Menyebarkan Aib di Media Sosial, Apa Hukumnya dalam Islam?
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seseorang mempertimbangkan untuk membagikan unggahan tentang orang lain di media sosial.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Satu unggahan bisa membuat keburukan seseorang tersebar ke ribuan orang dalam hitungan menit. Namun, hukum menyebarkan aib di media sosial tidak hanya berkaitan dengan gibah dan fitnah, tetapi juga menyangkut tujuan pengungkapan, kebenaran informasi, serta dampaknya terhadap orang lain. Karena itu, sebelum membagikan tangkapan layar, video, atau cerita pribadi seseorang, ada satu pertanyaan penting: apakah publik memang perlu mengetahuinya?
Seseorang mungkin merasa sedang membela kebenaran ketika mengungkap kesalahan orang lain. Akan tetapi, niat baik tidak otomatis membenarkan semua cara. Pengungkapan yang bertujuan memperingatkan calon korban tentu perlu dibedakan dari tindakan mempermalukan seseorang demi melampiaskan kemarahan.
Hukum Menyebarkan Aib dalam Islam
Islam mengajarkan umatnya menjaga kehormatan sesama dan menghindari pembicaraan buruk yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:
وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
Artinya: “Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”
Ayat tersebut menggambarkan gibah sebagai perbuatan yang sangat tercela. Pesannya tetap relevan ketika seseorang menyebarkan keburukan orang lain melalui unggahan, komentar, grup percakapan, atau video yang viral.
Majelis Ulama Indonesia juga membahas persoalan ini melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut melarang penyebaran konten yang mengandung gibah, fitnah, adu domba, serta aib pribadi yang tidak layak disebarkan kepada khalayak. Pedoman itu juga menekankan pentingnya memeriksa kebenaran, manfaat, konteks, dan kepatutan informasi sebelum membagikannya.
Dengan demikian, informasi yang benar sekalipun belum tentu pantas disebarluaskan. Kita perlu mempertimbangkan tujuan dan dampaknya, bukan hanya kebenaran isi unggahan.
Apa Perbedaan Gibah dan Fitnah di Media Sosial?
Rasulullah saw. menjelaskan makna gibah dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dan tercantum dalam Sahih Muslim nomor 2589:
إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Gibah berarti menyebutkan sesuatu tentang saudara kita yang tidak disukainya. Ketika para sahabat bertanya bagaimana jika hal yang disebutkan memang benar, Rasulullah menjelaskan bahwa itulah gibah. Jika hal tersebut tidak benar, perbuatan itu menjadi buhtan, yakni tuduhan dusta.
Perbedaan ini penting dalam kehidupan digital.
Gibah terjadi ketika seseorang membicarakan keburukan yang benar tentang orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara itu, fitnah terjadi ketika seseorang menyebarkan tuduhan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Gibah tidak hanya berkaitan dengan percakapan langsung. Di era digital, kebiasaan membicarakan orang lain juga bisa muncul melalui komentar, unggahan, dan pesan yang dibagikan berulang kali. Karena itu, penting memahami adab berbicara dan alasan kita perlu berhati-hati sebelum menyampaikan sesuatu kepada publik. Baca juga pesan Ibnu Athaillah tentang kebiasaan berbicara dan pentingnya menjaga lisan.
Ada pula persoalan lain: menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Seseorang mungkin hanya meneruskan pesan dari grup percakapan, tetapi tindakan tersebut tetap berisiko merugikan orang lain apabila kabarnya keliru.
Karena itu, alasan “saya hanya membagikan” tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas informasi yang disebarkan.
Kapan Membuka Aib Bisa Dibenarkan?
Tidak semua pengungkapan keburukan memiliki konteks yang sama. Dalam pembahasan fikih, ulama mengenal keadaan tertentu ketika seseorang boleh mengungkapkan keburukan orang lain untuk tujuan yang dibenarkan, misalnya mengadukan kezaliman, meminta pertolongan, atau memperingatkan pihak yang berisiko mengalami kerugian.
Misalnya, seseorang mengalami dugaan penipuan dalam transaksi daring. Ia memiliki bukti pembayaran dan percakapan dengan pihak yang diduga terlibat. Ia dapat menyimpan bukti tersebut, mengadukan persoalan kepada platform, atau melapor kepada pihak berwenang.
Namun, langkah tersebut berbeda dari mengunggah seluruh data pribadi pihak yang dilaporkan agar masyarakat ramai-ramai menyerangnya. Jika peringatan kepada calon korban memang diperlukan, sampaikan informasi yang relevan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berlebihan.
Tujuan, bukti, kebutuhan, serta cara penyampaian menjadi pertimbangan penting. Jangan sampai dalih membela korban justru menjadi alasan untuk mempermalukan seseorang tanpa batas.
Apakah Menyebarkan Aib di Medsos Bisa Dipidana?
Selain persoalan agama, pengungkapan informasi di media sosial juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak setiap tindakan membuka aib otomatis merupakan tindak pidana.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku. Pasal 433 mengatur pencemaran, termasuk pencemaran tertulis dalam kondisi yang ditentukan oleh pasal tersebut. Ketentuannya mencakup tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Pasal 433 ayat (3) juga menyatakan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta bahwa seseorang mengunggah informasi yang memalukan. Isi unggahan, bentuk tuduhan, konteks, dan terpenuhi atau tidaknya unsur hukum harus dinilai secara cermat. Karena itu, tuduhan pelanggaran hukum sebaiknya tidak ditentukan hanya berdasarkan komentar warganet.
Untuk persoalan konkret, simpan bukti yang relevan dan mintalah pendapat ahli hukum. Hindari pula menyebarkan data pribadi yang tidak diperlukan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan tersendiri.
Lima Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengunggah Aib
Sebelum menekan tombol unggah atau membagikan ulang konten, ajukan lima pertanyaan berikut.
- Apakah informasinya benar? Periksa sumber dan konteksnya, jangan hanya mengandalkan rumor atau potongan video.
- Apa tujuan pengungkapan? Pastikan tindakan tersebut bukan sekadar pelampiasan amarah atau upaya mempermalukan seseorang.
- Siapa yang perlu mengetahuinya? Tidak semua persoalan harus diumumkan kepada khalayak luas.
- Adakah saluran yang lebih tepat? Pertimbangkan pengaduan resmi atau bantuan pihak berwenang jika ada dugaan pelanggaran.
- Apakah ada data pribadi yang tidak perlu disebarkan? Hindari membagikan alamat, nomor telepon, atau informasi keluarga yang dapat membahayakan seseorang.
Pertimbangan tersebut membantu pengguna media sosial bertindak lebih bertanggung jawab. Sebab, konten yang sudah dihapus mungkin telah disimpan atau disebarkan kembali oleh orang lain.
Menjaga Aib Bukan Berarti Membiarkan Kezaliman
Larangan gibah bukan alasan untuk membungkam korban yang membutuhkan pertolongan. Seseorang yang mengalami kekerasan, penipuan, pelecehan, atau ancaman tetap dapat mencari bantuan, menyimpan bukti, dan melaporkan kejadian melalui saluran yang sesuai.
Dalam situasi seperti itu, fokus utama seharusnya perlindungan korban dan penyelesaian masalah, bukan menjadikan penderitaannya sebagai tontonan. Sebaliknya, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak menghakimi seseorang hanya berdasarkan unggahan sepihak.
Sebelum sibuk mengungkap kesalahan orang lain, setiap Muslim juga perlu memeriksa sikap dan perilakunya sendiri. Jangan sampai keinginan mengoreksi orang lain justru membuat kita lalai memperbaiki diri. Renungkan pula peringatan Ibnu Athaillah agar tidak meremehkan dosa.
Pada akhirnya, keberanian mengungkapkan kebenaran harus berjalan bersama tanggung jawab. Tidak semua informasi yang benar perlu diumumkan, dan tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan membuat seseorang menjadi sasaran kemarahan publik.
Viral Bukan Berarti Benar
Islam mengajarkan umatnya menjaga lisan dan kehormatan sesama. Di dunia digital, prinsip itu juga berlaku pada tulisan, foto, video, komentar, dan setiap konten yang dapat memengaruhi kehidupan orang lain.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, periksa faktanya dan pilih cara penyelesaian yang tepat. Jika perlu memperingatkan orang lain, sampaikan informasi secara proporsional dan hindari tuduhan yang tidak terbukti.
Jangan sampai kita merasa sedang membongkar keburukan orang lain, padahal tanpa sadar sedang membuka pintu kezaliman melalui jari sendiri. (Red)
- Penulis: redaktur
