Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Hukum Pembunuhan dalam Islam: 3 Jenis, Qisas, dan Diyat

Hukum Pembunuhan dalam Islam: 3 Jenis, Qisas, dan Diyat

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Hukum pembunuhan dalam Islam membahas pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa manusia dengan mempertimbangkan niat, tindakan, dan keadaan yang menyertainya. Dalam fikih jinayah, pembunuhan sengaja, semi-sengaja, dan tidak sengaja memiliki karakteristik serta konsekuensi yang berbeda. Karena itu, qisas, diyat, dan kafarat tidak dapat dipahami sebagai hukuman yang otomatis berlaku sama dalam setiap perkara.

Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai prinsip penting. Namun, bagaimana fikih mazhab Syafi’i membedakan jenis pembunuhan? Kapan qisas atau diyat dibahas sebagai konsekuensi hukum? Dan bagaimana ketentuan tersebut berbeda dari hukum pidana Indonesia?

Islam Melarang Pembunuhan Tanpa Hak

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Al-Isra ayat 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar.”

Ayat tersebut menegaskan larangan menghilangkan nyawa tanpa dasar yang dibenarkan syariat. Sementara itu, Surah An-Nisa ayat 93 memberikan peringatan keras terhadap orang yang sengaja membunuh seorang mukmin.

Dengan demikian, pembunuhan tidak hanya berkaitan dengan akibat berupa hilangnya nyawa, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan keagamaan. Dalam kajian fikih, pembahasan ini termasuk bagian dari jinayah. Pembaca dapat memahami ruang lingkup istilah tersebut melalui artikel internal Jinayah Adalah Apa? Ini Bedanya dengan Dosa dan Maksiat.

Tiga Jenis Pembunuhan dalam Fikih Mazhab Syafi’i

Dalam pembahasan fikih yang dikenal luas, termasuk dalam mazhab Syafi’i, pembunuhan dibedakan menjadi tiga kategori. Masing-masing memiliki karakteristik dan konsekuensi yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan fikih.

1. Pembunuhan sengaja (qatl al-‘amd)

Pembunuhan sengaja terjadi ketika seseorang bermaksud menghilangkan nyawa orang lain melalui tindakan yang memenuhi kriteria pembunuhan sengaja menurut fikih.

Dalam mazhab Syafi’i, qisas menjadi konsekuensi utama apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Namun, pelaksanaannya bukan hak individu untuk bertindak sendiri. Penetapan perkara harus melalui proses yang memiliki kewenangan dan memenuhi ketentuan hukum.

Fikih juga membahas hak keluarga korban, termasuk kemungkinan memberikan pemaafan atau menerima diyat sesuai ketentuan yang berlaku. Rincian hak tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi izin bagi siapa pun untuk melakukan pembalasan di luar proses yang sah.

2. Pembunuhan semi-sengaja (qatl syibh al-‘amd)

Pembunuhan semi-sengaja merujuk pada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak ditujukan untuk menghilangkan nyawa, dengan karakteristik yang memenuhi definisi kategori tersebut dalam fikih.

Dalam pembahasan mazhab Syafi’i, kategori ini dapat menimbulkan kewajiban diyat dengan ketentuan khusus serta kafarat. Namun, penentuan kategorinya memerlukan pemeriksaan terhadap bentuk tindakan, maksud pelaku, dan keadaan yang menyertainya.

Karena itu, kematian akibat perkelahian atau tindakan kekerasan tidak boleh langsung disebut sebagai pembunuhan semi-sengaja tanpa menilai fakta dan kriteria hukumnya.

3. Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khatha)

Pembunuhan tidak sengaja terjadi ketika seseorang menyebabkan kematian tanpa maksud membunuh dan perbuatannya memenuhi kriteria kesalahan tidak sengaja menurut fikih.

Surah An-Nisa ayat 92 membahas konsekuensi pembunuhan karena kekeliruan, termasuk ketentuan diyat dan kafarat. Dalam pembahasan fikih, bentuk dan penerapan kewajiban tersebut bergantung pada keadaan perkara serta ketentuan yang relevan.

Namun, tidak setiap kematian yang disebut sebagai kecelakaan otomatis masuk kategori ini. Hubungan sebab-akibat, bentuk kelalaian, dan fakta kejadian tetap perlu diperiksa.

Apa Perbedaan Qisas, Diyat, dan Kafarat?

Ketiga istilah tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam fikih jinayah.

Qisas merupakan prinsip pembalasan setimpal dalam perkara tertentu, termasuk pembunuhan dan penganiayaan, dengan syarat yang ditetapkan syariat. Qisas bukan pembenaran bagi keluarga korban untuk melakukan pembalasan sendiri.

Diyat merupakan kompensasi yang diatur dalam fikih untuk keadaan tertentu. Ketentuan mengenai jenis, jumlah, dan pihak yang berkewajiban memenuhinya bergantung pada kategori perkara dan aturan fikih yang relevan.

Sementara itu, kafarat merupakan kewajiban penebusan dalam keadaan yang ditentukan syariat. Surah An-Nisa ayat 92 menjelaskan kafarat dalam perkara pembunuhan tidak sengaja, termasuk memerdekakan hamba sahaya yang beriman atau berpuasa dua bulan berturut-turut apabila tidak mampu melakukannya, sesuai ketentuan ayat tersebut.

Dalam mazhab Syafi’i, pembahasan kafarat juga mencakup pembunuhan sengaja. Hal ini merupakan salah satu rincian yang perlu diperhatikan ketika menjelaskan fikih kepada pembaca. Oleh sebab itu, artikel tidak tepat jika menyatakan bahwa kafarat hanya berkaitan dengan pembunuhan tidak sengaja.

Selain itu, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa rincian hukum pembunuhan. Karena itu, pembaca perlu membedakan prinsip umum yang disepakati dari persoalan yang memiliki perbedaan pendapat.

Apakah Keluarga Korban Bisa Memaafkan Pelaku?

Dalam fikih, keluarga korban memiliki kedudukan penting dalam pembahasan hak yang timbul akibat pembunuhan sengaja. Surah Al-Baqarah ayat 178 menjelaskan ketentuan qisas sekaligus membuka ruang pemaafan dengan mekanisme yang diatur syariat.

Namun, pemaafan tidak berarti perbuatan pembunuhan menjadi benar. Selain itu, pemaafan keluarga korban tidak boleh dipahami sebagai izin untuk mengabaikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Yang tidak kalah penting, keluarga korban tidak boleh menggunakan dalil agama sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan atau pembalasan sendiri. Penetapan kesalahan, pembuktian, dan pelaksanaan konsekuensi hukum harus mengikuti proses yang berwenang.

Dengan demikian, pembahasan qisas dan pemaafan harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan sebagai pembenaran bagi tindakan main hakim sendiri.

Hukum Pembunuhan dalam Islam dan Hukum Indonesia

Fikih jinayah dan hukum pidana Indonesia merupakan dua kerangka hukum yang berbeda. Fikih membahas ketentuan berdasarkan sumber dan metodologi hukum Islam, sedangkan penanganan tindak pidana di Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan nasional.

KUHP nasional diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuannya perlu dibaca bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengubah sejumlah ketentuan, termasuk ketentuan dalam KUHP.

Karena itu, qisas, diyat, dan kafarat dalam pembahasan fikih tidak boleh langsung disamakan dengan jenis pidana yang dijatuhkan pengadilan Indonesia. Penentuan tindak pidana, unsur kesalahan, dan pertanggungjawaban seseorang harus merujuk pada ketentuan hukum nasional yang relevan serta fakta perkara.

Penjelasan ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk kasus tertentu.

Menjaga Nyawa Berarti Menjaga Keadilan

Hukum pembunuhan dalam Islam menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat akibat akhirnya. Niat, tindakan, keadaan perkara, dan ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam menilai jenis perbuatan serta konsekuensinya.

Pemahaman tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan kesalahan seseorang berdasarkan kabar berantai, unggahan media sosial, atau penilaian pribadi. Setiap perkara membutuhkan pemeriksaan fakta dan proses yang sah.

Ketika satu nyawa hilang, keadilan tidak boleh ikut dikorbankan: kebenaran harus berdiri di atas bukti, ilmu, dan kewenangan yang sah. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less