Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » SPHP Jagung Garut Tahap III, Batas Usulan 22 September 2026

SPHP Jagung Garut Tahap III, Batas Usulan 22 September 2026

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPeternak di Kabupaten Garut yang belum masuk usulan SPHP Jagung Tahap I dan II masih memiliki kesempatan mengikuti pengusulan Tahap III. Dalam pengumuman program tersebut, batas pengusulan data peternak ditetapkan pada Selasa, 22 September 2026.

Informasi ini menjadi penting bagi peternak yang membutuhkan akses jagung pakan dengan harga program. Sebab, pengajuan tidak dilakukan secara langsung dari peternak kepada pemerintah pusat, melainkan melalui koperasi atau asosiasi peternak tempat mereka bergabung.

Program SPHP Jagung Garut 2026 sendiri merupakan bagian dari skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan yang pemerintah jalankan untuk membantu menjaga pasokan sekaligus keterjangkauan bahan baku pakan peternak.

Peternak Garut Punya Waktu hingga 22 September

Dalam pengumuman SPHP Jagung Tahap III, pengusulan kembali dibuka bagi peternak yang belum masuk dalam usulan Tahap I dan Tahap II.

Batas pengusulan data peternak tercantum pada Selasa, 22 September 2026.

Karena tenggatnya dekat, peternak yang memenuhi kriteria perlu segera menghubungi koperasi atau asosiasi tempat mereka tergabung. Langkah tersebut penting karena proses pengajuan berlangsung secara berjenjang.

Peternak terlebih dahulu menyampaikan permohonan. Setelah itu, koperasi atau asosiasi memeriksa kelengkapan data, melakukan validasi, merekap kebutuhan jagung, lalu menyusun daftar calon penerima.

Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah untuk proses verifikasi dan pengusulan sesuai mekanisme program.

Dengan demikian, calon penerima perlu memastikan data yang disampaikan benar dan lengkap sejak awal.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain identitas diri, data usaha atau ternak, jumlah kebutuhan jagung, serta dokumen pendukung apabila diperlukan.

Siapa yang Bisa Mengikuti SPHP Jagung?

Publikasi Dinas Perikanan dan Peternakan Garut mencantumkan sasaran berupa peternak mandiri aktif skala mikro atau kecil yang tergabung dalam koperasi atau asosiasi peternak resmi.

Kriteria tersebut sejalan dengan skema nasional SPHP jagung pakan. Bapanas menyebut program 2026 menyasar peternak skala mikro, kecil, dan menengah melalui koperasi atau asosiasi yang anggotanya telah terdaftar dalam mekanisme penetapan pemerintah.

Namun, memenuhi kriteria tidak berarti peternak otomatis menerima jagung.

Data calon penerima tetap melewati proses verifikasi dan pengusulan. Pemerintah kemudian menetapkan penerima sesuai mekanisme program.

Karena itu, peternak sebaiknya tidak hanya mengejar pendaftaran, tetapi juga memastikan data usaha, kebutuhan jagung, serta status keanggotaan dalam koperasi atau asosiasi sudah sesuai.

D'Arrian Collections

Harga SPHP Jagung 2026 Maksimal Rp5.500 per Kilogram

Dari sisi harga, program nasional SPHP jagung pakan 2026 menetapkan harga Rp5.000 per kilogram di gudang BULOG dan maksimal Rp5.500 per kilogram di tingkat peternak. Total alokasi nasional mencapai 242 ribu ton dan program dapat berlangsung hingga akhir 2026.

Bapanas menjelaskan penyaluran jagung SPHP dilakukan melalui koperasi atau asosiasi kepada anggota yang telah memenuhi ketentuan penerima.

Selain menjaga keterjangkauan bahan baku pakan, program tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha peternak unggas. Jagung menjadi salah satu komponen penting dalam pakan, sehingga perubahan harga dan ketersediaannya dapat memengaruhi biaya produksi.

Untuk wilayah yang menerima penyaluran, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi produksi jagung dan periode panen agar program tidak menimbulkan dampak yang merugikan harga jagung di tingkat petani.

Begini Alur Pengajuan SPHP Jagung Garut

Bagi peternak yang ingin mengikuti pengusulan, alurnya dapat dipahami melalui beberapa tahap.

Pertama, peternak menyampaikan permohonan kepada koperasi atau asosiasi tempatnya bergabung.

Kedua, koperasi atau asosiasi memeriksa data, melakukan validasi, menghitung kebutuhan, kemudian menyusun daftar usulan.

Ketiga, daftar calon penerima disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi.

Keempat, usulan mengikuti mekanisme pemerintah sampai penetapan calon penerima.

Kelima, setelah penetapan, penugasan penyaluran berjalan melalui jaringan BULOG.

Keenam, koperasi atau asosiasi menginformasikan jadwal dan lokasi kepada peternak yang masuk daftar penerima.

Saat mengambil jagung, peternak perlu membawa identitas dan dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, penerima melakukan pengecekan jumlah dan kualitas sebelum menandatangani bukti penerimaan.

Jangan Menunggu Hari Terakhir

Bagi peternak Garut yang belum masuk usulan Tahap I dan II, Selasa, 22 September 2026 menjadi tanggal yang perlu dicatat.

Langkah paling praktis adalah segera menghubungi koperasi atau asosiasi peternak tempat bergabung. Sampaikan permohonan SPHP Jagung, kemudian pastikan identitas, data usaha atau ternak, serta kebutuhan jagung sudah tersedia.

Informasi lebih lanjut mengenai pengusulan dapat ditanyakan kepada Bidang Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut melalui kanal informasi resmi yang tercantum dalam pengumuman.

Dalam program yang dibatasi waktu, informasi bukan sekadar untuk diketahui. Ia harus segera diubah menjadi tindakan—karena satu hari terlambat mengajukan bisa berarti kehilangan satu kesempatan untuk mendapatkan akses pakan dengan harga program. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less