Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » UMKM Garut Bisa Daftar Merek Rp500 Ribu, Ini Caranya

UMKM Garut Bisa Daftar Merek Rp500 Ribu, Ini Caranya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHSurat Keterangan UMKM menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha di Kabupaten Garut yang ingin mengajukan pendaftaran merek. Melalui layanan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, pelaku UMKM dapat mengajukan surat tersebut secara online dan gratis, sementara pemohon yang memenuhi ketentuan UMK dapat memperoleh tarif pendaftaran merek Rp500.000 per kelas.

Fasilitas ini semakin menarik karena tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum kini mencapai Rp2.800.000 per kelas. Pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus UMK sebesar Rp500.000 per kelas melalui kebijakan PNBP terbaru.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. Surat Keterangan UMKM bukan sertifikat merek dan tidak otomatis membuat pemohon mendapatkan tarif khusus. Pemohon tetap harus memenuhi kriteria UMK serta melengkapi persyaratan pendaftaran merek yang ditetapkan DJKI.

Tarif Merek UMK Tetap Rp500 Ribu per Kelas

Perubahan tarif PNBP pada 2026 membawa perbedaan cukup besar antara pemohon umum dan pelaku usaha mikro serta kecil.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, tarif khusus bagi UMK tetap Rp500.000 per kelas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp2,3 juta per kelas antara tarif umum dan tarif UMK.

Bagi usaha kecil yang baru membangun merek, perbedaan tersebut tentu cukup berarti. Karena itu, pelaku UMKM Garut perlu memastikan status dan dokumen usahanya sebelum mengajukan pendaftaran.

DJKI juga mencantumkan Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas sebagai salah satu dokumen untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam standar pelayanan pendaftaran merek. Selain itu, terdapat dokumen pernyataan UMK sesuai ketentuan.

Artinya, surat dari dinas daerah memiliki fungsi administratif dalam mendukung proses tersebut, tetapi keputusan dan proses pendaftaran merek tetap berada dalam mekanisme DJKI.

Cara Mengurus Surat Keterangan UMKM di Garut

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut menyediakan layanan pengajuan Surat Keterangan UMKM secara daring.

Berdasarkan informasi layanan yang disampaikan Dinas Koperasi dan UKM Garut, proses pengajuan berlangsung melalui beberapa tahap. Pertama, pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui formulir yang disediakan dan mengunggah persyaratan.

Berikutnya, petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen serta data pemohon. Setelah proses verifikasi selesai, petugas menerbitkan Surat Keterangan.

Pemohon kemudian dapat mengambil atau menerima surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Layanan pengajuan online dapat diakses melalui link:

Layanan Surat Keterangan UMKM Garut – s.id/SUKETUMKM

Informasi yang dipublikasikan Dinas Koperasi dan UKM Garut mencantumkan beberapa dokumen awal yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Surat permohonan pengajuan Surat Keterangan;
  • Foto KTP;
  • Foto NIB.

Karena persyaratan administratif dapat berubah, pelaku usaha sebaiknya memeriksa kembali formulir dan petunjuk layanan ketika melakukan pengajuan.

Jangan Salah Paham: Surat Keterangan Bukan Bukti Merek Sudah Terdaftar

Ada perbedaan penting antara Surat Keterangan UMKM dan sertifikat merek.

Surat Keterangan UMKM berfungsi sebagai dokumen yang berkaitan dengan status atau kualifikasi usaha. Sementara itu, pendaftaran merek merupakan proses tersendiri pada DJKI.

Karena itu, setelah memperoleh surat dari Dinas Koperasi dan UKM Garut, pelaku usaha tetap perlu mengajukan permohonan merek sesuai prosedur DJKI.

DJKI menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek dilakukan melalui sistem elektronik, mulai dari pembuatan akun, pembayaran kode billing, pengisian data permohonan, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan tanda bukti permohonan.

Dengan kata lain, Surat Keterangan UMKM menjadi bagian dari persiapan administrasi, bukan tanda bahwa merek sudah mendapatkan perlindungan hukum.

Kenapa UMKM Perlu Segera Mengurus Merek?

Bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama yang ditempel pada kemasan.

Nama usaha, logo, dan identitas produk dapat berkembang menjadi aset ketika bisnis semakin dikenal. Karena itu, perlindungan merek sebaiknya masuk dalam perencanaan legalitas sejak usaha mulai memiliki pasar.

Apalagi, tarif khusus UMK masih jauh lebih rendah dibandingkan tarif umum.

Sebagai contoh, satu kelas pendaftaran bagi pemohon UMK dikenakan Rp500.000. Sementara pemohon umum membayar Rp2,8 juta untuk satu kelas. Jika sebuah bisnis membutuhkan perlindungan pada lebih dari satu kelas, biaya PNBP akan mengikuti jumlah kelas yang diajukan.

Namun, pelaku usaha tetap harus menentukan kelas barang atau jasa secara tepat. Jangan sekadar memilih banyak kelas hanya karena tersedia tarif khusus.

Selain merek, legalitas usaha secara keseluruhan juga perlu diperiksa. Pelaku UMKM dapat membaca panduan “Legalitas Usaha: Apakah Sudah Lengkap?” untuk melihat aspek legalitas lain yang perlu diperhatikan.

Kesempatan bagi UMKM Garut

Layanan Surat Keterangan UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM Garut memberikan jalur administratif yang lebih mudah bagi pelaku usaha yang ingin menyiapkan dokumen untuk kebutuhan pendaftaran merek.

Di sisi lain, kebijakan tarif terbaru pemerintah memberikan keuntungan tersendiri bagi pemohon yang memenuhi kategori UMK. Tarifnya tetap Rp500.000 per kelas meskipun tarif pemohon umum naik menjadi Rp2,8 juta.

Karena itu, pelaku UMKM Garut yang sudah memiliki nama usaha, logo, atau produk yang mulai dikenal pasar sebaiknya tidak hanya fokus mengejar penjualan.

Merek yang sudah susah payah dibangun jangan dibiarkan hanya menjadi nama di kemasan. Siapkan legalitasnya, urus perlindungannya, dan jadikan identitas usaha sebagai aset yang benar-benar punya pijakan hukum. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less