2.400 Botol Miras Dimusnahkan, Gudang Pataruman Disorot
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi stum alat berat menggilas botol-botol minuman keras dalam proses pemusnahan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Sebanyak 2.400 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Mapolres Banjar, Sabtu (17/10/2026). Pemusnahan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026 itu berlangsung sehari setelah polisi bersama warga melakukan razia gabungan di sebuah lokasi penyimpanan miras di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras. Namun, di luar jumlah barang yang dihancurkan, publik juga membutuhkan kejelasan mengenai asal-usul barang dan tindak lanjut penanganan temuan di Pataruman.
Kegiatan berlangsung pukul 10.00 hingga 10.30 WIB. Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., hadir bersama Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono, Wakapolres, jajaran pejabat Polres Banjar, Sekretaris Daerah, sejumlah pejabat pemerintah kota, Ketua Front Persaudaraan Islam Banjar, serta perwakilan masyarakat.
Enam Merek Miras Dimusnahkan
Berdasarkan keterangan Polres Banjar, barang yang dimusnahkan berjumlah 2.400 botol dari enam merek. Rincian yang disampaikan meliputi Anggur Ginseng 69 dus, Atlas 22 dus, Arak Orang Tua 45 dus, Anggur Merah 23 dus, Kawa Kawa 21 dus, dan Intisari 20 dus.
Anggur Ginseng tercatat sebagai merek dengan jumlah dus terbanyak, disusul Arak Orang Tua. Sementara itu, Intisari tercatat sebanyak 20 dus.
Sebelum pemusnahan, panitia mengawali kegiatan dengan laporan Kapolres dan penandatanganan berita acara. Kapolres bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan masyarakat kemudian melakukan pemusnahan secara simbolis.
Petugas selanjutnya melindas botol-botol menggunakan alat berat hingga pecah. Proses itu menandai pelaksanaan pemusnahan barang yang masuk dalam kegiatan penindakan.
Temuan Lokasi Penyimpanan di Pataruman
Sehari sebelumnya, Jumat (16/10/2026) malam, polisi bersama warga melakukan razia gabungan di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman. Kegiatan tersebut berkaitan dengan temuan lokasi penyimpanan minuman keras.
Meski demikian, keberadaan barang di suatu lokasi belum dengan sendirinya menjelaskan siapa pemiliknya atau siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya. Informasi mengenai identitas pihak terkait, asal barang, dan kemungkinan jalur distribusi harus merujuk pada hasil pemeriksaan aparat.
Karena itu, temuan di Pataruman perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Tanpa keterangan resmi tentang hasil penyelidikan, pemberitaan tidak dapat memastikan adanya jaringan distribusi atau keterlibatan orang tertentu.
Kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara akan membantu masyarakat memahami apakah penindakan berlanjut pada proses hukum lain. Informasi tersebut juga penting untuk memastikan setiap kesimpulan bertumpu pada bukti, bukan dugaan.
Kapolres Minta Dukungan Masyarakat
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menyatakan bahwa pemusnahan miras merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredarannya di Kota Banjar. Ia juga meminta dukungan masyarakat agar upaya menjaga keamanan lingkungan berjalan efektif.
Menurutnya, keterlibatan warga dapat membantu aparat memperoleh informasi mengenai aktivitas yang patut diperiksa. Namun, setiap laporan tetap harus ditindaklanjuti sesuai prosedur agar tidak merugikan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kenyamanan kota. Upaya menekan peredaran minuman keras, menurutnya, menjadi bagian dari perhatian terhadap kehidupan sosial warga.
Kerja sama itu perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum yang terukur dan penyampaian informasi yang transparan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perkembangan penindakan tanpa harus bergantung pada dugaan yang belum terkonfirmasi.
Setelah Pemusnahan, Publik Menunggu Kejelasan
Pemusnahan 2.400 botol miras menjadi salah satu tahapan penindakan di Kota Banjar. Namun, jumlah barang yang dihancurkan belum cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan peredarannya.
Publik masih membutuhkan informasi terverifikasi mengenai asal-usul barang, hasil pemeriksaan atas lokasi penyimpanan di Pataruman, serta tindak lanjut yang ditempuh aparat. Pencatatan barang dan dokumentasi pemusnahan juga berperan penting dalam menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.
Jika penyidikan menemukan dugaan pelanggaran, aparat perlu menanganinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, identitas maupun tanggung jawab seseorang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan lokasi penemuan barang. (Red)
- Penulis: redaktur
