Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » MPP Fisik Tasikmalaya Mulai Direncanakan, Apa yang Harus Disiapkan?

MPP Fisik Tasikmalaya Mulai Direncanakan, Apa yang Harus Disiapkan?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) fisik Kabupaten Tasikmalaya mulai dibahas melalui forum konsultasi publik. Tantangan berikutnya bukan sekadar menyiapkan gedung, melainkan memastikan layanan dari berbagai instansi benar-benar terintegrasi dan memudahkan masyarakat.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Selasa, 13 Oktober 2026, di aula dinas tersebut. Berdasarkan informasi kegiatan yang disampaikan DPMPTSPTK, forum melibatkan perangkat daerah, instansi terkait, akademisi, dan perwakilan masyarakat.

Pembahasan mencakup konsep MPP, kebutuhan ruang, jenis layanan yang akan disediakan, aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, fasilitas pendukung, serta kesiapan operasional. Koordinasi antarinstansi, standar operasional prosedur (SOP), dan dokumen pendukung juga menjadi bagian dari persiapan.

Rencana tersebut perlu dikawal agar MPP nantinya tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya gerai pelayanan, tetapi juga menghadirkan prosedur yang lebih jelas, akses yang lebih mudah, dan kepastian layanan bagi warga.

Perpres 89/2021 Mengatur Penyelenggaraan MPP

Penyelenggaraan MPP memiliki dasar hukum nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Regulasi ini mengatur integrasi pelayanan antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta dalam penyelenggaraan MPP. Perpres tersebut tercatat berstatus berlaku pada JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan mekanisme pelayanan yang terkoordinasi. Bentuk layanan dalam MPP dapat berupa pelayanan langsung, elektronik, mandiri, dan/atau bergerak sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Aturan teknisnya juga terdapat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Regulasi ini tercatat berlaku dan mencabut PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2017.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk standar pelayanan dan sistem pelayanan terpadu. Keduanya juga tercatat berlaku pada JDIH BPK.

Dengan kerangka regulasi tersebut, kesiapan MPP perlu dinilai dari lebih banyak aspek daripada bangunan. Kejelasan instansi penyedia layanan, prosedur, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengaduan sama pentingnya dengan kesiapan fasilitas.

MPP Fisik Berbeda dari MPP Digital Nasional

Ada satu hal yang perlu diperjelas kepada masyarakat: rencana MPP fisik berbeda dari MPP Digital Nasional (MPPDN) Versi 2.

DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan pada 8 Mei 2026 bahwa Kabupaten Tasikmalaya terpilih sebagai salah satu daerah percontohan MPPDN Versi 2. Pemerintah daerah kemudian mengumumkan peluncuran platform tersebut pada 18 Mei 2026. Informasi resminya menyebut pengembangan layanan perizinan praktik tenaga kesehatan secara digital, termasuk integrasi dengan sistem nasional.

Karena itu, informasi mengenai rencana MPP fisik perlu membedakan layanan yang sudah tersedia secara digital dengan layanan yang kelak akan diberikan melalui lokasi fisik. Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat berisiko salah memahami tahap pengembangan pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya.

MPP fisik dapat dirancang untuk melengkapi kanal digital, termasuk membantu warga yang membutuhkan pendampingan atau memilih pelayanan langsung. Namun, jenis layanan dan fungsi fasilitas tersebut harus merujuk pada rencana resmi yang telah ditetapkan, bukan asumsi.

Kesiapan Instansi Menentukan Manfaat bagi Warga

Salah satu persoalan utama dalam pembentukan MPP adalah menentukan instansi dan layanan yang benar-benar akan bergabung. Pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan masyarakat, memastikan komitmen instansi, serta menetapkan prosedur pelayanan yang dapat dijalankan.

Warga membutuhkan informasi praktis: layanan apa saja yang tersedia, dokumen apa yang harus dibawa, berapa lama prosesnya, apakah ada biaya resmi, dan bagaimana mengajukan pengaduan jika pelayanan bermasalah.

Informasi tersebut perlu disusun secara jelas dan diumumkan sebelum layanan mulai beroperasi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui manfaat MPP tanpa harus menunggu datang langsung ke lokasi.

Kesiapan petugas juga tidak boleh diabaikan. Integrasi pelayanan membutuhkan koordinasi antarlembaga, pembagian kewenangan, SOP yang konsisten, serta mekanisme penanganan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti.

Jika aspek tersebut belum matang, keberadaan banyak gerai belum tentu membuat proses pelayanan lebih sederhana. Sebaliknya, koordinasi yang baik dapat membantu mengurangi kebingungan masyarakat ketika mengakses layanan dari instansi berbeda.

Aksesibilitas Harus Masuk dalam Perencanaan

Rencana MPP juga perlu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan khusus.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap pelayanan publik.

Dalam pelaksanaannya, aksesibilitas perlu diterjemahkan ke dalam fasilitas dan prosedur yang sesuai kebutuhan pengguna. Hal ini dapat mencakup jalur yang mudah dilalui, petunjuk informasi yang jelas, fasilitas pendukung, serta bantuan bagi warga yang memerlukannya.

Pelayanan digital pun perlu didukung informasi yang mudah dipahami dan mekanisme bantuan bagi masyarakat yang mengalami kendala penggunaan teknologi. Dengan begitu, transformasi pelayanan tidak justru menyulitkan kelompok yang memiliki keterbatasan akses.

Target Operasional dan Layanan Masih Perlu Dipastikan

Informasi forum yang tersedia belum cukup untuk memastikan tanggal operasional MPP fisik, lokasi final, anggaran, daftar instansi yang akan bergabung, atau jumlah layanan yang akan tersedia.

Rincian tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi atau dokumen pemerintah daerah. Apabila tahapan pelaksanaan masih bergantung pada kesiapan infrastruktur, petugas, dan komitmen instansi, kondisi itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Publik juga perlu mengetahui bagaimana hasil konsultasi akan ditindaklanjuti. Masukan warga akan lebih bermakna apabila tercermin dalam keputusan, standar pelayanan, tahapan pelaksanaan, dan informasi perkembangan yang dapat diakses.

Pada akhirnya, keberhasilan MPP fisik Kabupaten Tasikmalaya bukan semata-mata diukur dari gedung yang berdiri atau jumlah gerai yang dibuka. Ukuran utamanya adalah kemudahan warga mengurus kebutuhan, kepastian prosedur, akses yang layak, dan tersedianya mekanisme pengaduan yang jelas.

Rencana ini masih perlu diikuti penjelasan mengenai layanan, tahapan, dan kesiapan operasional. Masyarakat berhak mengetahui bukan hanya apa yang sedang direncanakan, tetapi juga bagaimana rencana itu akan diwujudkan menjadi pelayanan publik yang nyata. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less