena terdapat rincian dan perbedaan pendapat, pembaca sebaiknya tidak menyederhanakan masalah ini menjadi rumus “satu hari pasti mendapatkan dua pahala”. Penjelasan fikih harus tetap membedakan antara status ibadah dan keutamaan waktu pelaksanaannya.
Bagi masyarakat yang mengikuti mazhab tertentu, penjelasan ulama atau guru yang menjadi rujukan setempat juga dapat digunakan untuk menentukan pilihan yang sesuai.
Jangan Biarkan Utang Ramadan Terus Menumpuk
Ada alasan lain mengapa qadha sebaiknya tidak terus ditunda.
Setelah Ramadan berakhir, seseorang memiliki kesempatan pada hari-hari berikutnya untuk menyelesaikan puasa yang tertinggal. Qadha dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan selama memenuhi ketentuan syariat.
Masalah dapat muncul apabila seseorang terus menunda tanpa alasan hingga Ramadan berikutnya datang. Dalam persoalan konsekuensi keterlambatan tersebut, ulama memiliki rincian pendapat, termasuk mengenai fidyah dalam kondisi tertentu.
Karena itu, langkah yang lebih hati-hati adalah segera membayar qadha ketika memiliki kemampuan. Dengan cara tersebut, tanggungan Ramadan tidak terus terbawa dan seseorang memiliki ruang yang lebih lapang untuk memperbanyak amalan sunnah.
Jangan Salah Memahami Status Puasa
Jadi, orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan tetap dapat berpuasa pada hari Kamis.
Jika ia ingin memanfaatkan hari tersebut untuk membayar tanggungan Ramadan, maka puasanya dapat diniatkan sebagai qadha Ramadan. Dalam mazhab Syafi’i, niat puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
Sementara itu, puasa Kamis memiliki dasar kesunnahan tersendiri. Ketika qadha Ramadan dilakukan pada hari yang juga memiliki keutamaan puasa sunnah, terdapat pembahasan ulama mengenai keutamaan hari tersebut. Namun, status puasa tetap mengikuti niat utamanya.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar memilih antara “puasa Kamis” dan “qadha Ramadan”. Yang lebih penting adalah memahami mana kewajiban, mana sunnah, bagaimana niatnya, serta pendapat fikih yang menjadi pegangan.
Jangan sampai sibuk mengejar amalan tambahan sementara tanggungan lama masih tertunda. Sebab, ibadah sunnah menambah bekal, tetapi qadha Ramadan menyelesaikan amanah. Ketika keduanya bertemu, pahami hukumnya dengan benar sebelum menentukan niat. (Red)
- Penulis: redaktur






