Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Sertifikasi Halal Reguler: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar

Sertifikasi Halal Reguler: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sertifikasi halal reguler mengharuskan pelaku usaha menyiapkan dokumen legalitas, data produk dan bahan, dokumen penyelia halal, serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain kelengkapan administrasi, pelaku usaha perlu memahami biaya pemeriksaan dan tahapan pengajuan melalui SIHALAL. Persiapan sejak awal penting agar permohonan tidak terhambat oleh dokumen yang kurang atau informasi yang tidak sesuai.

Bagi pemilik usaha makanan dan minuman, memahami prosedur sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi administrasi. Pelaku usaha juga perlu memastikan proses produksi dan bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.

Dokumen Sertifikasi Halal Reguler yang Perlu Disiapkan

Langkah pertama ialah memastikan legalitas usaha tersedia. Untuk pelaku usaha dalam negeri, dokumen yang diperlukan mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya sesuai ketentuan. Sementara itu, pelaku usaha luar negeri perlu memenuhi persyaratan tambahan, termasuk dokumen importir atau perwakilan resmi.

Selain legalitas, pemohon perlu menyiapkan dokumen penyelia halal. Dokumen tersebut mencakup surat keputusan penetapan penyelia halal, identitas, daftar riwayat hidup, serta sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi sesuai kategori usaha.

Pelaku usaha juga harus menyiapkan daftar produk, daftar bahan yang digunakan, dokumen proses pengolahan produk, dan dokumen SJPH. Persyaratan tersebut tercantum dalam standar pelayanan sertifikasi halal reguler yang diterbitkan BPJPH.

Dengan demikian, persiapan tidak cukup hanya mengandalkan NIB. Pelaku usaha perlu memastikan seluruh data produk dan proses produksi tersedia serta konsisten dengan kondisi sebenarnya.

Pastikan Bahan dan Proses Produksi Memenuhi Ketentuan

Sertifikasi halal berkaitan dengan bahan yang digunakan sekaligus proses pengolahan produk. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya membuat daftar bahan secara lengkap, mencatat informasi pemasok, dan menyiapkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, petakan alur produksi dari penerimaan bahan hingga produk siap dipasarkan. Catatan ini membantu pelaku usaha menjelaskan proses pengolahan dan menunjukkan bagaimana mereka menjaga konsistensi kehalalan produk.

Penerapan SJPH juga tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen untuk keperluan audit. Pelaku usaha perlu menjalankan prosedur yang sesuai dengan komitmen halal dalam kegiatan sehari-hari.

Bagi pembaca yang ingin memahami perbedaan antara status halal produk dan kewajiban sertifikasi, AlbadarPost juga membahas persoalan tersebut dalam artikel Sudah Halal Tapi Belum Bersertifikat, Berdosa atau Tidak?.

Bagaimana dengan usaha jasa penyembelihan?

Pengajuan sertifikasi untuk rumah potong hewan ruminansia dan/atau unggas memiliki persyaratan khusus. Standar pelayanan BPJPH mencantumkan minimal dua Juru Sembelih Halal yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan/atau sertifikat kompetensi sebagai Juleha.

Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan berdasarkan jenis layanan yang diajukan. Jangan menggunakan ketentuan umum untuk menggantikan persyaratan khusus jasa penyembelihan.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Reguler?

Biaya sertifikasi halal reguler perlu diperiksa sebelum pelaku usaha mengajukan permohonan. Besarannya tidak sebaiknya diasumsikan sama untuk semua pemohon karena perhitungan biaya pemeriksaan mengikuti ketentuan dan ruang lingkup layanan yang berlaku.

Pelaku usaha dapat mencari informasi melalui situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, pemohon dapat memastikan kebutuhan pemeriksaan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sesuai dengan jenis produk atau proses usahanya.

Sebelum menyelesaikan pembayaran, periksa rincian tagihan dan informasi resmi yang tersedia pada sistem. Hindari mengandalkan angka dari unggahan media sosial tanpa mengetahui kategori usaha dan layanan yang menjadi dasar perhitungan.

Pelaku usaha yang belum memiliki legalitas juga dapat membaca panduan terkait layanan NIB dan sertifikasi halal untuk UMKM. Perlu diingat, informasi pada artikel tersebut membahas program layanan tertentu, bukan jaminan bahwa program serupa selalu tersedia di setiap daerah.

Alur Pengajuan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL

Setelah dokumen siap, pelaku usaha dapat memulai permohonan melalui sistem SIHALAL. Secara umum, tahapan sertifikasi halal reguler meliputi proses berikut.

Pertama, siapkan email aktif dan NIB. Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) untuk memeriksa proses pendaftaran atau pembaruan data usaha.

Kedua, ajukan permohonan melalui SIHALAL. Pemohon mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui portal resmi SIHALAL.

Ketiga, tunggu pemeriksaan administrasi dan perhitungan biaya. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, LPH memproses pemeriksaan sesuai kewenangannya dan menetapkan biaya pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keempat, selesaikan pembayaran sesuai tagihan resmi. Pemohon mengikuti petunjuk pembayaran yang tercantum dalam sistem. Setelah tahapan administrasi dan pembayaran terpenuhi, proses berlanjut ke pemeriksaan atau audit oleh LPH.

Kelima, ikuti proses penetapan kehalalan. Setelah pemeriksaan, proses dilanjutkan melalui mekanisme penetapan halal oleh pihak yang berwenang. Jika permohonan memenuhi ketentuan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal sesuai prosedur yang berlaku.

Rincian tahapan teknis dapat mengikuti pembaruan kebijakan dan sistem. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya merujuk petunjuk resmi saat mengajukan permohonan, bukan hanya mengikuti panduan umum.

Jangan Abaikan Kewajiban Setelah Sertifikat Terbit

Sertifikat halal bukan akhir dari tanggung jawab pelaku usaha. Pemilik usaha tetap perlu menjaga kesesuaian bahan dan proses produksi dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terjadi perubahan bahan, pemasok, produk, atau proses produksi, pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban pembaruan data dan ketentuan yang relevan. Langkah ini membantu menjaga konsistensi informasi serta kepercayaan konsumen.

Pelaku usaha juga perlu mengikuti perkembangan aturan jaminan produk halal. Sebagai konteks, pemerintah menerbitkan PP Nomor 40 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Oleh sebab itu, persyaratan dan prosedur sebaiknya selalu diperiksa kembali melalui sumber resmi sebelum pemohon mengambil keputusan.

Pada akhirnya, persiapan sertifikasi halal yang baik dimulai dari dokumen yang lengkap, data yang konsisten, dan proses produksi yang terjaga. Sertifikat halal bukan sekadar dokumen untuk dipajang, melainkan komitmen yang harus dibuktikan setiap hari. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less